PELALAWAN-Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II Seimedang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar beserta barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 500 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun II Seimedang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Dani Pane.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut berupa satu kantong plastik asoi berwarna hijau yang berisi tujuh paket besar diduga sabu, satu kotak kaleng rokok yang berisi 13 paket kecil diduga sabu, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari pipa paralon, satu bal plastik bening klip merah, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo berwarna hitam.
Secara keseluaruhan, petugas mengamankan 20 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 500 gram, yang diduga siap diedarkan di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial LS yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO/Lidik).
Polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pemasok tersebut.
Tersangka diketahui bernama Dani Pane, lahir di Hutaimbaru pada 5 Mei 1995. Ia berjenis kelamin laki-laki, berprofesi sebagai wiraswasta, beragama Islam, dan berdomisili di RT 004/RW 002, Dusun II Seimedang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (dik)