logo
Pengawasan Diperketat, Satops Patnal Geledah Petugas dan Barang Bawaan di Lapas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Usai Direhabilitasi, Kucing Hutan hingga Owa Ungko Dilepasliarkan di Taman Nasio Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jaksa KPK Sebut Kesaksian Ahli Psikologi Forensik Menguatkan Pembuktian Kasus Ab Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi JMSI Riau Anugerahkan Amanah Leadership Award kepada Bupati Pelalawan Zukri Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Mutasi Polri: Kombes Pandra Tinggalkan Polda Riau, Kombes Akmadi Gantikan Posisi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ahli Psikologi Forensik: Atasan Tak Bisa Dipidana Hanya Karena Bawahan Berbuat K Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ahli Forensik Ungkap Titik Lemah Dakwaan Abdul Wahid: Motif dan Niat Jahat Belum Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / ROHIL
Kejari Rohil Tetapkan Dua Tersangka Korupsi TPP PPPK, Kerugian Negara Capai Rp1,47 Miliar
Dua tersangka perkara dugaan korupsi pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir saat pemeriksaan di Kejari Rohil. (Foto: Rico)
Kejari Rohil Tetapkan Dua Tersangka Korupsi TPP PPPK, Kerugian Negara Capai Rp1,47 Miliar
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
23 Juni 2026 | 12:24:41

PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.

Dua tersangka yang ditetapkan pada Senin (22/6/2026) tersebut masing-masing berinisial MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada kegiatan pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.

"Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta memulihkan kerugian keuangan negara," kata Firdaus, Selasa (23/6/2026).

iklan-view

Berdasarkan hasil penyidikan, pada November hingga Desember 2025 dilakukan pencairan anggaran pembayaran TPP kepada 2.138 guru PPPK jenjang SD dan SMP di Kabupaten Rokan Hilir. Namun, hak para guru penerima untuk dua bulan tersebut diduga tidak diterima sebagaimana mestinya.

Penyidik menduga dana TPP yang telah dicairkan justru dinikmati oleh pihak tertentu sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Dari hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.477.204.125," ujar Firdaus.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp763 juta dari tersangka MA. Selain uang tunai, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, MA dan Y ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juni 2026 hingga 11 Juli 2026 di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.

Firdaus menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana korupsi dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, berintegritas, dan akuntabel.

"Upaya pemberantasan korupsi merupakan bentuk perlindungan terhadap keuangan negara dan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan," tutupnya. (ric)

Tags: kejari rohil
Home / Hukum
Kejari Rohil Tetapkan Dua Tersangka Korupsi TPP PPPK, Kerugian Negara Capai Rp1,47 Miliar
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 23 Juni 2026 | 12:24:41
Kejari Rohil Tetapkan Dua Tersangka Korupsi TPP PPPK, Kerugian Negara Capai Rp1,47 Miliar
Dua tersangka perkara dugaan korupsi pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir saat pemeriksaan di Kejari Rohil. (Foto: Rico)

PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.

Dua tersangka yang ditetapkan pada Senin (22/6/2026) tersebut masing-masing berinisial MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada kegiatan pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.

"Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta memulihkan kerugian keuangan negara," kata Firdaus, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, pada November hingga Desember 2025 dilakukan pencairan anggaran pembayaran TPP kepada 2.138 guru PPPK jenjang SD dan SMP di Kabupaten Rokan Hilir. Namun, hak para guru penerima untuk dua bulan tersebut diduga tidak diterima sebagaimana mestinya.

Penyidik menduga dana TPP yang telah dicairkan justru dinikmati oleh pihak tertentu sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Dari hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.477.204.125," ujar Firdaus.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp763 juta dari tersangka MA. Selain uang tunai, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, MA dan Y ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juni 2026 hingga 11 Juli 2026 di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.

Firdaus menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana korupsi dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, berintegritas, dan akuntabel.

"Upaya pemberantasan korupsi merupakan bentuk perlindungan terhadap keuangan negara dan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan," tutupnya. (ric)

Tags: kejari rohil