Kabar baik bagi masyarakat Riau! ????????️ Program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan sejumlah keringanan, mulai dari pembebasan denda tunggakan pajak tahunan, keringanan tunggakan pajak di atas tiga tahun, hingga diskon khusus bagi kendaraan angkutan barang. Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Ditlantas Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Setelah periode pemutihan berakhir, pembayaran pajak akan kembali mengikuti ketentuan normal.
Yuk, manfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendukung pembangunan daerah di Provinsi Riau!
Jaringan Narkoba Malaysia Dibongkar di Pekanbaru, 2,1 Kg Sabu Disita
Puluhan Mahasiswa UNRI Desak Pemerintah Serius Tangani Karhutla
BBM Subsidi Diangkut Pakai Minibus, Polisi Sita 2400 Liter
Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pi 10 Persen PHR
Sidang Dugaan Penghilangan Fasos Villa Karya Bakti, Warga Ungkap Sejumlah Persoalan
Pemutihan Pajak Kendaraan Di Riau Berlaku Hingga 30 November 2026
Cak Imin Hadiri Hari Santri Nasional Ke-11 Di Riau
Enam Bakal Calon Penghulu Di Rokan Hilir Lolos Ujian Susulan Baca Al-Qur’an
Polda Riau Gerebek Kawasan Rawan Narkoba Di Jalan Pangeran Hidayat, Dua Pria Diamankan
Legend Rupat Cup Ii 2026 Gebarkan Kembali Sepak Bola Pulau Rupat
PLT Gubernur Riau Raih Gelar Asean Engineer
Spbu Mini Di Kubu Babussalam Jadi Harapan Baru Warga






