logo
SYD Law Office Bagikan 1.000 Masker untuk Warga Terdampak Kabut Asap Pelalawan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KPK Limpahkan Berkas Dua Tersangka Suap Jual Beli Jabatan Kuansing ke JPU Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Karhutla Rantau Baru Capai 253 Hektare, Tim Gabungan dan RAPP Berjibaku Cegah Ap Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Lemang di Pinggir Jalan Pekanbaru, Tradisi Kuliner yang Tetap Bertahan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Banjir Bandang Nepal, 270 Orang Tewas dan 1.300 Orang Hilang Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kepala BIN Dorong UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing untuk Perkuat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Riau Belum Aman dari Karhutla, Pangdam: 110 Perwira Pusat Dikerahkan Perkuat Pen Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Ungkap 35 Kasus Karhutla, Total Tersangka 38 Orang, Kapolda: Modus Te Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi

HGB 133 Pedagang STC Tak Diperpanjang, Pedagang Minta Kejelasan

news | 19 Agustus 2026 | 20:29:00
Editor: Adrian Vandora | Videografer: Rico Saputra | Ditonton: 164 kali

Polemik 133 Hak Guna Bangunan atau HGB pedagang Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru, Riau, kembali memanas. Para pedagang mempertanyakan dasar kebijakan terkait tidak diperpanjangnya HGB mereka yang sebelumnya dikaitkan dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri dan KPK. Dalam klarifikasi yang dilakukan pedagang bersama pihak terkait, disebut tidak ditemukan rekomendasi yang menyatakan 133 HGB tersebut tidak dapat diperpanjang. Pedagang pun meminta Pemerintah Kota Pekanbaru membuka secara transparan dokumen, dasar hukum, serta rujukan kebijakan yang digunakan. Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut status ruko, aset, investasi, dan mata pencaharian para pedagang S

LATEST NEWS
SPECIAL REPORT