POLDA RIAU menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam 58 perkara kebakaran hutan dan lahan atau karhutla sepanjang Januari hingga 17 September 2026.
Luas lahan yang terdampak dalam puluhan perkara tersebut mencapai 3.387,73 hektare. Indragiri Hilir dan Bengkalis menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing 10 kasus, sementara Pelalawan menangani sembilan perkara dengan 10 tersangka.
Polisi menyebut sebagian kasus diduga dilakukan dengan sengaja untuk membuka lahan, sementara kasus lainnya terjadi akibat kelalaian. Penyidik juga menelusuri status lahan, penguasaan lahan, serta pihak yang memanfaatkannya setelah terbakar.
Hingga 17 September, delapan perkara telah diselesaikan dan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.



