logo
● Kabar Bahagia dari Tesso Nilo, Anak Gajah Sumatera Jantan Lahir Sehat di Camp EF Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Tahan Imbang Malaysia 0-0, Posisi Garuda Tak Bergeming di Klasemen Grup A Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Disiplin Pertahanan Tembok Kokoh Indonesia Paksa Malaysia Imbang di SUGBK Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Farewell Parade Kapolres Pelalawan: John Louis Letedara Pergi, Ahmad Nur Ari Lan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Gagal Pinjam HP, Pria di Sorek Todong Kasir Pakai Gunting dan Lukai Anak 9 Tahun Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Konflik Iran-AS Memanas, Rupiah Kembali Merosot Menuju Rp18.000 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lima Remaja Diciduk Polisi Usai Dugaan Begal di Air Dingin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● JMSI Riau Buka UKW Semua Jenjang, Kesempatan Terbuka bagi Wartawan Non-JMSI Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Dumai
Dua Perempuan Diamankan di Kafe Dumai, Polisi Sita 8 Pil Ekstasi
Ilustrasi (CNNIndonesia)
Dua Perempuan Diamankan di Kafe Dumai, Polisi Sita 8 Pil Ekstasi
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: hukum | 27 September 2026 | 19:17:59

DUMAI-Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengamankan dua perempuan dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kafe di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Keduanya diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di salah satu tempat hiburan di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro dikutip dari Tribunnews mengatakan, penindakan dilakukan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

iklan-view

Lokasi pengungkapan berada di sebuah kafe di Jalan Soekarno-Hatta, RT 012, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.

Menurut Gus, penyelidikan bermula ketika tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi masyarakat pada Selasa (22/9/2026) sore. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di kafe tersebut.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat berada di sekitar kafe, polisi mendapati seorang perempuan yang belakangan diketahui berinisial FA (33).

Ketika hendak dihampiri petugas, FA disebut sempat membuang sebuah benda ke tanah. Polisi kemudian memeriksa benda tersebut dan menemukan plastik klip transparan.

Di dalam plastik itu terdapat delapan butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi. Pil tersebut berbentuk persegi panjang dengan warna merah bata dan memiliki berat kotor sekitar 3,65 gram.

Kepada petugas, FA mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Polisi selanjutnya mengamankan seorang perempuan lain berinisial NS (31) yang berada di sekitar halaman depan kafe. NS diketahui merupakan teman FA.

"Dua perempuan yang diamankan yakni FA, warga Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, dan NS yang berdomisili di Kecamatan Dumai Selatan," ujar Gus, Minggu (27/9/2026).

Selain delapan butir pil yang diduga ekstasi, petugas turut menyita satu plastik klip bening serta dua telepon seluler.

Barang elektronik yang diamankan masing-masing satu unit ponsel Infinix warna Shiny Gold milik FA dan satu unit Vivo berwarna hitam-biru milik NS.(*) 

Home / Hukum
Dua Perempuan Diamankan di Kafe Dumai, Polisi Sita 8 Pil Ekstasi
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: hukum | 27 September 2026 | 19:17:59
Dua Perempuan Diamankan di Kafe Dumai, Polisi Sita 8 Pil Ekstasi
Ilustrasi (CNNIndonesia)

DUMAI-Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengamankan dua perempuan dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kafe di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Keduanya diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di salah satu tempat hiburan di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro dikutip dari Tribunnews mengatakan, penindakan dilakukan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Lokasi pengungkapan berada di sebuah kafe di Jalan Soekarno-Hatta, RT 012, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.

Menurut Gus, penyelidikan bermula ketika tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi masyarakat pada Selasa (22/9/2026) sore. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di kafe tersebut.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat berada di sekitar kafe, polisi mendapati seorang perempuan yang belakangan diketahui berinisial FA (33).

Ketika hendak dihampiri petugas, FA disebut sempat membuang sebuah benda ke tanah. Polisi kemudian memeriksa benda tersebut dan menemukan plastik klip transparan.

Di dalam plastik itu terdapat delapan butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi. Pil tersebut berbentuk persegi panjang dengan warna merah bata dan memiliki berat kotor sekitar 3,65 gram.

Kepada petugas, FA mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Polisi selanjutnya mengamankan seorang perempuan lain berinisial NS (31) yang berada di sekitar halaman depan kafe. NS diketahui merupakan teman FA.

"Dua perempuan yang diamankan yakni FA, warga Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, dan NS yang berdomisili di Kecamatan Dumai Selatan," ujar Gus, Minggu (27/9/2026).

Selain delapan butir pil yang diduga ekstasi, petugas turut menyita satu plastik klip bening serta dua telepon seluler.

Barang elektronik yang diamankan masing-masing satu unit ponsel Infinix warna Shiny Gold milik FA dan satu unit Vivo berwarna hitam-biru milik NS.(*)