
KANDIS-Tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, harus berhadapan dengan hukum. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketiga tersangka yakni NE alias E (36), IW alias IP (44), dan EI alias EL (33). Mereka diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak secara beruntun dalam operasi pengembangan pada Rabu (30/9/2026).

Dari rangkaian penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah paket sabu dengan total berat kotor sekitar 3,06 gram. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Belutu, Kecamatan Kandis.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasatnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Siak.
"Tim Opsnal Narkoba Polres Siak menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Belutu, Kecamatan Kandis," kata Benny, Sabtu (3/10/2026) siang.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah ke Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 72, Kelurahan Belutu. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menemukan NE di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,17 gram yang disimpan dalam kotak rokok merek Exist. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo.
Dari pemeriksaan awal, NE mengaku sabu tersebut diperolehnya dari IW. Informasi itu kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan IW di kawasan yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 2,70 gram.
Barang tersebut ditemukan di dalam tas berwarna hitam yang diletakkan di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
"Dari hasil penggeledahan terhadap IW, ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 2,70 gram yang disimpan di dalam tas hitam di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi," ujar Benny.
Polisi juga menyita uang tunai Rp200 ribu beserta sejumlah barang bukti lainnya dari IW.
Penyelidikan belum berhenti. Kepada penyidik, IW mengaku memperoleh sabu tersebut dari EI. Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan hingga mengarah ke sebuah rumah di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 73, Kelurahan Belutu.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menangkap EI di rumah tersebut. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,19 gram yang disimpan di dalam kantong celana.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit telepon seluler merek Realme dan lima plastik klip bening.
"EI mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Pardan. Terhadap Pardan, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Benny.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyebut NE, IW dan EI diduga memiliki peran sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Tak hanya mengamankan barang bukti narkotika, polisi juga melakukan tes urine terhadap ketiga tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap Pardan yang disebut EI sebagai pihak yang memasok sabu kepadanya.(*)




KANDIS-Tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, harus berhadapan dengan hukum. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketiga tersangka yakni NE alias E (36), IW alias IP (44), dan EI alias EL (33). Mereka diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak secara beruntun dalam operasi pengembangan pada Rabu (30/9/2026).
Dari rangkaian penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah paket sabu dengan total berat kotor sekitar 3,06 gram. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Belutu, Kecamatan Kandis.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasatnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Siak.
"Tim Opsnal Narkoba Polres Siak menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Belutu, Kecamatan Kandis," kata Benny, Sabtu (3/10/2026) siang.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah ke Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 72, Kelurahan Belutu. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menemukan NE di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,17 gram yang disimpan dalam kotak rokok merek Exist. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo.
Dari pemeriksaan awal, NE mengaku sabu tersebut diperolehnya dari IW. Informasi itu kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan IW di kawasan yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 2,70 gram.
Barang tersebut ditemukan di dalam tas berwarna hitam yang diletakkan di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
"Dari hasil penggeledahan terhadap IW, ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 2,70 gram yang disimpan di dalam tas hitam di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi," ujar Benny.
Polisi juga menyita uang tunai Rp200 ribu beserta sejumlah barang bukti lainnya dari IW.
Penyelidikan belum berhenti. Kepada penyidik, IW mengaku memperoleh sabu tersebut dari EI. Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan hingga mengarah ke sebuah rumah di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 73, Kelurahan Belutu.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menangkap EI di rumah tersebut. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,19 gram yang disimpan di dalam kantong celana.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit telepon seluler merek Realme dan lima plastik klip bening.
"EI mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Pardan. Terhadap Pardan, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Benny.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyebut NE, IW dan EI diduga memiliki peran sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Tak hanya mengamankan barang bukti narkotika, polisi juga melakukan tes urine terhadap ketiga tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap Pardan yang disebut EI sebagai pihak yang memasok sabu kepadanya.(*)