
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.
Dua tersangka yang ditetapkan pada Senin (22/6/2026) tersebut masing-masing berinisial MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada kegiatan pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.
"Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta memulihkan kerugian keuangan negara," kata Firdaus, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, pada November hingga Desember 2025 dilakukan pencairan anggaran pembayaran TPP kepada 2.138 guru PPPK jenjang SD dan SMP di Kabupaten Rokan Hilir. Namun, hak para guru penerima untuk dua bulan tersebut diduga tidak diterima sebagaimana mestinya.
Penyidik menduga dana TPP yang telah dicairkan justru dinikmati oleh pihak tertentu sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Dari hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.477.204.125," ujar Firdaus.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp763 juta dari tersangka MA. Selain uang tunai, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, MA dan Y ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juni 2026 hingga 11 Juli 2026 di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.
Firdaus menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana korupsi dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, berintegritas, dan akuntabel.
"Upaya pemberantasan korupsi merupakan bentuk perlindungan terhadap keuangan negara dan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan," tutupnya. (ric)





PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.
Dua tersangka yang ditetapkan pada Senin (22/6/2026) tersebut masing-masing berinisial MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada kegiatan pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.
"Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta memulihkan kerugian keuangan negara," kata Firdaus, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, pada November hingga Desember 2025 dilakukan pencairan anggaran pembayaran TPP kepada 2.138 guru PPPK jenjang SD dan SMP di Kabupaten Rokan Hilir. Namun, hak para guru penerima untuk dua bulan tersebut diduga tidak diterima sebagaimana mestinya.
Penyidik menduga dana TPP yang telah dicairkan justru dinikmati oleh pihak tertentu sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Dari hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.477.204.125," ujar Firdaus.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp763 juta dari tersangka MA. Selain uang tunai, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, MA dan Y ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juni 2026 hingga 11 Juli 2026 di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.
Firdaus menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana korupsi dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, berintegritas, dan akuntabel.
"Upaya pemberantasan korupsi merupakan bentuk perlindungan terhadap keuangan negara dan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan," tutupnya. (ric)