
PEKANBARU - Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang siswi SMK di Pekanbaru memasuki babak baru. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap kepala sekolah berinisial ER, yang dilaporkan orang tua korban terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap anaknya.
Namun, hingga Senin (5/10/2026), ER belum memberikan penjelasan terkait substansi laporan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ER meminta waktu untuk mengatur jadwal pemberian keterangan. "Kita atur jadwal," kata ER.
ER menyebut kesibukan sekolah menjadi alasan dirinya belum dapat memberikan keterangan dalam waktu dekat. Menurut dia, pihak sekolah tengah menjalankan kegiatan Tes Kemampuan Akademik (TKA) hingga Kamis.

"Karena beberapa hari ini sekolah lagi sibuk kegiatan Test TKA sampai Kamis," ujarnya.
Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru memastikan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Kanit PPA Polresta Pekanbaru Iptu Riska mengatakan penyidik masih menunggu hasil visum korban. Pemeriksaan terhadap ER selaku terlapor juga telah dijadwalkan. "Perkara masih lidik. Hasil VER belum keluar," kata Iptu Riska.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap terlapor dijadwalkan pada Kamis. "Kamis kami jadwalkan pemeriksaan terlapor," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan SS, orang tua SPN, ke Polresta Pekanbaru pada 17 September 2026. Dalam laporan tersebut, SS menyebut anaknya diduga mengalami kekerasan setelah dipanggil ER selaku kepala sekolah.
Pemanggilan itu disebut berkaitan dengan razia telepon seluler yang dilakukan pihak sekolah sehari sebelumnya. Dalam laporan polisi, orang tua korban menyebut terjadi dugaan tindakan berupa meremas pipi dan menyentil bibir korban.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami sakit pada bagian pipi dan luka pada bibir hingga mengeluarkan darah.
Laporan itu ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru dengan dugaan tindak pidana terkait perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ric)




PEKANBARU - Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang siswi SMK di Pekanbaru memasuki babak baru. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap kepala sekolah berinisial ER, yang dilaporkan orang tua korban terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap anaknya.
Namun, hingga Senin (5/10/2026), ER belum memberikan penjelasan terkait substansi laporan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ER meminta waktu untuk mengatur jadwal pemberian keterangan. "Kita atur jadwal," kata ER.
ER menyebut kesibukan sekolah menjadi alasan dirinya belum dapat memberikan keterangan dalam waktu dekat. Menurut dia, pihak sekolah tengah menjalankan kegiatan Tes Kemampuan Akademik (TKA) hingga Kamis.
"Karena beberapa hari ini sekolah lagi sibuk kegiatan Test TKA sampai Kamis," ujarnya.
Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru memastikan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Kanit PPA Polresta Pekanbaru Iptu Riska mengatakan penyidik masih menunggu hasil visum korban. Pemeriksaan terhadap ER selaku terlapor juga telah dijadwalkan. "Perkara masih lidik. Hasil VER belum keluar," kata Iptu Riska.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap terlapor dijadwalkan pada Kamis. "Kamis kami jadwalkan pemeriksaan terlapor," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan SS, orang tua SPN, ke Polresta Pekanbaru pada 17 September 2026. Dalam laporan tersebut, SS menyebut anaknya diduga mengalami kekerasan setelah dipanggil ER selaku kepala sekolah.
Pemanggilan itu disebut berkaitan dengan razia telepon seluler yang dilakukan pihak sekolah sehari sebelumnya. Dalam laporan polisi, orang tua korban menyebut terjadi dugaan tindakan berupa meremas pipi dan menyentil bibir korban.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami sakit pada bagian pipi dan luka pada bibir hingga mengeluarkan darah.
Laporan itu ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru dengan dugaan tindak pidana terkait perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ric)