logo
Ratusan Tokoh Lima Daerah Gelar Musyawarah di Dumai, Bahas Pembentukan Provinsi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pejabat Pemko Pekanbaru Berkinerja Buruk Siap Diganti, Agung Nugroho Terapkan Ev Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pets Day Out 2026 Pekanbaru Jadi Magnet Pecinta Satwa, Edukasi Reptil hingga Vak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus Lima Pelaku Pengeroyokan di Terusan Baru, Motif Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Disembunyikan di Selangkangan, Penumpang di Bandara SSK II Kedapatan Bawa 2,2 Kg Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini Masih Mengancam Sejumlah Wilayah Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi APJII Riau Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah Perluas Akses Internet Berkualit Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPD Golkar Riau Tunggu Putusan Pusat Terkait Perselisihan Iwan Fatah-Eet Indra Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / HUKUM
Polri Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Kerugian Negara Diduga Capai Rp67,31 Miliar
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi
Polri Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Kerugian Negara Diduga Capai Rp67,31 Miliar
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
20 Juli 2026 | 16:09:46

JAKARTA-Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) terkait proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara pada periode 2019–2020.

Dua tersangka, yakni IT yang menjabat sebagai Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, langsung ditahan usai penetapan status tersangka. Sementara itu, tersangka lainnya berinisial FH, Direktur PT BAS, belum menjalani penahanan karena tengah menjalani hukuman dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penyidikan perkara tersebut telah rampung. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap atau P21 setelah melalui koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Menurut Yusuf, perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan secara profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip akuntabilitas.

iklan-view

Penyidik mengungkap, PT PPA pada awalnya memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT BAS sebesar Rp50 miliar melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, total dana yang dicairkan justru mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Hasil penyidikan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pemberian pembiayaan. Salah satunya adalah tidak dilaksanakannya proses due diligence dan analisis risiko sesuai standar operasional. Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara sebagai pihak yang berkaitan dengan proyek juga tidak dijalankan.

Selain itu, dokumen invoice beserta dokumen pendukung disebut tidak pernah diverifikasi keabsahannya, namun tetap digunakan sebagai dasar pencairan dana. Penyidik juga menemukan dugaan pengabaian terhadap mekanisme cash collateral, sehingga pencairan tetap dilakukan meski syarat jaminan belum terpenuhi.

Pada tahap pencairan berikutnya, penyidik menduga terjadi rekayasa rekening koran (bank statement) agar saldo rekening jaminan terlihat memenuhi ketentuan. Dokumen yang diduga telah dimanipulasi tersebut kemudian dijadikan dasar untuk kembali mencairkan dana.

Polri menilai rangkaian perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan diduga dilakukan secara sistematis dan saling berkaitan hingga mengakibatkan dana perusahaan negara dicairkan tanpa dasar yang sah. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Home / News
Polri Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Kerugian Negara Diduga Capai Rp67,31 Miliar
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: news | 20 Juli 2026 | 16:09:46
Polri Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Kerugian Negara Diduga Capai Rp67,31 Miliar
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi

JAKARTA-Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) terkait proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara pada periode 2019–2020.

Dua tersangka, yakni IT yang menjabat sebagai Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, langsung ditahan usai penetapan status tersangka. Sementara itu, tersangka lainnya berinisial FH, Direktur PT BAS, belum menjalani penahanan karena tengah menjalani hukuman dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penyidikan perkara tersebut telah rampung. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap atau P21 setelah melalui koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Menurut Yusuf, perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan secara profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip akuntabilitas.

Penyidik mengungkap, PT PPA pada awalnya memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT BAS sebesar Rp50 miliar melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, total dana yang dicairkan justru mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Hasil penyidikan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pemberian pembiayaan. Salah satunya adalah tidak dilaksanakannya proses due diligence dan analisis risiko sesuai standar operasional. Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara sebagai pihak yang berkaitan dengan proyek juga tidak dijalankan.

Selain itu, dokumen invoice beserta dokumen pendukung disebut tidak pernah diverifikasi keabsahannya, namun tetap digunakan sebagai dasar pencairan dana. Penyidik juga menemukan dugaan pengabaian terhadap mekanisme cash collateral, sehingga pencairan tetap dilakukan meski syarat jaminan belum terpenuhi.

Pada tahap pencairan berikutnya, penyidik menduga terjadi rekayasa rekening koran (bank statement) agar saldo rekening jaminan terlihat memenuhi ketentuan. Dokumen yang diduga telah dimanipulasi tersebut kemudian dijadikan dasar untuk kembali mencairkan dana.

Polri menilai rangkaian perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan diduga dilakukan secara sistematis dan saling berkaitan hingga mengakibatkan dana perusahaan negara dicairkan tanpa dasar yang sah. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.