logo
● Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Siswa Kembali Belajar dari Rumah Selama Dua H Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Peneliti Dirgantara 14 Negara Berkumpul di Yogyakarta, Bahas Masa Depan Roket hi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Konflik Yaman-Saudi Memanas, Rupiah Melemah ke Rp17.917 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Progres Pengaspalan Tembus 60 Persen, Fraksi Golkar Ingatkan Pemko Pekanbaru Jan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Dugaan Penipuan Rp9,6 Miliar di Polda Riau, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Buka S Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Udara Tak Sehat, Pemkab Kuansing Berlakukan PJJ Selama Dua Hari Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Tak Terima Anak Sering Keluar Malam, Ayah di Rohul Tikam Anak Kandung Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Empat Pengunjung Positif Narkoba, Polisi Amankan Pria Bawa Samurai Saat Razia TH Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
Dugaan Penipuan Rp9,6 Miliar di Polda Riau, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Buka Suara
Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Zulmaeta. (Foto: Ist/Pekanbarutv.com)
Dugaan Penipuan Rp9,6 Miliar di Polda Riau, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Buka Suara
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 5 Oktober 2026 | 19:48:20

PEKANBARU - Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Zulmaeta, buka suara terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Zulmaeta membantah tudingan penipuan dan penggelapan tersebut. Ia menyebut perkara yang tengah diproses polisi itu berawal dari transaksi bisnis terkait kepemilikan saham Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini Pekanbaru serta aset tanah di wilayah Manggala, Kabupaten Siak.

iklan-view

Menurut Zulmaeta, nilai keseluruhan kesepakatan dalam transaksi tersebut mencapai sekitar Rp9,6 miliar. Nilai itu terdiri atas transaksi saham RSIA Andini sebesar 17 persen yang diperhitungkan sekitar Rp6,5 miliar dan aset tanah senilai sekitar Rp3,1 miliar.

Perkara tersebut sebelumnya dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua.

"Kasus dugaan penipuan dan penggelapan," kata Hasyim melalui pesan WhatsApp kepada Pekanbarutv.com, Senin (5/10/2026).

Penanganan perkara itu telah masuk tahap penyidikan. Hal tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/97/IX/RES.1.11/2026/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 14 September 2026.

Namun, hingga kini Polda Riau belum menetapkan Zulmaeta sebagai tersangka.

Berawal dari Transaksi Saham RSIA Andini

Sementara itu Zulmaeta mengatakan dirinya memang telah dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Riau untuk memberikan keterangan. Ia menegaskan pemeriksaan tersebut masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Saya sudah dipanggil, sudah saya terangkan, tapi baru jadi saksi," ujar Zulmaeta dalam penjelasan terpisah, saat dihubungi Pekanbarutv.com, Senin (5/10/2026) petang.

Zulmaeta menjelaskan, persoalan tersebut bermula sekitar 2016 ketika dokter berinisial Suryo membeli saham RSIA Andini yang sebelumnya dimilikinya.

Menurut Zulmaeta, transaksi awal tersebut berada di kisaran Rp4 miliar hingga Rp4,5 miliar. Dari transaksi itu, Suryo memperoleh kepemilikan saham sebesar 17 persen.

"Dia tahun 2000 berapa ya, 2016 mungkin, dia (Dr Suryo, SpOG) beli saham Andini ke saya. Rp4,5 miliar, Rp4 miliar," katanya.

Zulmaeta menegaskan transaksi dilakukan melalui notaris dan dituangkan dalam akta. Menurutnya, isi akta jual beli saham telah dibacakan di hadapan kedua belah pihak sebelum ditandatangani.

"Anda membeli 17 persen, dibacakan oleh notaris. Dia setuju, dia tanda tangan, saya tanda tangan juga," ujarnya.

Dalam perkembangan berikutnya, kata Zulmaeta, Suryo meminta agar saham 17 persen tersebut kembali dijual kepadanya. Nilai saham kemudian diperhitungkan sekitar Rp6,5 miliar.

Selain saham rumah sakit, transaksi tersebut juga berkaitan dengan sebidang tanah di wilayah Manggala, Siak.

Zulmaeta menyebut tanah tersebut sebelumnya dibeli Suryo dan telah memiliki dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Namun, Suryo kemudian disebut tidak lagi berminat mengelola lahan tersebut karena kawasan itu banyak terdapat gajah.

Aset tanah tersebut selanjutnya diperhitungkan senilai sekitar Rp3,1 miliar.

Dengan demikian, menurut Zulmaeta, nilai keseluruhan kesepakatan saham dan tanah mencapai sekitar Rp9,6 miliar. "Jadi jumlahnya Rp9,6 miliar," katanya.

Klaim Sudah Bayar Rp1 Miliar

Zulmaeta mengatakan kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam skema pembayaran.

Ia mengaku telah melakukan pembayaran sebesar Rp1 miliar pada Juni 2025. Berdasarkan perhitungannya, setelah pembayaran tersebut masih terdapat kewajiban sekitar Rp8,6 miliar.

Pembayaran berikutnya, kata dia, dijadwalkan sebesar Rp3,1 miliar pada September 2025.

Selain itu, terdapat tujuh pembayaran menggunakan cek dengan nilai masing-masing sekitar Rp787,57 juta. Pembayaran tersebut dijadwalkan dalam rentang 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026.

Namun, Zulmaeta mengaku mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran setelah dirinya menjabat sebagai Wali Kota Payakumbuh.

Ia menyebut statusnya sebagai kepala daerah membuat dirinya tidak lagi leluasa mendapatkan pinjaman untuk memenuhi kewajiban tersebut.

"Uang saya kan nggak ada. Saya harus meminjam uang. Rupanya jadi wali kota ini pinjam uang kan nggak bisa," ujarnya.

Nilai Kewajiban Disebut Membengkak

Zulmaeta mengaku kemudian kembali memiliki dana untuk membayar kewajibannya. Namun, menurut dia, pembayaran tersebut tidak diterima karena pihak Suryo meminta tambahan bunga.

"Di bulan Juli kemarin saya ada uang. Saya mau bayar lagi yang Rp8,6 itu. Dia nggak mau, harus dibayar bunganya," katanya.

Permintaan tambahan bunga itu kemudian dipersoalkan Zulmaeta. Ia beralasan kondisi bisnis rumah sakit tidak mengalami peningkatan. Bahkan menurutnya jumlah pasien justru menurun. Karena itu, ia mempertanyakan dasar pengenaan bunga atas kewajiban tersebut.

"Kalau rumah sakit tentu nggak mungkin bunga, Pak, karena rumah sakit malah (pendapatannya) menurun. Kan bukan Rp8 M, bukan Rp6,5 M lagi harusnya," tuturnya.

Menurut Zulmaeta, berdasarkan perhitungan pihak Suryo, nilai kewajiban yang harus dibayarkan kemudian meningkat hingga sekitar Rp11 miliar. "Saya nggak tahu, tapi hitung-hitungan mereka menjadi Rp11 miliar," ujarnya.

Bantah Lakukan Penipuan

Zulmaeta membantah telah melakukan penipuan terhadap Suryo. Ia menilai persoalan tersebut merupakan persoalan transaksi bisnis dan kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan, bukan tindak pidana penipuan.

"Kalau penipuan itu kan ada merugikan orang lain, Pak. Kalau definisi menipu," katanya.

"Saya kan nggak ada menipu dia, malahan beruntung dia. Sekarang sahamnya sudah menjadi Rp6,5 miliar," sambungnya.

Zulmaeta juga membantah telah menikmati uang Rp6,5 miliar yang menjadi nilai saham dalam kesepakatan tersebut.

Menurut dia, saham 17 persen yang menjadi objek transaksi masih tercatat atas nama Suryo dan belum mengalami pengalihan kepemilikan.

"Saya juga belum menikmati uang yang Rp6,5 miliar itu. Kalau sahamnya sudah balik ke saya nanti, ya saya dapat untung rumah sakit," ujarnya.

"Saham dia kan belum ada alih nama. Masih atas nama dia," tambah Zulmaeta.

Sebut Perkara Bernuansa Politik

Masuknya perkara tersebut ke Polda Riau dan munculnya pemberitaan mengenai dirinya juga ditanggapi Zulmaeta.

Ia menduga persoalan bisnis tersebut berkembang menjadi isu politik setelah dirinya menjabat sebagai Wali Kota Payakumbuh. "Iya, itu orang jadi politis saja kan," ucapnya.

Meski demikian, Zulmaeta menyatakan tetap akan mengikuti proses hukum yang berjalan di Polda Riau dan memberikan keterangan yang diperlukan penyidik.

Di sisi lain, penyidik Ditreskrimum Polda Riau masih menangani perkara tersebut. Polisi belum membeberkan secara rinci kronologi dugaan tindak pidana, identitas pelapor, maupun konstruksi hukum perkara yang sedang disidik.

Hingga kini, Zulmaeta belum berstatus tersangka. Sementara keterangan mengenai transaksi saham, tanah, pembayaran, hingga dugaan permintaan bunga yang disampaikan Zulmaeta merupakan versi dari pihak yang bersangkutan dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. (ric)

Home / Hukum
Dugaan Penipuan Rp9,6 Miliar di Polda Riau, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Buka Suara
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 5 Oktober 2026 | 19:48:20
Dugaan Penipuan Rp9,6 Miliar di Polda Riau, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Buka Suara
Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Zulmaeta. (Foto: Ist/Pekanbarutv.com)

PEKANBARU - Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Zulmaeta, buka suara terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Zulmaeta membantah tudingan penipuan dan penggelapan tersebut. Ia menyebut perkara yang tengah diproses polisi itu berawal dari transaksi bisnis terkait kepemilikan saham Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini Pekanbaru serta aset tanah di wilayah Manggala, Kabupaten Siak.

Menurut Zulmaeta, nilai keseluruhan kesepakatan dalam transaksi tersebut mencapai sekitar Rp9,6 miliar. Nilai itu terdiri atas transaksi saham RSIA Andini sebesar 17 persen yang diperhitungkan sekitar Rp6,5 miliar dan aset tanah senilai sekitar Rp3,1 miliar.

Perkara tersebut sebelumnya dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua.

"Kasus dugaan penipuan dan penggelapan," kata Hasyim melalui pesan WhatsApp kepada Pekanbarutv.com, Senin (5/10/2026).

Penanganan perkara itu telah masuk tahap penyidikan. Hal tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/97/IX/RES.1.11/2026/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 14 September 2026.

Namun, hingga kini Polda Riau belum menetapkan Zulmaeta sebagai tersangka.

Berawal dari Transaksi Saham RSIA Andini

Sementara itu Zulmaeta mengatakan dirinya memang telah dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Riau untuk memberikan keterangan. Ia menegaskan pemeriksaan tersebut masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Saya sudah dipanggil, sudah saya terangkan, tapi baru jadi saksi," ujar Zulmaeta dalam penjelasan terpisah, saat dihubungi Pekanbarutv.com, Senin (5/10/2026) petang.

Zulmaeta menjelaskan, persoalan tersebut bermula sekitar 2016 ketika dokter berinisial Suryo membeli saham RSIA Andini yang sebelumnya dimilikinya.

Menurut Zulmaeta, transaksi awal tersebut berada di kisaran Rp4 miliar hingga Rp4,5 miliar. Dari transaksi itu, Suryo memperoleh kepemilikan saham sebesar 17 persen.

"Dia tahun 2000 berapa ya, 2016 mungkin, dia (Dr Suryo, SpOG) beli saham Andini ke saya. Rp4,5 miliar, Rp4 miliar," katanya.

Zulmaeta menegaskan transaksi dilakukan melalui notaris dan dituangkan dalam akta. Menurutnya, isi akta jual beli saham telah dibacakan di hadapan kedua belah pihak sebelum ditandatangani.

"Anda membeli 17 persen, dibacakan oleh notaris. Dia setuju, dia tanda tangan, saya tanda tangan juga," ujarnya.

Dalam perkembangan berikutnya, kata Zulmaeta, Suryo meminta agar saham 17 persen tersebut kembali dijual kepadanya. Nilai saham kemudian diperhitungkan sekitar Rp6,5 miliar.

Selain saham rumah sakit, transaksi tersebut juga berkaitan dengan sebidang tanah di wilayah Manggala, Siak.

Zulmaeta menyebut tanah tersebut sebelumnya dibeli Suryo dan telah memiliki dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Namun, Suryo kemudian disebut tidak lagi berminat mengelola lahan tersebut karena kawasan itu banyak terdapat gajah.

Aset tanah tersebut selanjutnya diperhitungkan senilai sekitar Rp3,1 miliar.

Dengan demikian, menurut Zulmaeta, nilai keseluruhan kesepakatan saham dan tanah mencapai sekitar Rp9,6 miliar. "Jadi jumlahnya Rp9,6 miliar," katanya.

Klaim Sudah Bayar Rp1 Miliar

Zulmaeta mengatakan kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam skema pembayaran.

Ia mengaku telah melakukan pembayaran sebesar Rp1 miliar pada Juni 2025. Berdasarkan perhitungannya, setelah pembayaran tersebut masih terdapat kewajiban sekitar Rp8,6 miliar.

Pembayaran berikutnya, kata dia, dijadwalkan sebesar Rp3,1 miliar pada September 2025.

Selain itu, terdapat tujuh pembayaran menggunakan cek dengan nilai masing-masing sekitar Rp787,57 juta. Pembayaran tersebut dijadwalkan dalam rentang 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026.

Namun, Zulmaeta mengaku mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran setelah dirinya menjabat sebagai Wali Kota Payakumbuh.

Ia menyebut statusnya sebagai kepala daerah membuat dirinya tidak lagi leluasa mendapatkan pinjaman untuk memenuhi kewajiban tersebut.

"Uang saya kan nggak ada. Saya harus meminjam uang. Rupanya jadi wali kota ini pinjam uang kan nggak bisa," ujarnya.

Nilai Kewajiban Disebut Membengkak

Zulmaeta mengaku kemudian kembali memiliki dana untuk membayar kewajibannya. Namun, menurut dia, pembayaran tersebut tidak diterima karena pihak Suryo meminta tambahan bunga.

"Di bulan Juli kemarin saya ada uang. Saya mau bayar lagi yang Rp8,6 itu. Dia nggak mau, harus dibayar bunganya," katanya.

Permintaan tambahan bunga itu kemudian dipersoalkan Zulmaeta. Ia beralasan kondisi bisnis rumah sakit tidak mengalami peningkatan. Bahkan menurutnya jumlah pasien justru menurun. Karena itu, ia mempertanyakan dasar pengenaan bunga atas kewajiban tersebut.

"Kalau rumah sakit tentu nggak mungkin bunga, Pak, karena rumah sakit malah (pendapatannya) menurun. Kan bukan Rp8 M, bukan Rp6,5 M lagi harusnya," tuturnya.

Menurut Zulmaeta, berdasarkan perhitungan pihak Suryo, nilai kewajiban yang harus dibayarkan kemudian meningkat hingga sekitar Rp11 miliar. "Saya nggak tahu, tapi hitung-hitungan mereka menjadi Rp11 miliar," ujarnya.

Bantah Lakukan Penipuan

Zulmaeta membantah telah melakukan penipuan terhadap Suryo. Ia menilai persoalan tersebut merupakan persoalan transaksi bisnis dan kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan, bukan tindak pidana penipuan.

"Kalau penipuan itu kan ada merugikan orang lain, Pak. Kalau definisi menipu," katanya.

"Saya kan nggak ada menipu dia, malahan beruntung dia. Sekarang sahamnya sudah menjadi Rp6,5 miliar," sambungnya.

Zulmaeta juga membantah telah menikmati uang Rp6,5 miliar yang menjadi nilai saham dalam kesepakatan tersebut.

Menurut dia, saham 17 persen yang menjadi objek transaksi masih tercatat atas nama Suryo dan belum mengalami pengalihan kepemilikan.

"Saya juga belum menikmati uang yang Rp6,5 miliar itu. Kalau sahamnya sudah balik ke saya nanti, ya saya dapat untung rumah sakit," ujarnya.

"Saham dia kan belum ada alih nama. Masih atas nama dia," tambah Zulmaeta.

Sebut Perkara Bernuansa Politik

Masuknya perkara tersebut ke Polda Riau dan munculnya pemberitaan mengenai dirinya juga ditanggapi Zulmaeta.

Ia menduga persoalan bisnis tersebut berkembang menjadi isu politik setelah dirinya menjabat sebagai Wali Kota Payakumbuh. "Iya, itu orang jadi politis saja kan," ucapnya.

Meski demikian, Zulmaeta menyatakan tetap akan mengikuti proses hukum yang berjalan di Polda Riau dan memberikan keterangan yang diperlukan penyidik.

Di sisi lain, penyidik Ditreskrimum Polda Riau masih menangani perkara tersebut. Polisi belum membeberkan secara rinci kronologi dugaan tindak pidana, identitas pelapor, maupun konstruksi hukum perkara yang sedang disidik.

Hingga kini, Zulmaeta belum berstatus tersangka. Sementara keterangan mengenai transaksi saham, tanah, pembayaran, hingga dugaan permintaan bunga yang disampaikan Zulmaeta merupakan versi dari pihak yang bersangkutan dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. (ric)