
JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan tersebut diambil usai Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).
Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan, meski proses hukum memasuki tahap penuntutan, kedua tersangka tidak ditahan setelah jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor hukum dan administratif.
"Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin petang.

Menurut Marcelo, keputusan itu diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempelajari permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
Selain adanya permohonan resmi, jaksa juga mempertimbangkan jaminan dari pihak keluarga yang menyatakan siap bertanggung jawab apabila para tersangka tidak memenuhi kewajiban hukum selama proses persidangan berlangsung.
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban," ujar Marcelo.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa telah diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P-21.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, langkah penjemputan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan berjalan lancar dan para tersangka hadir dalam tahapan hukum yang telah ditentukan.
"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.
Setelah diamankan, Roy Suryo dan dr Tifa sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Dari hasil pemeriksaan, tim dokter merekomendasikan keduanya menjalani perawatan inap guna menjaga kondisi kesehatan tetap stabil.
Keputusan Kejari Jaksel untuk tidak melakukan penahanan disambut lega oleh kedua tersangka. Roy Suryo yang keluar dari kantor kejaksaan sekitar pukul 16.58 WIB menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pihak-pihak yang selama ini memberikan dukungan.
"Alhamdulillah, saya secara pribadi menghaturkan banyak terima kasih. Yang paling jelas kepada sahabat setia saya, dr Tifauzia Tyassuma, yang terus bersama-sama berjuang," ujar Roy kepada awak media.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu bahkan menilai keputusan penangguhan penahanan tersebut sebagai kemenangan bagi masyarakat yang selama ini mengikuti kasus tersebut. Ia menegaskan perjuangan yang mereka lakukan belum berakhir dan akan terus berlanjut dalam proses hukum berikutnya.
"Ini Insya Allah kemenangan rakyat Indonesia. Tuhan Yang Maha Kuasa tahu bahwa perjuangan kami belum selesai. Sampai hari ini kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada. Mohon terus dukungannya. Insya Allah kami berdua akan kuat," tegas Roy.
Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa tetap berlanjut di tahap penuntutan hingga nantinya disidangkan di pengadilan. (**)





JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan tersebut diambil usai Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).
Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan, meski proses hukum memasuki tahap penuntutan, kedua tersangka tidak ditahan setelah jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor hukum dan administratif.
"Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin petang.
Menurut Marcelo, keputusan itu diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempelajari permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
Selain adanya permohonan resmi, jaksa juga mempertimbangkan jaminan dari pihak keluarga yang menyatakan siap bertanggung jawab apabila para tersangka tidak memenuhi kewajiban hukum selama proses persidangan berlangsung.
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban," ujar Marcelo.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa telah diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P-21.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, langkah penjemputan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan berjalan lancar dan para tersangka hadir dalam tahapan hukum yang telah ditentukan.
"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.
Setelah diamankan, Roy Suryo dan dr Tifa sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Dari hasil pemeriksaan, tim dokter merekomendasikan keduanya menjalani perawatan inap guna menjaga kondisi kesehatan tetap stabil.
Keputusan Kejari Jaksel untuk tidak melakukan penahanan disambut lega oleh kedua tersangka. Roy Suryo yang keluar dari kantor kejaksaan sekitar pukul 16.58 WIB menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pihak-pihak yang selama ini memberikan dukungan.
"Alhamdulillah, saya secara pribadi menghaturkan banyak terima kasih. Yang paling jelas kepada sahabat setia saya, dr Tifauzia Tyassuma, yang terus bersama-sama berjuang," ujar Roy kepada awak media.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu bahkan menilai keputusan penangguhan penahanan tersebut sebagai kemenangan bagi masyarakat yang selama ini mengikuti kasus tersebut. Ia menegaskan perjuangan yang mereka lakukan belum berakhir dan akan terus berlanjut dalam proses hukum berikutnya.
"Ini Insya Allah kemenangan rakyat Indonesia. Tuhan Yang Maha Kuasa tahu bahwa perjuangan kami belum selesai. Sampai hari ini kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada. Mohon terus dukungannya. Insya Allah kami berdua akan kuat," tegas Roy.
Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa tetap berlanjut di tahap penuntutan hingga nantinya disidangkan di pengadilan. (**)