
ROKAN HILIR — Aksi unjuk rasa warga yang menuntut pemberantasan narkoba di Kecamatan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, berujung ricuh pada Jumat (10/4/2026). Demonstrasi yang semula berlangsung damai di depan Mapolsek Panipahan itu berubah anarkis dan berakhir dengan perusakan serta pembakaran rumah warga.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB tersebut diikuti sekitar 150 orang. Massa menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap maraknya peredaran narkotika di wilayah pesisir tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan aspirasi warga sempat disampaikan secara terbuka di hadapan aparat kepolisian dan unsur pemerintah setempat. Sejumlah pejabat hadir, di antaranya Kabag Ops Polres Rohil, Kapolsek Panipahan, Kasat Narkoba, serta Camat setempat.
Menurut dia, situasi sempat terkendali hingga sekitar pukul 16.00 WIB, saat massa membubarkan diri. Namun, kondisi berubah ketika sebagian massa kembali berkumpul dan bergerak menuju rumah seorang warga bernama Ali di Jalan Bundaran, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
“Belum diketahui siapa yang memprovokasi. Tiba-tiba massa bergerak menuju rumah warga,” ujar Pandra, Sabtu (11/4/2026).
Setibanya di lokasi, massa melakukan aksi anarkis dengan melempari rumah, merusak bagian bangunan, hingga membakar bagian depan rumah. Empat unit sepeda motor milik korban juga turut dibakar hingga hangus.
Dalam perkembangan situasi tersebut, jumlah massa disebut bertambah dibandingkan saat aksi awal berlangsung di Mapolsek.
Aparat gabungan yang turun ke lokasi akhirnya berhasil mengendalikan keadaan sekitar pukul 20.00 WIB. Massa berangsur membubarkan diri setelah dilakukan pengamanan dan pendekatan persuasif.
Kapolres Rokan Hilir bersama Bupati Rohil turut meninjau langsung lokasi kejadian guna memastikan situasi tetap kondusif sekaligus meredam potensi konflik lanjutan di tengah masyarakat.
Polda Riau mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan, termasuk pemberantasan narkoba, kepada aparat penegak hukum.
Polisi juga menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). (ric)
ROKAN HILIR — Aksi unjuk rasa warga yang menuntut pemberantasan narkoba di Kecamatan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, berujung ricuh pada Jumat (10/4/2026). Demonstrasi yang semula berlangsung damai di depan Mapolsek Panipahan itu berubah anarkis dan berakhir dengan perusakan serta pembakaran rumah warga.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB tersebut diikuti sekitar 150 orang. Massa menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap maraknya peredaran narkotika di wilayah pesisir tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan aspirasi warga sempat disampaikan secara terbuka di hadapan aparat kepolisian dan unsur pemerintah setempat. Sejumlah pejabat hadir, di antaranya Kabag Ops Polres Rohil, Kapolsek Panipahan, Kasat Narkoba, serta Camat setempat.
Menurut dia, situasi sempat terkendali hingga sekitar pukul 16.00 WIB, saat massa membubarkan diri. Namun, kondisi berubah ketika sebagian massa kembali berkumpul dan bergerak menuju rumah seorang warga bernama Ali di Jalan Bundaran, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
“Belum diketahui siapa yang memprovokasi. Tiba-tiba massa bergerak menuju rumah warga,” ujar Pandra, Sabtu (11/4/2026).
Setibanya di lokasi, massa melakukan aksi anarkis dengan melempari rumah, merusak bagian bangunan, hingga membakar bagian depan rumah. Empat unit sepeda motor milik korban juga turut dibakar hingga hangus.
Dalam perkembangan situasi tersebut, jumlah massa disebut bertambah dibandingkan saat aksi awal berlangsung di Mapolsek.
Aparat gabungan yang turun ke lokasi akhirnya berhasil mengendalikan keadaan sekitar pukul 20.00 WIB. Massa berangsur membubarkan diri setelah dilakukan pengamanan dan pendekatan persuasif.
Kapolres Rokan Hilir bersama Bupati Rohil turut meninjau langsung lokasi kejadian guna memastikan situasi tetap kondusif sekaligus meredam potensi konflik lanjutan di tengah masyarakat.
Polda Riau mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan, termasuk pemberantasan narkoba, kepada aparat penegak hukum.
Polisi juga menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). (ric)