Kejaksaan Tinggi Riau menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Penahanan dilakukan setelah penyidik pidana khusus menyelesaikan pemeriksaan terhadap para tersangka. Suasana haru mewarnai proses penahanan. Sejumlah keluarga terlihat menangis, bahkan seorang tersangka perempuan dilaporkan sempat pingsan sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat penyimpangan berupa pemberian tantiem dan bonus sekitar Rp9,78 miliar, pinjaman kepada pegawai sebesar Rp2,29 miliar, serta pengadaan sejumlah bidang tanah. Berdasarkan hasil audit yang disampaikan Kejati Riau, dugaan kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini mencapai sekitar Rp64,22 miliar.
Kejati Riau menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen Pertamina Hulu Rokan.






