logo
● Udara Pekanbaru Tak Sehat, AQI Tembus 163, Warga Diminta Waspadai Asap Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Muhamad Adil Laska Terpilih Sebagai Ketua LPM Tobekgodang Periode 2026-2029 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Hujan, Petir dan Ancaman Asap Mengintai Riau, BMKG Ingatkan Warga Waspada Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● PSPS Pekanbaru Tantang Persikad, Tiga Poin Bisa Perkokoh Posisi Puncak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Wawako Pekanbaru Ingatkan Personel Satpol PP, Jangan Nodai Seragam dengan Pungli Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Gegara Uang Judi Online Rp500 Ribu, Ayah di Bandung Tega Habisi Nyawa Anak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Akhir Pekan yang Berat bagi Rupiah, Dolar AS Bertengger di Rp18.080 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Hilang Usai Kericuhan di Kebun PT ADEI, Sampe Simarmata Diduga Jadi Korban Pembu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi

Pemutihan Pajak Kendaraan Di Riau Berlaku Hingga 30 November 2026

news | 22 Oktober 2026 | 21:47:00
Editor: muhammad Nafri Yandi | Videografer: Riko A Saputra | Ditonton: 391 kali

Kabar baik bagi masyarakat Riau! ????????️ Program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.

Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan sejumlah keringanan, mulai dari pembebasan denda tunggakan pajak tahunan, keringanan tunggakan pajak di atas tiga tahun, hingga diskon khusus bagi kendaraan angkutan barang. Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Ditlantas Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Setelah periode pemutihan berakhir, pembayaran pajak akan kembali mengikuti ketentuan normal.

Yuk, manfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendukung pembangunan daerah di Provinsi Riau!

LATEST NEWS
SPECIAL REPORT