logo
Tragedi Banjir Bandang Nepal-Tibet: Korban Tewas Tembus 469 Orang, 1.500 Lebih M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Manjakan Lidah Warga Pekanbaru, Dawik Toast Tawarkan Roti Panggang Kekinian Mula Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Padamkan Karhutla dengan Tepung Singkong, BRIN Kaji Metode Penyebaran: Kan Tak M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Menguat di Akhir Pekan, Ditutup ke Rp17.693 per Dolar AS, Sentimen BI Jad Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Danantara Setor Rp120 Triliun ke APBN 2026, Menkeu: Pendapatan Negara Meningkat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kasus Bupati Kuansing: Menhut Raja Juli Kembali Bungkam Saat Ditanya Selisih Uan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kebakaran Lahan Gambut Dekati Permukiman di Tembilahan, Tim Gabungan Berjibaku P Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Digempur Konten Medsos, Wabup Rohil Jhony Charles Tetap Fokus Tangani Karhutla Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi

HGB 133 Pedagang STC Tak Diperpanjang, Pedagang Minta Kejelasan

news | 19 Agustus 2026 | 20:29:00
Editor: Adrian Vandora | Videografer: Rico Saputra | Ditonton: 180 kali

Polemik 133 Hak Guna Bangunan atau HGB pedagang Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru, Riau, kembali memanas. Para pedagang mempertanyakan dasar kebijakan terkait tidak diperpanjangnya HGB mereka yang sebelumnya dikaitkan dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri dan KPK. Dalam klarifikasi yang dilakukan pedagang bersama pihak terkait, disebut tidak ditemukan rekomendasi yang menyatakan 133 HGB tersebut tidak dapat diperpanjang. Pedagang pun meminta Pemerintah Kota Pekanbaru membuka secara transparan dokumen, dasar hukum, serta rujukan kebijakan yang digunakan. Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut status ruko, aset, investasi, dan mata pencaharian para pedagang S

LATEST NEWS
SPECIAL REPORT