logo
● PSPS Pekanbaru Tantang Persikad, Tiga Poin Bisa Perkokoh Posisi Puncak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Wawako Pekanbaru Ingatkan Personel Satpol PP, Jangan Nodai Seragam dengan Pungli Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Gegara Uang Judi Online Rp500 Ribu, Ayah di Bandung Tega Habisi Nyawa Anak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Akhir Pekan yang Berat bagi Rupiah, Dolar AS Bertengger di Rp18.080 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Hilang Usai Kericuhan di Kebun PT ADEI, Sampe Simarmata Diduga Jadi Korban Pembu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Nasib Upah Pekerja Riau Tahun 2027 Belum Jelas, Disnakertrans Tunggu Aturan Pusa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Puluhan Mahasiswa UNRI Gelar Demonstrasi, Desak Pemerintah Serius Tangani Karhut Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Empat Warga Bersaksi dalam Sidang Budi Darmawan, Fasos dan Akses Jalan Jadi Soro Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi

Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pi 10 Persen PHR

news | 23 Oktober 2026 | 19:09:00
Editor: muhammad Nafri Yandi | Videografer: Riko A Saputra | Ditonton: 264 kali

Kejaksaan Tinggi Riau menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Penahanan dilakukan setelah penyidik pidana khusus menyelesaikan pemeriksaan terhadap para tersangka. Suasana haru mewarnai proses penahanan. Sejumlah keluarga terlihat menangis, bahkan seorang tersangka perempuan dilaporkan sempat pingsan sebelum dibawa ke mobil tahanan.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat penyimpangan berupa pemberian tantiem dan bonus sekitar Rp9,78 miliar, pinjaman kepada pegawai sebesar Rp2,29 miliar, serta pengadaan sejumlah bidang tanah. Berdasarkan hasil audit yang disampaikan Kejati Riau, dugaan kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini mencapai sekitar Rp64,22 miliar.

Kejati Riau menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen Pertamina Hulu Rokan.

LATEST NEWS
SPECIAL REPORT