logo
Ratusan Tokoh Lima Daerah Gelar Musyawarah di Dumai, Bahas Pembentukan Provinsi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pejabat Pemko Pekanbaru Berkinerja Buruk Siap Diganti, Agung Nugroho Terapkan Ev Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pets Day Out 2026 Pekanbaru Jadi Magnet Pecinta Satwa, Edukasi Reptil hingga Vak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus Lima Pelaku Pengeroyokan di Terusan Baru, Motif Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Disembunyikan di Selangkangan, Penumpang di Bandara SSK II Kedapatan Bawa 2,2 Kg Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini Masih Mengancam Sejumlah Wilayah Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi APJII Riau Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah Perluas Akses Internet Berkualit Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPD Golkar Riau Tunggu Putusan Pusat Terkait Perselisihan Iwan Fatah-Eet Indra Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Tersangka Febrie Adriansyah Berubah Jadi Saksi
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Tersangka Febrie Adriansyah Berubah Jadi Saksi
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
15 Juli 2026 | 21:13:00

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya dilimpahkan dari Polri. Meski demikian, dalam sprindik tersebut, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih dicantumkan sebagai saksi.

Tiga Sprindik yang diterbitkan pada 13 Juli 2026 itu masing-masing bernomor 43 untuk perkara Krakatau, 44 terkait dugaan korupsi batu bara di PLN, dan 45 untuk perkara Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sprindik tersebut masih bersifat umum sehingga penyidik belum menetapkan tersangka baru.

"Ya, statusnya masih saksi. Di salah satu perkara disebut sebagai oknum," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

iklan-view

Meski dalam dokumen penyidikan Kejagung keduanya masih berstatus saksi, Anang menegaskan hal itu tidak otomatis menggugurkan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Polri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

"Tidak gugur. Yang penting kita terima dulu berkasnya, kemudian kita pelajari semuanya," tegasnya.

Menurut Anang, sejak diterbitkannya tiga Sprindik tersebut, proses penyidikan kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Kejagung. Namun, penetapan tersangka oleh Polri tetap menjadi salah satu rujukan dalam pengembangan perkara.

Penyidik, kata dia, masih harus memeriksa seluruh alat bukti, berita acara pemeriksaan (BAP), serta kelengkapan formil dan materiil yang diserahkan Polri sebelum mengambil keputusan mengenai status hukum para pihak.

"Kita akan mengecek dulu barang-barang bukti, berita acara pemeriksaan dari penyidik Polri, termasuk kelengkapan formil dan materiilnya. Setelah itu baru penyidik dapat menentukan langkah berikutnya," ujar Anang.

Saat ditanya mengenai peluang Febrie Adriansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan yang kini ditangani Kejagung, Anang enggan berspekulasi. Ia menegaskan seluruh keputusan akan bergantung pada hasil penelitian dan pendalaman terhadap alat bukti yang telah dilimpahkan.

Dengan diterbitkannya tiga Sprindik baru tersebut, Kejagung resmi mengambil alih penanganan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi di Krakatau, proyek batu bara PLN, dan Asabri. Hingga kini, penyidik masih melakukan kajian menyeluruh sebelum menetapkan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. (kpc/rep)

Home / Hukum
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Tersangka Febrie Adriansyah Berubah Jadi Saksi
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
Rubrik: hukum | 15 Juli 2026 | 21:13:00
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Tersangka Febrie Adriansyah Berubah Jadi Saksi
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya dilimpahkan dari Polri. Meski demikian, dalam sprindik tersebut, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih dicantumkan sebagai saksi.

Tiga Sprindik yang diterbitkan pada 13 Juli 2026 itu masing-masing bernomor 43 untuk perkara Krakatau, 44 terkait dugaan korupsi batu bara di PLN, dan 45 untuk perkara Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sprindik tersebut masih bersifat umum sehingga penyidik belum menetapkan tersangka baru.

"Ya, statusnya masih saksi. Di salah satu perkara disebut sebagai oknum," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Meski dalam dokumen penyidikan Kejagung keduanya masih berstatus saksi, Anang menegaskan hal itu tidak otomatis menggugurkan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Polri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

"Tidak gugur. Yang penting kita terima dulu berkasnya, kemudian kita pelajari semuanya," tegasnya.

Menurut Anang, sejak diterbitkannya tiga Sprindik tersebut, proses penyidikan kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Kejagung. Namun, penetapan tersangka oleh Polri tetap menjadi salah satu rujukan dalam pengembangan perkara.

Penyidik, kata dia, masih harus memeriksa seluruh alat bukti, berita acara pemeriksaan (BAP), serta kelengkapan formil dan materiil yang diserahkan Polri sebelum mengambil keputusan mengenai status hukum para pihak.

"Kita akan mengecek dulu barang-barang bukti, berita acara pemeriksaan dari penyidik Polri, termasuk kelengkapan formil dan materiilnya. Setelah itu baru penyidik dapat menentukan langkah berikutnya," ujar Anang.

Saat ditanya mengenai peluang Febrie Adriansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan yang kini ditangani Kejagung, Anang enggan berspekulasi. Ia menegaskan seluruh keputusan akan bergantung pada hasil penelitian dan pendalaman terhadap alat bukti yang telah dilimpahkan.

Dengan diterbitkannya tiga Sprindik baru tersebut, Kejagung resmi mengambil alih penanganan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi di Krakatau, proyek batu bara PLN, dan Asabri. Hingga kini, penyidik masih melakukan kajian menyeluruh sebelum menetapkan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. (kpc/rep)