Seorang pemuda di Kabupaten Pelalawan, Riau, ditangkap polisi terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur serta penyebaran video pribadi bermuatan seksual di media sosial. Polisi menyebut video tersebut diduga direkam pada Juni 2026 dan kemudian disebarkan pada Agustus setelah hubungan tersangka dengan korban berakhir. Korban yang masih di bawah umur melaporkan kasus ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Pelalawan pada 31 Agustus 2026. Setelah sempat melarikan diri, tersangka akhirnya ditangkap pada 14 September 2026 dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan untuk menjalani proses hukum.
Sakit Hati Diputus, Mantan Pacar Sebar Video Syur
Kolam Limbah Penuh, DLH Segel Outlet Pabrik Sawit di Pelalawan
Jual SIM Palsu Lewat Medsos, Sindikat Dibongkar Polisi
Kabut Asap Makin Parah, Sejumlah RTH Pekanbaru Ditutup
Gajah Binaan PLG Minas Diego Mati di Usia 17 Tahun
Mentan Dorong Generasi Muda Terjun ke Sektor Pertanian
Ribuan Warga Terdampak Kabut Asap, ISPA Mendominasi
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, Sekolah Terapkan PJJ
Motor Terjatuh, Dua Jambret Gelang Emas Ditangkap Warga
LBHK Markfen Justice Siapkan Paralegal untuk Dampingi Masyaraka
18 Naskah Kuno Dipamerkan di Pekanbaru, Ungkap Jejak Sejarah Melayu
FPKMS Riau Baru 20 Persen, Pemprov Kejar Target Tuntas 2029



