Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 46,9 kilogram dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp84,5 miliar. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua terduga kurir berinisial AF dan NS.
Salah satu tersangka diketahui merupakan oknum anggota TNI aktif yang bertugas di wilayah Langkat, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Dari penggeledahan sebuah mobil, petugas menemukan tiga tas ransel berisi 47 bungkus sabu. Kedua tersangka mengaku telah 15 kali melakukan pengiriman narkotika dengan bayaran sekitar Rp50 juta setiap pengantaran. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan dan pihak yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika tersebut.






