Seorang pemuda di Kabupaten Pelalawan, Riau, ditangkap polisi terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur serta penyebaran video pribadi bermuatan seksual di media sosial. Polisi menyebut video tersebut diduga direkam pada Juni 2026 dan kemudian disebarkan pada Agustus setelah hubungan tersangka dengan korban berakhir. Korban yang masih di bawah umur melaporkan kasus ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Pelalawan pada 31 Agustus 2026. Setelah sempat melarikan diri, tersangka akhirnya ditangkap pada 14 September 2026 dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan untuk menjalani proses hukum.
Rezeki Di Balik Antrean Solar Pekanbaru
Harga Cabai Merah Di Pekanbaru Tembus Rp80 Ribu
75 Ton Arang Mangrove Siap Ekspor Digagalkan Polisi
Heboh! Bangkai Diduga Paus Raksasa Terdampar Di Inhil
31 Ribu Warga Riau Masih Butuh Bantuan Perumahan
Pekanbaru Kembali Gelar PTM Terbatas Usai Kabut Asap
Tiga Pencuri Komponen PJU di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Agung Nugroho Ajak Warga Kawal Pemerintahan Pekanbaru
Warga Gempar, Nenek 62 Tahun Ditemukan Meninggal
Kabut Asap Menipis, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
Galodo Terjang Kompleks Perkantoran Pemkab Solok
Dandim Cup VIII Jadi Ajang Jaring Bibit Atlet Voli Inhil



