
JAKARTA – Polda Metro Jaya melontarkan pernyataan yang menyita perhatian publik saat menanggapi isu intervensi dalam penanganan kasus dugaan penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun.
Dalam keterangannya, Iman bahkan menyinggung adanya pihak-pihak tertentu yang dinilai masih berupaya memengaruhi jalannya proses hukum, termasuk sosok yang disebutnya sebagai mantan pejabat yang masih merasa memiliki kewenangan.
"Ada yang mantan pejabat tetapi masih merasa menjadi pejabat. Namun kami tetap berpedoman pada KUHAP dalam menjalankan proses penyidikan," kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan terkait kemungkinan adanya intervensi dalam penanganan perkara yang menyeret Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai tersangka.
Menurut Iman, yang lebih tepat disebut bukanlah intervensi terhadap penyidik, melainkan adanya upaya-upaya yang berpotensi menghambat atau mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, ia memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, setiap langkah yang diambil penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Iman juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai narasi yang berkembang di media sosial. Ia menilai semua pihak memiliki ruang untuk mengawasi kinerja penyidik melalui mekanisme hukum yang tersedia.
"Kalau ada yang merasa keberatan atau menemukan dugaan pelanggaran prosedur, ada jalur praperadilan maupun pengawasan internal yang bisa digunakan," ujarnya.
Sementara itu, kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa kini memasuki babak baru. Keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya menjalani proses penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta jaksa tidak melanjutkan penahanan terhadap kliennya. Menurutnya, proses hukum tetap dapat berjalan tanpa harus menahan tersangka.
Ia juga menilai penerapan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) membuat ancaman hukuman menjadi lebih berat sehingga membuka peluang dilakukannya penahanan.
Meski berbagai pandangan terus bermunculan, kepolisian menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun. *





JAKARTA – Polda Metro Jaya melontarkan pernyataan yang menyita perhatian publik saat menanggapi isu intervensi dalam penanganan kasus dugaan penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun.
Dalam keterangannya, Iman bahkan menyinggung adanya pihak-pihak tertentu yang dinilai masih berupaya memengaruhi jalannya proses hukum, termasuk sosok yang disebutnya sebagai mantan pejabat yang masih merasa memiliki kewenangan.
"Ada yang mantan pejabat tetapi masih merasa menjadi pejabat. Namun kami tetap berpedoman pada KUHAP dalam menjalankan proses penyidikan," kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan terkait kemungkinan adanya intervensi dalam penanganan perkara yang menyeret Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai tersangka.
Menurut Iman, yang lebih tepat disebut bukanlah intervensi terhadap penyidik, melainkan adanya upaya-upaya yang berpotensi menghambat atau mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, ia memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, setiap langkah yang diambil penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Iman juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai narasi yang berkembang di media sosial. Ia menilai semua pihak memiliki ruang untuk mengawasi kinerja penyidik melalui mekanisme hukum yang tersedia.
"Kalau ada yang merasa keberatan atau menemukan dugaan pelanggaran prosedur, ada jalur praperadilan maupun pengawasan internal yang bisa digunakan," ujarnya.
Sementara itu, kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa kini memasuki babak baru. Keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya menjalani proses penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta jaksa tidak melanjutkan penahanan terhadap kliennya. Menurutnya, proses hukum tetap dapat berjalan tanpa harus menahan tersangka.
Ia juga menilai penerapan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) membuat ancaman hukuman menjadi lebih berat sehingga membuka peluang dilakukannya penahanan.
Meski berbagai pandangan terus bermunculan, kepolisian menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun. *