Kabar baik bagi masyarakat Riau! ????????️ Program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan sejumlah keringanan, mulai dari pembebasan denda tunggakan pajak tahunan, keringanan tunggakan pajak di atas tiga tahun, hingga diskon khusus bagi kendaraan angkutan barang. Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Ditlantas Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Setelah periode pemutihan berakhir, pembayaran pajak akan kembali mengikuti ketentuan normal.
Yuk, manfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendukung pembangunan daerah di Provinsi Riau!






