
PEKANBARU - Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi empat tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis dalam sidang banding yang digelar secara daring pada Senin (5/10/2026) pagi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama empat tahun," kata hakim saat membacakan putusan.
Selain hukuman badan, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Uang pengganti wajib dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda Abdul Wahid dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid harus menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.
"Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan," ujar hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan.
Usai putusan dibacakan, majelis memberikan waktu kepada Abdul Wahid melalui penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menentukan sikap. Para pihak memiliki waktu 14 hari untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan kasasi.
Baik penasihat hukum Abdul Wahid maupun JPU KPK memilih pikir-pikir.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata tim penasihat hukum Abdul Wahid.
Hukuman Naik Dua Kali Lipat
Putusan banding tersebut memperberat hukuman Abdul Wahid dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pada tingkat pertama, Abdul Wahid sebelumnya divonis dua tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama pada 30 Juli 2026.
Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar.
Didakwa Paksa Setoran dari Pejabat
Kasus yang menjerat Abdul Wahid berkaitan dengan dugaan permintaan setoran kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama Kepala Dinas PULR-PKPP Riau M Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, serta ajudannya, Marjani.
Para terdakwa disebut memaksa sejumlah kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan uang dalam rentang April hingga November 2025.
Praktik tersebut bermula dari rapat di rumah dinas Gubernur Riau pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid disebut meminta para pejabat menunjukkan loyalitas kepada pimpinan.
Ungkapan "matahari hanya satu" disebut disampaikan dalam rapat tersebut. Para pejabat yang tidak mengikuti arahan juga disebut menghadapi ancaman mutasi atau pencopotan dari jabatan.
Setelah Pemprov Riau melakukan pergeseran anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp271 miliar, muncul permintaan setoran dari para kepala UPT.
Setoran itu awalnya disebut berada di kisaran 2,5 persen dari anggaran. Namun, angka tersebut kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut akhirnya menyetujui permintaan tersebut karena berada dalam tekanan dan khawatir kehilangan jabatan.
Uang kemudian dikumpulkan secara bertahap. Tahap pertama mencapai Rp1,8 miliar, tahap kedua Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.
Jika ditotal, uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan JPU KPK, sebagian uang tersebut kemudian disalurkan kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara. Uang itu juga disebut digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kebutuhan kedinasan, termasuk kepentingan pribadi dan kegiatan tertentu.
Kini, setelah putusan tingkat banding dibacakan, Abdul Wahid dan JPU KPK masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (ric)




PEKANBARU - Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi empat tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis dalam sidang banding yang digelar secara daring pada Senin (5/10/2026) pagi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama empat tahun," kata hakim saat membacakan putusan.
Selain hukuman badan, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Uang pengganti wajib dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda Abdul Wahid dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid harus menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.
"Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan," ujar hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan.
Usai putusan dibacakan, majelis memberikan waktu kepada Abdul Wahid melalui penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menentukan sikap. Para pihak memiliki waktu 14 hari untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan kasasi.
Baik penasihat hukum Abdul Wahid maupun JPU KPK memilih pikir-pikir.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata tim penasihat hukum Abdul Wahid.
Hukuman Naik Dua Kali Lipat
Putusan banding tersebut memperberat hukuman Abdul Wahid dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pada tingkat pertama, Abdul Wahid sebelumnya divonis dua tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama pada 30 Juli 2026.
Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar.
Didakwa Paksa Setoran dari Pejabat
Kasus yang menjerat Abdul Wahid berkaitan dengan dugaan permintaan setoran kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama Kepala Dinas PULR-PKPP Riau M Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, serta ajudannya, Marjani.
Para terdakwa disebut memaksa sejumlah kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan uang dalam rentang April hingga November 2025.
Praktik tersebut bermula dari rapat di rumah dinas Gubernur Riau pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid disebut meminta para pejabat menunjukkan loyalitas kepada pimpinan.
Ungkapan "matahari hanya satu" disebut disampaikan dalam rapat tersebut. Para pejabat yang tidak mengikuti arahan juga disebut menghadapi ancaman mutasi atau pencopotan dari jabatan.
Setelah Pemprov Riau melakukan pergeseran anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp271 miliar, muncul permintaan setoran dari para kepala UPT.
Setoran itu awalnya disebut berada di kisaran 2,5 persen dari anggaran. Namun, angka tersebut kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut akhirnya menyetujui permintaan tersebut karena berada dalam tekanan dan khawatir kehilangan jabatan.
Uang kemudian dikumpulkan secara bertahap. Tahap pertama mencapai Rp1,8 miliar, tahap kedua Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.
Jika ditotal, uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan JPU KPK, sebagian uang tersebut kemudian disalurkan kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara. Uang itu juga disebut digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kebutuhan kedinasan, termasuk kepentingan pribadi dan kegiatan tertentu.
Kini, setelah putusan tingkat banding dibacakan, Abdul Wahid dan JPU KPK masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (ric)