logo
Pengawasan Diperketat, Satops Patnal Geledah Petugas dan Barang Bawaan di Lapas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Usai Direhabilitasi, Kucing Hutan hingga Owa Ungko Dilepasliarkan di Taman Nasio Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jaksa KPK Sebut Kesaksian Ahli Psikologi Forensik Menguatkan Pembuktian Kasus Ab Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi JMSI Riau Anugerahkan Amanah Leadership Award kepada Bupati Pelalawan Zukri Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Mutasi Polri: Kombes Pandra Tinggalkan Polda Riau, Kombes Akmadi Gantikan Posisi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ahli Psikologi Forensik: Atasan Tak Bisa Dipidana Hanya Karena Bawahan Berbuat K Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ahli Forensik Ungkap Titik Lemah Dakwaan Abdul Wahid: Motif dan Niat Jahat Belum Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Dijadikan Tersangka Secara Kilat, Istri Terdakwa Kasus Batu Bara Gugat Polda Riau
Kuasa hukum Syahidila Yuri SH MH.
Dijadikan Tersangka Secara Kilat, Istri Terdakwa Kasus Batu Bara Gugat Polda Riau
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
23 Juni 2026 | 12:18:44

PEKANBARU – Penetapan seorang ibu rumah tangga berinisial NR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan terkait bisnis pengangkutan batu bara berbuntut gugatan praperadilan. Melalui kuasa hukumnya, NR menggugat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru karena menilai proses penetapan tersangka tidak sesuai ketentuan hukum.

Kuasa hukum NR, Syahidila Yuri SH MH, menyebut langkah praperadilan ditempuh untuk menguji legalitas penetapan status tersangka terhadap kliennya. Menurut dia, terdapat sejumlah hal yang patut dipertanyakan dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik.

"Permohonan ini kami ajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami. Kami menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka yang dilakukan pada hari yang sama dengan terbitnya surat perintah penyidikan baru," kata Syahidila, Senin (22/6/2026).

Kasus tersebut berawal dari laporan yang dibuat Lancar Ketaren pada September 2025 terkait dugaan penggelapan dalam kerja sama pengangkutan batu bara di Kabupaten Indragiri Hilir.

iklan-view

Dalam perkara itu, penyidik sebelumnya telah menetapkan Ade Purwanto dan Arief Iryadi Zainuddin sebagai tersangka. Keduanya bahkan telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan dan kini masih menempuh upaya hukum lanjutan setelah putusan tingkat banding.

Syahidila menjelaskan, akar persoalan bermula dari kerja sama bisnis pengangkutan batu bara antara Ade Purwanto selaku Direktur CV Batama Group dengan PT Bara Prima Pratama. Dalam pelaksanaannya, Ade menggandeng Lancar Ketaren sebagai penyandang dana operasional.

Menurutnya, sengketa muncul setelah terjadi perubahan mekanisme penerimaan pembayaran dari perusahaan pemberi pekerjaan. Perubahan tersebut kemudian menjadi dasar laporan pidana yang berujung pada proses hukum terhadap Ade Purwanto dan pihak lainnya.

"Perubahan alur transaksi itulah yang kemudian menjadi dasar pelaporan oleh pelapor. Atas laporan tersebut, suami klien kami dan satu orang lainnya telah diproses dan disidangkan," ujarnya.

Pihak kuasa hukum menilai tidak ada fakta persidangan yang mengarah pada keterlibatan NR dalam dugaan tindak pidana tersebut. Bahkan saat diperiksa dalam perkara yang menjerat suaminya, NR hanya berstatus sebagai saksi.

Syahidila menegaskan rekening yang menjadi sorotan dalam perkara itu dibuka atas permintaan suaminya untuk menunjang operasional usaha pengangkutan batu bara. Seluruh aktivitas rekening, termasuk akses mobile banking, disebut berada dalam penguasaan Ade Purwanto.

"Klien kami hanya seorang ibu rumah tangga. Rekening itu dibuka atas permintaan suaminya dan sejak awal dikelola sepenuhnya oleh suaminya. Klien kami tidak mengetahui transaksi yang terjadi maupun persoalan antara Ade Purwanto dengan pelapor," katanya.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan langkah penyidik yang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru pada 4 Juni 2026 dan pada hari yang sama langsung menetapkan NR sebagai tersangka.

Menurut Syahidila, kliennya tidak pernah menjalani pemeriksaan sebagai calon tersangka dalam penyidikan tersebut sebelum status hukumnya ditingkatkan.

"Kami mempertanyakan kapan penyidik memperoleh minimal dua alat bukti dan kapan pemeriksaan terhadap saksi maupun calon tersangka dilakukan. Karena pada hari yang sama setelah sprindik diterbitkan, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Melalui gugatan praperadilan itu, pihaknya meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap NR tidak sah dan membatalkan seluruh produk hukum yang berkaitan dengan penyidikan tersebut.

Selain menempuh jalur praperadilan, tim kuasa hukum juga melaporkan penanganan perkara tersebut ke sejumlah lembaga, mulai dari Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, Ombudsman RI, LPSK, Kementerian PPPA hingga Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka berharap proses hukum terhadap NR dapat diuji secara terbuka dan objektif di hadapan pengadilan. (ric)

Home / Hukum
Dijadikan Tersangka Secara Kilat, Istri Terdakwa Kasus Batu Bara Gugat Polda Riau
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 23 Juni 2026 | 12:18:44
Dijadikan Tersangka Secara Kilat, Istri Terdakwa Kasus Batu Bara Gugat Polda Riau
Kuasa hukum Syahidila Yuri SH MH.

PEKANBARU – Penetapan seorang ibu rumah tangga berinisial NR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan terkait bisnis pengangkutan batu bara berbuntut gugatan praperadilan. Melalui kuasa hukumnya, NR menggugat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru karena menilai proses penetapan tersangka tidak sesuai ketentuan hukum.

Kuasa hukum NR, Syahidila Yuri SH MH, menyebut langkah praperadilan ditempuh untuk menguji legalitas penetapan status tersangka terhadap kliennya. Menurut dia, terdapat sejumlah hal yang patut dipertanyakan dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik.

"Permohonan ini kami ajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami. Kami menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka yang dilakukan pada hari yang sama dengan terbitnya surat perintah penyidikan baru," kata Syahidila, Senin (22/6/2026).

Kasus tersebut berawal dari laporan yang dibuat Lancar Ketaren pada September 2025 terkait dugaan penggelapan dalam kerja sama pengangkutan batu bara di Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam perkara itu, penyidik sebelumnya telah menetapkan Ade Purwanto dan Arief Iryadi Zainuddin sebagai tersangka. Keduanya bahkan telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan dan kini masih menempuh upaya hukum lanjutan setelah putusan tingkat banding.

Syahidila menjelaskan, akar persoalan bermula dari kerja sama bisnis pengangkutan batu bara antara Ade Purwanto selaku Direktur CV Batama Group dengan PT Bara Prima Pratama. Dalam pelaksanaannya, Ade menggandeng Lancar Ketaren sebagai penyandang dana operasional.

Menurutnya, sengketa muncul setelah terjadi perubahan mekanisme penerimaan pembayaran dari perusahaan pemberi pekerjaan. Perubahan tersebut kemudian menjadi dasar laporan pidana yang berujung pada proses hukum terhadap Ade Purwanto dan pihak lainnya.

"Perubahan alur transaksi itulah yang kemudian menjadi dasar pelaporan oleh pelapor. Atas laporan tersebut, suami klien kami dan satu orang lainnya telah diproses dan disidangkan," ujarnya.

Pihak kuasa hukum menilai tidak ada fakta persidangan yang mengarah pada keterlibatan NR dalam dugaan tindak pidana tersebut. Bahkan saat diperiksa dalam perkara yang menjerat suaminya, NR hanya berstatus sebagai saksi.

Syahidila menegaskan rekening yang menjadi sorotan dalam perkara itu dibuka atas permintaan suaminya untuk menunjang operasional usaha pengangkutan batu bara. Seluruh aktivitas rekening, termasuk akses mobile banking, disebut berada dalam penguasaan Ade Purwanto.

"Klien kami hanya seorang ibu rumah tangga. Rekening itu dibuka atas permintaan suaminya dan sejak awal dikelola sepenuhnya oleh suaminya. Klien kami tidak mengetahui transaksi yang terjadi maupun persoalan antara Ade Purwanto dengan pelapor," katanya.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan langkah penyidik yang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru pada 4 Juni 2026 dan pada hari yang sama langsung menetapkan NR sebagai tersangka.

Menurut Syahidila, kliennya tidak pernah menjalani pemeriksaan sebagai calon tersangka dalam penyidikan tersebut sebelum status hukumnya ditingkatkan.

"Kami mempertanyakan kapan penyidik memperoleh minimal dua alat bukti dan kapan pemeriksaan terhadap saksi maupun calon tersangka dilakukan. Karena pada hari yang sama setelah sprindik diterbitkan, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Melalui gugatan praperadilan itu, pihaknya meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap NR tidak sah dan membatalkan seluruh produk hukum yang berkaitan dengan penyidikan tersebut.

Selain menempuh jalur praperadilan, tim kuasa hukum juga melaporkan penanganan perkara tersebut ke sejumlah lembaga, mulai dari Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, Ombudsman RI, LPSK, Kementerian PPPA hingga Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka berharap proses hukum terhadap NR dapat diuji secara terbuka dan objektif di hadapan pengadilan. (ric)