logo
● Bila Menemukan Tambang Diduga Ilegal di Riau, Begini Cara Lapor ke Dinas ESDM Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● BMKG Ingatkan Warga Soal Hujan Lebat dan Petir di Riau Hari Ini Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Dua Perempuan Diamankan di Kafe Dumai, Polisi Sita 8 Pil Ekstasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Ribuan Warga Riau Terserang DBD, 23 Meninggal Dunia hingga Juli 2026 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Razia Satpol PP di Jondul Pekanbaru, 15 Orang Diamankan dari Lima Rumah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Titik Api Karhutla Riau Nihil, OMC Terus Digencarkan untuk Cegah Api Kembali Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Saat Negara Berhemat, Mengapa Birokrasi Bertambah? Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Terseret Arus 459 Km dari Lokasi Tenggelam, Dua Korban KM Virgo Ditemukan di Suk Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Ekonomi / Pajak
2027, Rumah Kontrakan Bakal Jadi Target Pajak
ilustrasi rumah kontrakan
2027, Rumah Kontrakan Bakal Jadi Target Pajak
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: ekonomi | 7 Agustus 2026 | 17:56:28

JAKARTA-Bersiap-siap mulai tahun 2027 mendatang rumah kontrakan akan masuk dalam sektor pajak, karena Pemerintah berencana memperluas basis penerimaan pajak dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, mengatakan masih banyak masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah dan memanfaatkannya sebagai aset yang disewakan. Potensi tersebut dinilai dapat dioptimalkan untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Kalau seseorang memiliki rumah lebih dari satu, tentu tidak semuanya ditempati. Sebagian ada yang disewakan atau dikontrakkan," ujar Rofyanto dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 bertajuk Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat, Kamis (6/8/2026).

iklan-view

Menurutnya, kebijakan perpajakan pada 2027 akan difokuskan pada perluasan basis pajak, terutama terhadap sektor dan kelompok wajib pajak yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi optimal.

"Kebijakan perpajakan tahun 2027 diarahkan untuk memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor maupun kelompok yang belum optimal dalam pembayaran pajak akan kami optimalkan," jelasnya.

Selain memperluas objek pajak, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kemudahan administrasi sekaligus kepatuhan wajib pajak melalui penyempurnaan sistem Coretax.

Rofyanto menjelaskan, pemerintah terus mengembangkan sistem tersebut agar mampu mengintegrasikan data perpajakan secara lebih komprehensif, termasuk memperkuat sinergi dengan berbagai instansi dalam mendukung pengawasan dan analisis data perpajakan.

"Coretax terus kami kembangkan dan sempurnakan agar mampu melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak," katanya.

Meski berupaya mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak, pemerintah memastikan program bantuan kepemilikan rumah bagi masyarakat tetap berlanjut pada 2027.

Program tersebut mencakup subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), mulai dari bantuan uang muka (down payment/DP) hingga subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Program subsidi perumahan tetap menjadi bagian dari kebijakan pemerintah. Ada bantuan uang muka dan subsidi cicilan sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau," tutur Rofyanto.(*) sumber:detik.com


Home / Ekonomi
2027, Rumah Kontrakan Bakal Jadi Target Pajak
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: ekonomi | 7 Agustus 2026 | 17:56:28
2027, Rumah Kontrakan Bakal Jadi Target Pajak
ilustrasi rumah kontrakan

JAKARTA-Bersiap-siap mulai tahun 2027 mendatang rumah kontrakan akan masuk dalam sektor pajak, karena Pemerintah berencana memperluas basis penerimaan pajak dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, mengatakan masih banyak masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah dan memanfaatkannya sebagai aset yang disewakan. Potensi tersebut dinilai dapat dioptimalkan untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Kalau seseorang memiliki rumah lebih dari satu, tentu tidak semuanya ditempati. Sebagian ada yang disewakan atau dikontrakkan," ujar Rofyanto dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 bertajuk Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, kebijakan perpajakan pada 2027 akan difokuskan pada perluasan basis pajak, terutama terhadap sektor dan kelompok wajib pajak yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi optimal.

"Kebijakan perpajakan tahun 2027 diarahkan untuk memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor maupun kelompok yang belum optimal dalam pembayaran pajak akan kami optimalkan," jelasnya.

Selain memperluas objek pajak, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kemudahan administrasi sekaligus kepatuhan wajib pajak melalui penyempurnaan sistem Coretax.

Rofyanto menjelaskan, pemerintah terus mengembangkan sistem tersebut agar mampu mengintegrasikan data perpajakan secara lebih komprehensif, termasuk memperkuat sinergi dengan berbagai instansi dalam mendukung pengawasan dan analisis data perpajakan.

"Coretax terus kami kembangkan dan sempurnakan agar mampu melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak," katanya.

Meski berupaya mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak, pemerintah memastikan program bantuan kepemilikan rumah bagi masyarakat tetap berlanjut pada 2027.

Program tersebut mencakup subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), mulai dari bantuan uang muka (down payment/DP) hingga subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Program subsidi perumahan tetap menjadi bagian dari kebijakan pemerintah. Ada bantuan uang muka dan subsidi cicilan sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau," tutur Rofyanto.(*) sumber:detik.com