logo
● PSPS Pekanbaru Tantang Persikad, Tiga Poin Bisa Perkokoh Posisi Puncak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Wawako Pekanbaru Ingatkan Personel Satpol PP, Jangan Nodai Seragam dengan Pungli Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Gegara Uang Judi Online Rp500 Ribu, Ayah di Bandung Tega Habisi Nyawa Anak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Akhir Pekan yang Berat bagi Rupiah, Dolar AS Bertengger di Rp18.080 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Hilang Usai Kericuhan di Kebun PT ADEI, Sampe Simarmata Diduga Jadi Korban Pembu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Nasib Upah Pekerja Riau Tahun 2027 Belum Jelas, Disnakertrans Tunggu Aturan Pusa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Puluhan Mahasiswa UNRI Gelar Demonstrasi, Desak Pemerintah Serius Tangani Karhut Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Empat Warga Bersaksi dalam Sidang Budi Darmawan, Fasos dan Akses Jalan Jadi Soro Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi

46,9 Kilogram Sabu Senilai Rp84,5 Miliar Digagalkan Beredar Di Riau

news | 21 Oktober 2026 | 14:40:00
Editor: Muhammad Nafri Yandi | Videografer: Riko A Saputra | Ditonton: 424 kali

Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 46,9 kilogram dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp84,5 miliar. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua terduga kurir berinisial AF dan NS.

Salah satu tersangka diketahui merupakan oknum anggota TNI aktif yang bertugas di wilayah Langkat, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Dari penggeledahan sebuah mobil, petugas menemukan tiga tas ransel berisi 47 bungkus sabu. Kedua tersangka mengaku telah 15 kali melakukan pengiriman narkotika dengan bayaran sekitar Rp50 juta setiap pengantaran. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan dan pihak yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika tersebut.

LATEST NEWS
SPECIAL REPORT