logo
Ratusan Tokoh Lima Daerah Gelar Musyawarah di Dumai, Bahas Pembentukan Provinsi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pejabat Pemko Pekanbaru Berkinerja Buruk Siap Diganti, Agung Nugroho Terapkan Ev Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pets Day Out 2026 Pekanbaru Jadi Magnet Pecinta Satwa, Edukasi Reptil hingga Vak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus Lima Pelaku Pengeroyokan di Terusan Baru, Motif Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Disembunyikan di Selangkangan, Penumpang di Bandara SSK II Kedapatan Bawa 2,2 Kg Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini Masih Mengancam Sejumlah Wilayah Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi APJII Riau Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah Perluas Akses Internet Berkualit Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPD Golkar Riau Tunggu Putusan Pusat Terkait Perselisihan Iwan Fatah-Eet Indra Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Hilangkan Fasos Perumahan, Developer di Pekanbaru Jadi Tersangka
Penyidik Polda Riau saat melakukan gelar perkara. (Foto: Rico Syahputra)
Hilangkan Fasos Perumahan, Developer di Pekanbaru Jadi Tersangka
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
30 Maret 2026 | 16:21:10

PEKANBARU — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akhirnya menetapkan developer (pengembang) Perumahan Villa Karya Bakti Housing, Budi Darmawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) di kawasan tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah pihak. Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Agus Prihadinika, menyebutkan bahwa status hukum Budi Darmawan dinaikkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 11 saksi serta tiga orang ahli.

“Dari hasil gelar perkara, yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Agus, Senin (30/3/2026).

Penyidik, lanjutnya, dalam waktu dekat akan memanggil dan memeriksa tersangka untuk proses hukum lanjutan.

iklan-view

Kasus ini bermula dari keluhan warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing tahap II, khususnya Blok D dan E di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Air Hitam, Pekanbaru. Warga menuding pengembang menghilangkan lahan yang semestinya diperuntukkan sebagai fasos dan taman sesuai site plan yang tercantum dalam dokumen perizinan.

Dalam site plan yang mengacu pada IMB tahun 2018, tercatat adanya alokasi lahan fasos dan taman seluas sekitar 414,62 meter persegi. Namun, di lapangan, area tersebut diduga telah berubah fungsi dan bahkan berdiri bangunan baru.

Warga menyebut, alih-alih diserahkan sebagai fasilitas umum, lahan tersebut justru digunakan untuk pembangunan rumah baru. Bahkan, sebagian lahan disebut telah beralih kepemilikan.

Aksi protes sempat dilakukan warga dengan memasang spanduk di lokasi yang diklaim sebagai area fasos. Mereka menuntut pengembang mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukan awal.

Salah seorang warga mengungkapkan, persoalan serupa juga pernah terjadi pada tahap pembangunan sebelumnya. Hal ini menambah kekecewaan warga terhadap pengembang.

Selain itu, warga juga menyoroti adanya perubahan luas dan fungsi lahan di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen resmi. Dari yang semula direncanakan sebagai taman dan fasos, kini sebagian area berubah menjadi akses jalan dan bangunan rumah.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini dan mengembalikan hak mereka atas fasilitas sosial sebagaimana dijamin dalam regulasi perumahan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Budi Darmawan belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi. (ric)

Home / Hukum
Hilangkan Fasos Perumahan, Developer di Pekanbaru Jadi Tersangka
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 30 Maret 2026 | 16:21:10
Hilangkan Fasos Perumahan, Developer di Pekanbaru Jadi Tersangka
Penyidik Polda Riau saat melakukan gelar perkara. (Foto: Rico Syahputra)

PEKANBARU — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akhirnya menetapkan developer (pengembang) Perumahan Villa Karya Bakti Housing, Budi Darmawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) di kawasan tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah pihak. Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Agus Prihadinika, menyebutkan bahwa status hukum Budi Darmawan dinaikkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 11 saksi serta tiga orang ahli.

“Dari hasil gelar perkara, yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Agus, Senin (30/3/2026).

Penyidik, lanjutnya, dalam waktu dekat akan memanggil dan memeriksa tersangka untuk proses hukum lanjutan.

Kasus ini bermula dari keluhan warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing tahap II, khususnya Blok D dan E di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Air Hitam, Pekanbaru. Warga menuding pengembang menghilangkan lahan yang semestinya diperuntukkan sebagai fasos dan taman sesuai site plan yang tercantum dalam dokumen perizinan.

Dalam site plan yang mengacu pada IMB tahun 2018, tercatat adanya alokasi lahan fasos dan taman seluas sekitar 414,62 meter persegi. Namun, di lapangan, area tersebut diduga telah berubah fungsi dan bahkan berdiri bangunan baru.

Warga menyebut, alih-alih diserahkan sebagai fasilitas umum, lahan tersebut justru digunakan untuk pembangunan rumah baru. Bahkan, sebagian lahan disebut telah beralih kepemilikan.

Aksi protes sempat dilakukan warga dengan memasang spanduk di lokasi yang diklaim sebagai area fasos. Mereka menuntut pengembang mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukan awal.

Salah seorang warga mengungkapkan, persoalan serupa juga pernah terjadi pada tahap pembangunan sebelumnya. Hal ini menambah kekecewaan warga terhadap pengembang.

Selain itu, warga juga menyoroti adanya perubahan luas dan fungsi lahan di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen resmi. Dari yang semula direncanakan sebagai taman dan fasos, kini sebagian area berubah menjadi akses jalan dan bangunan rumah.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini dan mengembalikan hak mereka atas fasilitas sosial sebagaimana dijamin dalam regulasi perumahan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Budi Darmawan belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi. (ric)