logo
● Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Siswa Kembali Belajar dari Rumah Selama Dua H Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Peneliti Dirgantara 14 Negara Berkumpul di Yogyakarta, Bahas Masa Depan Roket hi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Konflik Yaman-Saudi Memanas, Rupiah Melemah ke Rp17.917 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Progres Pengaspalan Tembus 60 Persen, Fraksi Golkar Ingatkan Pemko Pekanbaru Jan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Dugaan Penipuan Rp9,6 Miliar di Polda Riau, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Buka S Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Udara Tak Sehat, Pemkab Kuansing Berlakukan PJJ Selama Dua Hari Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Tak Terima Anak Sering Keluar Malam, Ayah di Rohul Tikam Anak Kandung Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Empat Pengunjung Positif Narkoba, Polisi Amankan Pria Bawa Samurai Saat Razia TH Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Kalapas Wisnu Putranto Dipecat dari ASN
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto. (Foto: Kompas)
Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Kalapas Wisnu Putranto Dipecat dari ASN
Editor: putrajaya
Rubrik: news | 5 Oktober 2026 | 17:17:29

JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah muncul temuan fasilitas mewah di lingkungan lapas. Pemberhentian tersebut merupakan bagian dari sanksi disiplin yang dijatuhkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terhadap sejumlah pegawai Lapas Cibinong.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan membenarkan pemberhentian Wisnu dari statusnya sebagai ASN.

iklan-view

"Iya diberhentikan jadi ASN," kata Rudi di kantor Kemenimipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Rudi mengatakan, total terdapat 17 pegawai yang dikenai sanksi terkait persoalan tersebut. Dari jumlah itu, satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.

"Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," ujarnya.

Para pegawai tersebut dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Aturan tersebut memuat sejumlah larangan bagi PNS, antara lain menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain, melakukan pungutan di luar ketentuan, serta menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan.

Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, sanksi disiplin PNS dibagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.

Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara itu, hukuman disiplin sedang meliputi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam, sembilan, atau 12 bulan.

Adapun hukuman disiplin berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Fasilitas Mewah Dibongkar

Kasus ini mencuat setelah Kemenimipas menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Hunian tersebut kemudian dibongkar pada Rabu (30/9/2026).

Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong dan menyoroti keberadaan fasilitas tersebut.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pembongkaran dilakukan untuk mencegah fasilitas yang tidak sesuai ketentuan tersebut kembali disalahgunakan.

"Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu," kata Sugiat.

Sebelum pembongkaran dilakukan, Komisi XIII juga meminta seluruh barang yang berada di dalam hunian tersebut dicatat dan diinventarisasi. Langkah itu diperlukan karena temuan fasilitas mewah tersebut masih berkaitan dengan proses penyidikan.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta proses inventarisasi dilakukan secara menyeluruh agar seluruh barang yang dikeluarkan dari hunian dapat dipertanggungjawabkan.

"Kita harus memastikan bahwa semua barang yang dikeluarkan ini sudah tercatat, sudah terinventarisasi dengan baik karena ini sedang dalam proses penyidikan," ujar Rieke saat kunjungan kerja ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026), seperti dilansir republika.

Kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong juga berujung pada pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dari jabatannya.

Dengan pemberian sanksi terhadap 17 pegawai tersebut, Kemenimipas menyatakan proses penindakan internal terhadap pihak-pihak yang terkait dengan persoalan fasilitas mewah di Lapas Cibinong telah dilakukan sesuai ketentuan disiplin kepegawaian. (*)

Home / News
Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Kalapas Wisnu Putranto Dipecat dari ASN
Editor: putrajaya
Rubrik: news | 5 Oktober 2026 | 17:17:29
Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Kalapas Wisnu Putranto Dipecat dari ASN
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto. (Foto: Kompas)

JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah muncul temuan fasilitas mewah di lingkungan lapas. Pemberhentian tersebut merupakan bagian dari sanksi disiplin yang dijatuhkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terhadap sejumlah pegawai Lapas Cibinong.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan membenarkan pemberhentian Wisnu dari statusnya sebagai ASN.

"Iya diberhentikan jadi ASN," kata Rudi di kantor Kemenimipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Rudi mengatakan, total terdapat 17 pegawai yang dikenai sanksi terkait persoalan tersebut. Dari jumlah itu, satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.

"Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," ujarnya.

Para pegawai tersebut dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Aturan tersebut memuat sejumlah larangan bagi PNS, antara lain menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain, melakukan pungutan di luar ketentuan, serta menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan.

Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, sanksi disiplin PNS dibagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.

Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara itu, hukuman disiplin sedang meliputi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam, sembilan, atau 12 bulan.

Adapun hukuman disiplin berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Fasilitas Mewah Dibongkar

Kasus ini mencuat setelah Kemenimipas menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Hunian tersebut kemudian dibongkar pada Rabu (30/9/2026).

Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong dan menyoroti keberadaan fasilitas tersebut.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pembongkaran dilakukan untuk mencegah fasilitas yang tidak sesuai ketentuan tersebut kembali disalahgunakan.

"Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu," kata Sugiat.

Sebelum pembongkaran dilakukan, Komisi XIII juga meminta seluruh barang yang berada di dalam hunian tersebut dicatat dan diinventarisasi. Langkah itu diperlukan karena temuan fasilitas mewah tersebut masih berkaitan dengan proses penyidikan.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta proses inventarisasi dilakukan secara menyeluruh agar seluruh barang yang dikeluarkan dari hunian dapat dipertanggungjawabkan.

"Kita harus memastikan bahwa semua barang yang dikeluarkan ini sudah tercatat, sudah terinventarisasi dengan baik karena ini sedang dalam proses penyidikan," ujar Rieke saat kunjungan kerja ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026), seperti dilansir republika.

Kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong juga berujung pada pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dari jabatannya.

Dengan pemberian sanksi terhadap 17 pegawai tersebut, Kemenimipas menyatakan proses penindakan internal terhadap pihak-pihak yang terkait dengan persoalan fasilitas mewah di Lapas Cibinong telah dilakukan sesuai ketentuan disiplin kepegawaian. (*)