
DUMAI-Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengamankan dua perempuan dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kafe di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Keduanya diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di salah satu tempat hiburan di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro dikutip dari Tribunnews mengatakan, penindakan dilakukan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Lokasi pengungkapan berada di sebuah kafe di Jalan Soekarno-Hatta, RT 012, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.
Menurut Gus, penyelidikan bermula ketika tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi masyarakat pada Selasa (22/9/2026) sore. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di kafe tersebut.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat berada di sekitar kafe, polisi mendapati seorang perempuan yang belakangan diketahui berinisial FA (33).
Ketika hendak dihampiri petugas, FA disebut sempat membuang sebuah benda ke tanah. Polisi kemudian memeriksa benda tersebut dan menemukan plastik klip transparan.
Di dalam plastik itu terdapat delapan butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi. Pil tersebut berbentuk persegi panjang dengan warna merah bata dan memiliki berat kotor sekitar 3,65 gram.
Kepada petugas, FA mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Polisi selanjutnya mengamankan seorang perempuan lain berinisial NS (31) yang berada di sekitar halaman depan kafe. NS diketahui merupakan teman FA.
"Dua perempuan yang diamankan yakni FA, warga Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, dan NS yang berdomisili di Kecamatan Dumai Selatan," ujar Gus, Minggu (27/9/2026).
Selain delapan butir pil yang diduga ekstasi, petugas turut menyita satu plastik klip bening serta dua telepon seluler.
Barang elektronik yang diamankan masing-masing satu unit ponsel Infinix warna Shiny Gold milik FA dan satu unit Vivo berwarna hitam-biru milik NS.(*)




DUMAI-Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengamankan dua perempuan dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kafe di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Keduanya diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di salah satu tempat hiburan di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro dikutip dari Tribunnews mengatakan, penindakan dilakukan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Lokasi pengungkapan berada di sebuah kafe di Jalan Soekarno-Hatta, RT 012, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.
Menurut Gus, penyelidikan bermula ketika tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi masyarakat pada Selasa (22/9/2026) sore. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di kafe tersebut.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat berada di sekitar kafe, polisi mendapati seorang perempuan yang belakangan diketahui berinisial FA (33).
Ketika hendak dihampiri petugas, FA disebut sempat membuang sebuah benda ke tanah. Polisi kemudian memeriksa benda tersebut dan menemukan plastik klip transparan.
Di dalam plastik itu terdapat delapan butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi. Pil tersebut berbentuk persegi panjang dengan warna merah bata dan memiliki berat kotor sekitar 3,65 gram.
Kepada petugas, FA mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Polisi selanjutnya mengamankan seorang perempuan lain berinisial NS (31) yang berada di sekitar halaman depan kafe. NS diketahui merupakan teman FA.
"Dua perempuan yang diamankan yakni FA, warga Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, dan NS yang berdomisili di Kecamatan Dumai Selatan," ujar Gus, Minggu (27/9/2026).
Selain delapan butir pil yang diduga ekstasi, petugas turut menyita satu plastik klip bening serta dua telepon seluler.
Barang elektronik yang diamankan masing-masing satu unit ponsel Infinix warna Shiny Gold milik FA dan satu unit Vivo berwarna hitam-biru milik NS.(*)