logo
● Bila Menemukan Tambang Diduga Ilegal di Riau, Begini Cara Lapor ke Dinas ESDM Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● BMKG Ingatkan Warga Soal Hujan Lebat dan Petir di Riau Hari Ini Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Dua Perempuan Diamankan di Kafe Dumai, Polisi Sita 8 Pil Ekstasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Ribuan Warga Riau Terserang DBD, 23 Meninggal Dunia hingga Juli 2026 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Razia Satpol PP di Jondul Pekanbaru, 15 Orang Diamankan dari Lima Rumah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Titik Api Karhutla Riau Nihil, OMC Terus Digencarkan untuk Cegah Api Kembali Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Saat Negara Berhemat, Mengapa Birokrasi Bertambah? Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Terseret Arus 459 Km dari Lokasi Tenggelam, Dua Korban KM Virgo Ditemukan di Suk Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Dumai
Dua Perempuan Diamankan di Kafe Dumai, Polisi Sita 8 Pil Ekstasi
Ilustrasi (CNNIndonesia)
Dua Perempuan Diamankan di Kafe Dumai, Polisi Sita 8 Pil Ekstasi
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: hukum | 27 September 2026 | 19:17:59

DUMAI-Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengamankan dua perempuan dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kafe di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Keduanya diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di salah satu tempat hiburan di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro dikutip dari Tribunnews mengatakan, penindakan dilakukan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

iklan-view

Lokasi pengungkapan berada di sebuah kafe di Jalan Soekarno-Hatta, RT 012, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.

Menurut Gus, penyelidikan bermula ketika tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi masyarakat pada Selasa (22/9/2026) sore. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di kafe tersebut.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat berada di sekitar kafe, polisi mendapati seorang perempuan yang belakangan diketahui berinisial FA (33).

Ketika hendak dihampiri petugas, FA disebut sempat membuang sebuah benda ke tanah. Polisi kemudian memeriksa benda tersebut dan menemukan plastik klip transparan.

Di dalam plastik itu terdapat delapan butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi. Pil tersebut berbentuk persegi panjang dengan warna merah bata dan memiliki berat kotor sekitar 3,65 gram.

Kepada petugas, FA mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Polisi selanjutnya mengamankan seorang perempuan lain berinisial NS (31) yang berada di sekitar halaman depan kafe. NS diketahui merupakan teman FA.

"Dua perempuan yang diamankan yakni FA, warga Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, dan NS yang berdomisili di Kecamatan Dumai Selatan," ujar Gus, Minggu (27/9/2026).

Selain delapan butir pil yang diduga ekstasi, petugas turut menyita satu plastik klip bening serta dua telepon seluler.

Barang elektronik yang diamankan masing-masing satu unit ponsel Infinix warna Shiny Gold milik FA dan satu unit Vivo berwarna hitam-biru milik NS.(*) 

Home / Hukum
Dua Perempuan Diamankan di Kafe Dumai, Polisi Sita 8 Pil Ekstasi
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: hukum | 27 September 2026 | 19:17:59
Dua Perempuan Diamankan di Kafe Dumai, Polisi Sita 8 Pil Ekstasi
Ilustrasi (CNNIndonesia)

DUMAI-Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengamankan dua perempuan dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kafe di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Keduanya diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di salah satu tempat hiburan di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro dikutip dari Tribunnews mengatakan, penindakan dilakukan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Lokasi pengungkapan berada di sebuah kafe di Jalan Soekarno-Hatta, RT 012, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.

Menurut Gus, penyelidikan bermula ketika tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi masyarakat pada Selasa (22/9/2026) sore. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di kafe tersebut.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat berada di sekitar kafe, polisi mendapati seorang perempuan yang belakangan diketahui berinisial FA (33).

Ketika hendak dihampiri petugas, FA disebut sempat membuang sebuah benda ke tanah. Polisi kemudian memeriksa benda tersebut dan menemukan plastik klip transparan.

Di dalam plastik itu terdapat delapan butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi. Pil tersebut berbentuk persegi panjang dengan warna merah bata dan memiliki berat kotor sekitar 3,65 gram.

Kepada petugas, FA mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Polisi selanjutnya mengamankan seorang perempuan lain berinisial NS (31) yang berada di sekitar halaman depan kafe. NS diketahui merupakan teman FA.

"Dua perempuan yang diamankan yakni FA, warga Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, dan NS yang berdomisili di Kecamatan Dumai Selatan," ujar Gus, Minggu (27/9/2026).

Selain delapan butir pil yang diduga ekstasi, petugas turut menyita satu plastik klip bening serta dua telepon seluler.

Barang elektronik yang diamankan masing-masing satu unit ponsel Infinix warna Shiny Gold milik FA dan satu unit Vivo berwarna hitam-biru milik NS.(*)