
ROKAN HILIR – Penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir terus menjadi sorotan.
Kuasa hukum tersangka berinisial Y mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, transparan, dan berkeadilan. Mereka meminta penyidik tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah itu.
Penasehat hukum Y, Muslim, menilai masih banyak fakta yang perlu didalami dalam proses penyidikan. Menurutnya, pengungkapan perkara harus dilakukan secara terang benderang agar tidak menimbulkan kesan adanya pihak-pihak tertentu yang luput dari proses hukum.
"Kasus ini harus dibuka secara terang. Kami berharap Kejari Rohil mengusutnya secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Jangan sampai ada pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru belum tersentuh," tegas Muslim, Selasa (23/6/2026) di Bagansiapiapi.


Ia menilai penyidik perlu mendalami peran para pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran, termasuk pihak-pihak yang berada pada posisi pengambil kebijakan.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Akil Fernando, meminta penyidik menelusuri dugaan penandatanganan cek kosong serta mengusut pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara komprehensif agar seluruh rangkaian peristiwa dan pihak yang terlibat dapat terungkap secara utuh di hadapan publik.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hilir telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran TPP PPPK Disdikbud Rohil Tahun Anggaran 2025.
Kedua tersangka yakni MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada kegiatan pembayaran TPP PPPK tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini berkaitan dengan pembayaran TPP ribuan guru PPPK yang diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Kejari Rokan Hilir menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan. Korps Adhyaksa itu juga menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional, berintegritas, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rokan Hilir. (rom)





ROKAN HILIR – Penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir terus menjadi sorotan.
Kuasa hukum tersangka berinisial Y mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, transparan, dan berkeadilan. Mereka meminta penyidik tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah itu.
Penasehat hukum Y, Muslim, menilai masih banyak fakta yang perlu didalami dalam proses penyidikan. Menurutnya, pengungkapan perkara harus dilakukan secara terang benderang agar tidak menimbulkan kesan adanya pihak-pihak tertentu yang luput dari proses hukum.
"Kasus ini harus dibuka secara terang. Kami berharap Kejari Rohil mengusutnya secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Jangan sampai ada pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru belum tersentuh," tegas Muslim, Selasa (23/6/2026) di Bagansiapiapi.

Ia menilai penyidik perlu mendalami peran para pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran, termasuk pihak-pihak yang berada pada posisi pengambil kebijakan.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Akil Fernando, meminta penyidik menelusuri dugaan penandatanganan cek kosong serta mengusut pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara komprehensif agar seluruh rangkaian peristiwa dan pihak yang terlibat dapat terungkap secara utuh di hadapan publik.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hilir telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran TPP PPPK Disdikbud Rohil Tahun Anggaran 2025.
Kedua tersangka yakni MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada kegiatan pembayaran TPP PPPK tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini berkaitan dengan pembayaran TPP ribuan guru PPPK yang diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Kejari Rokan Hilir menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan. Korps Adhyaksa itu juga menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional, berintegritas, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rokan Hilir. (rom)