logo
Sambangi Peternak Lokal di Tampan, Polsek Payung Sekaki Perkuat Ketahanan Pangan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Cuaca Riau Hari Ini: BMKG Prediksi Hujan Lokal, Pekanbaru dan Dumai Berpotensi D Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Viral Isu Pocong Bawa Sajam di Manggala Rohil, Datuk Penghulu Tegaskan Hoaks! ‎ Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Harga Emas Hari Ini 23 Mei 2026 Turun Serentak, Antam di Pegadaian Tembus Rp2,8 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Blackout Sumatera! Sebagian Listrik Pekanbaru Masih Padam, Banyak Warga "Ngungsi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Blackout Sumatera, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh: Patroli Blue Light Ditingka Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sumatera Blackout! Pekanbaru Gelap Gulita, Diduga Gangguan Jaringan 275 kV di Mu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Nekat Haji Lewat Jalur Nonprosedural, 6 WNI Dicegah Berangkat di Bandara SSK II Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Karhutla Riau 2026 Kian Parah, 335 Hotspot Terdeteksi, Kapolda Andalkan Green Policing
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan penanganan karhutla kini difokuskan pada pendekatan green policing untuk memutus sumber kebakaran, bukan sekadar pemadaman. (Foto: Dok. Polda Riau)
Karhutla Riau 2026 Kian Parah, 335 Hotspot Terdeteksi, Kapolda Andalkan Green Policing
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: Boy Surya Hamta
27 Maret 2026 | 20:31:11

PEKANBARU-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau kembali meningkat pada awal 2026. Sepanjang Januari–Maret, luas lahan terbakar mencapai 2.713 hektare dengan 335 hotspot terdeteksi per 26 Maret 2026.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan penanganan karhutla kini difokuskan pada pendekatan green policing untuk memutus sumber kebakaran, bukan sekadar pemadaman.

Lonjakan karhutla di Riau menunjukkan eskalasi signifikan. Dalam lima minggu terakhir, peningkatan luas kebakaran mencapai 161 persen. Wilayah Bengkalis dan Pelalawan tercatat sebagai daerah paling terdampak, sekaligus menjadi pusat perhatian dalam upaya penanganan.

Kapolda Riau Herry Heryawan menilai karhutla bukan lagi sekadar bencana alam, melainkan kejahatan lingkungan yang terstruktur. Karena itu, pendekatan penanganan diarahkan pada penegakan hukum menyeluruh, termasuk memburu aktor intelektual dan korporasi di balik praktik pembakaran lahan.

iklan-view

“Karhutla ini bukan sekadar bencana alam, tapi kejahatan terhadap lingkungan. Kita harus memutus sumbernya, bukan hanya memadamkan api,” ujar Herry, Jumat (27/3/2026).

Data menunjukkan persoalan klasik masih menjadi hambatan. Lebih dari Rp 500 miliar denda terhadap korporasi pelanggar belum tertagih. Sejumlah perusahaan bahkan masih beroperasi meski pernah divonis bersalah. Selain itu, praktik penghentian penyidikan (SP3) di masa lalu disebut membuka celah hukum yang dimanfaatkan pelaku.

Melalui green policing, Polda Riau menggabungkan penegakan hukum dengan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan. Strategi ini mencakup penindakan ekologis, edukasi masyarakat, hingga pengawasan ketat terhadap konsesi lahan.

Program ini juga menekankan kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan tokoh adat. Selain itu, pemanfaatan teknologi melalui konsep e-policing dilakukan untuk memantau hotspot dan mempercepat respons di lapangan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut memberikan apresiasi terhadap pendekatan ini sebagai langkah strategis menghadapi karhutla yang berulang setiap tahun.

Di sisi lain, tantangan muncul dari persepsi publik. Meski pemberitaan media arus utama cenderung positif, sentimen negatif di media sosial masih tinggi, bahkan mencapai lebih dari 40 persen di sejumlah platform. Hal ini mencerminkan masih rendahnya kepercayaan publik terhadap efektivitas penanganan karhutla.

Dengan puncak musim kemarau diprediksi terjadi pada Agustus 2026, risiko meluasnya kebakaran tetap tinggi. Jika tidak ada perubahan signifikan, luas karhutla berpotensi menembus lebih dari 15.000 hektare dan memicu kembali kabut asap lintas negara.

Kapolda menegaskan momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperbaiki pola penanganan. Green policing diharapkan menjadi solusi jangka panjang yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif dan berkelanjutan dalam menekan karhutla Riau. (*)

Home / News
Karhutla Riau 2026 Kian Parah, 335 Hotspot Terdeteksi, Kapolda Andalkan Green Policing
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: Boy Surya Hamta
Rubrik: news | 27 Maret 2026 | 20:31:11
Karhutla Riau 2026 Kian Parah, 335 Hotspot Terdeteksi, Kapolda Andalkan Green Policing
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan penanganan karhutla kini difokuskan pada pendekatan green policing untuk memutus sumber kebakaran, bukan sekadar pemadaman. (Foto: Dok. Polda Riau)

PEKANBARU-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau kembali meningkat pada awal 2026. Sepanjang Januari–Maret, luas lahan terbakar mencapai 2.713 hektare dengan 335 hotspot terdeteksi per 26 Maret 2026.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan penanganan karhutla kini difokuskan pada pendekatan green policing untuk memutus sumber kebakaran, bukan sekadar pemadaman.

Lonjakan karhutla di Riau menunjukkan eskalasi signifikan. Dalam lima minggu terakhir, peningkatan luas kebakaran mencapai 161 persen. Wilayah Bengkalis dan Pelalawan tercatat sebagai daerah paling terdampak, sekaligus menjadi pusat perhatian dalam upaya penanganan.

Kapolda Riau Herry Heryawan menilai karhutla bukan lagi sekadar bencana alam, melainkan kejahatan lingkungan yang terstruktur. Karena itu, pendekatan penanganan diarahkan pada penegakan hukum menyeluruh, termasuk memburu aktor intelektual dan korporasi di balik praktik pembakaran lahan.

“Karhutla ini bukan sekadar bencana alam, tapi kejahatan terhadap lingkungan. Kita harus memutus sumbernya, bukan hanya memadamkan api,” ujar Herry, Jumat (27/3/2026).

Data menunjukkan persoalan klasik masih menjadi hambatan. Lebih dari Rp 500 miliar denda terhadap korporasi pelanggar belum tertagih. Sejumlah perusahaan bahkan masih beroperasi meski pernah divonis bersalah. Selain itu, praktik penghentian penyidikan (SP3) di masa lalu disebut membuka celah hukum yang dimanfaatkan pelaku.

Melalui green policing, Polda Riau menggabungkan penegakan hukum dengan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan. Strategi ini mencakup penindakan ekologis, edukasi masyarakat, hingga pengawasan ketat terhadap konsesi lahan.

Program ini juga menekankan kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan tokoh adat. Selain itu, pemanfaatan teknologi melalui konsep e-policing dilakukan untuk memantau hotspot dan mempercepat respons di lapangan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut memberikan apresiasi terhadap pendekatan ini sebagai langkah strategis menghadapi karhutla yang berulang setiap tahun.

Di sisi lain, tantangan muncul dari persepsi publik. Meski pemberitaan media arus utama cenderung positif, sentimen negatif di media sosial masih tinggi, bahkan mencapai lebih dari 40 persen di sejumlah platform. Hal ini mencerminkan masih rendahnya kepercayaan publik terhadap efektivitas penanganan karhutla.

Dengan puncak musim kemarau diprediksi terjadi pada Agustus 2026, risiko meluasnya kebakaran tetap tinggi. Jika tidak ada perubahan signifikan, luas karhutla berpotensi menembus lebih dari 15.000 hektare dan memicu kembali kabut asap lintas negara.

Kapolda menegaskan momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperbaiki pola penanganan. Green policing diharapkan menjadi solusi jangka panjang yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif dan berkelanjutan dalam menekan karhutla Riau. (*)