logo
Pengawasan Diperketat, Satops Patnal Geledah Petugas dan Barang Bawaan di Lapas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Usai Direhabilitasi, Kucing Hutan hingga Owa Ungko Dilepasliarkan di Taman Nasio Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jaksa KPK Sebut Kesaksian Ahli Psikologi Forensik Menguatkan Pembuktian Kasus Ab Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi JMSI Riau Anugerahkan Amanah Leadership Award kepada Bupati Pelalawan Zukri Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Mutasi Polri: Kombes Pandra Tinggalkan Polda Riau, Kombes Akmadi Gantikan Posisi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ahli Psikologi Forensik: Atasan Tak Bisa Dipidana Hanya Karena Bawahan Berbuat K Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ahli Forensik Ungkap Titik Lemah Dakwaan Abdul Wahid: Motif dan Niat Jahat Belum Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Siak
Kejari Siak Tahan 3 Pejabat UKPBJ, Dugaan Pungli Fee Proyek 2025 Capai Rp421 Juta
Salah seorang tersangka digiring penyidik Kejari Siak. (Foto: Istimewa)
Kejari Siak Tahan 3 Pejabat UKPBJ, Dugaan Pungli Fee Proyek 2025 Capai Rp421 Juta
Editor: Yob Ayrus | Penulis: yob ayrus
25 Juni 2026 | 21:00:00

SIAK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan dan menahan tiga pejabat serta anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak dalam perkara dugaan pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa pada pengadaan pemerintah Tahun Anggaran 2025. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp421 juta yang diduga berasal dari pungutan terhadap kontraktor pemenang tender.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JE, yang menjabat sebagai Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Siak Tahun 2025, serta AS dan SF yang merupakan anggota Pokja UKPBJ. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Frederic C. Simamora, mengatakan penyidikan menemukan dugaan adanya praktik permintaan fee kepada penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

"Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan adanya permintaan fee kepada penyedia barang dan jasa yang memenangkan tender atau proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak pada Tahun Anggaran 2025," ujar Frederic, Kamis (25/6/2026).

iklan-view

Berdasarkan hasil penyidikan, JE diduga mengarahkan dua anggota Pokja, yakni AS dan SF, untuk meminta setoran sebesar satu persen dari nilai proyek kepada para kontraktor yang memenangkan tender.

Penyidik menduga permintaan tersebut dilakukan selama proses pengadaan barang dan jasa berlangsung. Para penyedia jasa disebut tidak berada dalam posisi yang bebas untuk menolak permintaan tersebut karena khawatir terhadap kelangsungan proyek yang mereka kerjakan.

Akibat tekanan tersebut, sejumlah kontraktor diduga akhirnya menyerahkan sejumlah uang sesuai besaran yang diminta. Dana yang berhasil dikumpulkan kemudian diduga disimpan sebelum dibagikan kepada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam praktik tersebut.

"Dana yang berhasil dikumpulkan kemudian diduga disimpan dan selanjutnya dibagikan kepada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam kegiatan tersebut," kata Frederic.

Dari hasil penghitungan sementara, total uang yang berhasil dihimpun dari dugaan pungutan fee proyek itu mencapai sekitar Rp421 juta. Seluruh uang tersebut kini telah diamankan penyidik sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Selain menyita barang bukti berupa uang tunai, Kejari Siak juga memutuskan menahan ketiga tersangka. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun melakukan tindakan lain yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sistem pengadaan seharusnya menjamin proses tender berjalan secara transparan, adil, dan bebas dari intervensi maupun pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

Apabila dugaan tersebut terbukti di persidangan, praktik pemungutan fee terhadap pemenang tender berpotensi merusak persaingan usaha yang sehat serta menambah beban biaya bagi penyedia jasa yang mengikuti proses pengadaan pemerintah.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Kejari Siak menegaskan penanganan perkara belum berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut. Penyidik masih terus mendalami aliran dana yang telah dikumpulkan serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan praktik pemungutan fee proyek tersebut.

"Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan," tegas Frederic.

Pengembangan perkara ini dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme dugaan pemerasan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, termasuk menelusuri pihak yang diduga menerima aliran dana maupun pihak lain yang berpotensi memiliki peran dalam perkara tersebut. (irc)

Home / Hukum
Kejari Siak Tahan 3 Pejabat UKPBJ, Dugaan Pungli Fee Proyek 2025 Capai Rp421 Juta
Editor: Yob Ayrus | Penulis: yob ayrus
Rubrik: hukum | 25 Juni 2026 | 21:00:00
Kejari Siak Tahan 3 Pejabat UKPBJ, Dugaan Pungli Fee Proyek 2025 Capai Rp421 Juta
Salah seorang tersangka digiring penyidik Kejari Siak. (Foto: Istimewa)

SIAK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan dan menahan tiga pejabat serta anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak dalam perkara dugaan pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa pada pengadaan pemerintah Tahun Anggaran 2025. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp421 juta yang diduga berasal dari pungutan terhadap kontraktor pemenang tender.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JE, yang menjabat sebagai Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Siak Tahun 2025, serta AS dan SF yang merupakan anggota Pokja UKPBJ. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Frederic C. Simamora, mengatakan penyidikan menemukan dugaan adanya praktik permintaan fee kepada penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

"Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan adanya permintaan fee kepada penyedia barang dan jasa yang memenangkan tender atau proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak pada Tahun Anggaran 2025," ujar Frederic, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, JE diduga mengarahkan dua anggota Pokja, yakni AS dan SF, untuk meminta setoran sebesar satu persen dari nilai proyek kepada para kontraktor yang memenangkan tender.

Penyidik menduga permintaan tersebut dilakukan selama proses pengadaan barang dan jasa berlangsung. Para penyedia jasa disebut tidak berada dalam posisi yang bebas untuk menolak permintaan tersebut karena khawatir terhadap kelangsungan proyek yang mereka kerjakan.

Akibat tekanan tersebut, sejumlah kontraktor diduga akhirnya menyerahkan sejumlah uang sesuai besaran yang diminta. Dana yang berhasil dikumpulkan kemudian diduga disimpan sebelum dibagikan kepada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam praktik tersebut.

"Dana yang berhasil dikumpulkan kemudian diduga disimpan dan selanjutnya dibagikan kepada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam kegiatan tersebut," kata Frederic.

Dari hasil penghitungan sementara, total uang yang berhasil dihimpun dari dugaan pungutan fee proyek itu mencapai sekitar Rp421 juta. Seluruh uang tersebut kini telah diamankan penyidik sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Selain menyita barang bukti berupa uang tunai, Kejari Siak juga memutuskan menahan ketiga tersangka. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun melakukan tindakan lain yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sistem pengadaan seharusnya menjamin proses tender berjalan secara transparan, adil, dan bebas dari intervensi maupun pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

Apabila dugaan tersebut terbukti di persidangan, praktik pemungutan fee terhadap pemenang tender berpotensi merusak persaingan usaha yang sehat serta menambah beban biaya bagi penyedia jasa yang mengikuti proses pengadaan pemerintah.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Kejari Siak menegaskan penanganan perkara belum berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut. Penyidik masih terus mendalami aliran dana yang telah dikumpulkan serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan praktik pemungutan fee proyek tersebut.

"Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan," tegas Frederic.

Pengembangan perkara ini dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme dugaan pemerasan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, termasuk menelusuri pihak yang diduga menerima aliran dana maupun pihak lain yang berpotensi memiliki peran dalam perkara tersebut. (irc)