
PELALAWAN- Polisi membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Empat pria ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
Keempat tersangka diamankan dalam operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Pelalawan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Rudi Syahputra mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di sebuah rumah di Desa Lubuk Kembang Sari, Kecamatan Ukui.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Polisi kemudian menggerebek rumah yang menjadi tempat berkumpulnya para tersangka.
Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap tiga pria, yakni WGB (21), MR (23), dan HE alias Heri (45).
"Dari ketiga tersangka, kami mengamankan empat paket sabu dengan berat kotor 2,30 gram," kata Rudi Syahputra.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu bal plastik bening klip merah, sebuah sendok, serta tiga unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan adanya keterkaitan antara ketiga tersangka dengan seorang pria berinisial MW (22).
WGB dan MR diduga berperan menjemput sabu, sedangkan HE diduga mengedarkan barang tersebut di wilayah Ukui.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mencari MW yang disebut sebagai sumber sabu bagi ketiga tersangka.
MW diketahui tinggal di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Ukui. Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 4,73 gram. Petugas juga menyita sebuah dompet berwarna cokelat dan satu unit telepon genggam.
"Pengakuan dari pelaku, mereka mendapatkan sabu dari tersangka MW. Sumber barang bukti dari tersangka keempat," ujar Rudi.
Polisi menduga keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam jaringan tersebut, mulai dari menjemput, mengedarkan hingga menjadi pemilik barang.
Keempatnya kini diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Dalam kasus ini, total barang bukti sabu yang diamankan dari empat tersangka mencapai 7,03 gram berat kotor.(*)




PELALAWAN- Polisi membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Empat pria ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
Keempat tersangka diamankan dalam operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Pelalawan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Rudi Syahputra mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di sebuah rumah di Desa Lubuk Kembang Sari, Kecamatan Ukui.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Polisi kemudian menggerebek rumah yang menjadi tempat berkumpulnya para tersangka.
Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap tiga pria, yakni WGB (21), MR (23), dan HE alias Heri (45).
"Dari ketiga tersangka, kami mengamankan empat paket sabu dengan berat kotor 2,30 gram," kata Rudi Syahputra.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu bal plastik bening klip merah, sebuah sendok, serta tiga unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan adanya keterkaitan antara ketiga tersangka dengan seorang pria berinisial MW (22).
WGB dan MR diduga berperan menjemput sabu, sedangkan HE diduga mengedarkan barang tersebut di wilayah Ukui.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mencari MW yang disebut sebagai sumber sabu bagi ketiga tersangka.
MW diketahui tinggal di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Ukui. Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 4,73 gram. Petugas juga menyita sebuah dompet berwarna cokelat dan satu unit telepon genggam.
"Pengakuan dari pelaku, mereka mendapatkan sabu dari tersangka MW. Sumber barang bukti dari tersangka keempat," ujar Rudi.
Polisi menduga keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam jaringan tersebut, mulai dari menjemput, mengedarkan hingga menjadi pemilik barang.
Keempatnya kini diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Dalam kasus ini, total barang bukti sabu yang diamankan dari empat tersangka mencapai 7,03 gram berat kotor.(*)