logo
● 4 Tersangka Baru Masuk Bui, Eks Anggota DPRD Kampar Terancam Dijemput Paksa Kasu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pemko Pekanbaru Segera Bagikan Seragam Gratis untuk 20 Ribu Siswa SD dan SMP Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polsek Kubu Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Rokan Hilir, Satu Tersangka Diamank Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pilpeng Rantau Panjang Kiri Berlangsung Tertib, Dua Kandidat Bersaing Rebut Kepe Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SMK Pertanian Terpadu Pekanbaru Jadikan Budidaya Bebek Petelur sebagai Laborator Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Atlet Sepatu Roda Pekanbaru Borong 54 Medali di MIS Open 2026 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Bangun Kepercayaan Publik, Kejati Riau Pererat Komunikasi dengan Media Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kapolda Riau Rangkul Insan Pers, Dorong Kolaborasi Cegah Narkoba dan Konflik Sos Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Ekonomi / Internasional
UU Selat Hormuz Segera Terbit, Iran Diprediksi Raup Rp258 Triliun dari Pajak Melintas
Tentara Iran berpatroli di Selat Hormuz, Iran selatan, Selasa (30/4/2019). (Foto: dok. Antara)
UU Selat Hormuz Segera Terbit, Iran Diprediksi Raup Rp258 Triliun dari Pajak Melintas
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: ekonomi | 17 April 2026 | 13:49:01

TEHERAN  - Di balik kesulitan terdapat peluang besar yang menanti. Dan Iran segera akan menikmati peluang besar tersebut untuk mengisi kocek negaranya bila RUU pengelolaan Selat Hormuz yang kini sedang dibahas disahkan.

Kepada kantor berita semi-resmi Iran, ISNA, seorang anggota presidium parlemen Iran menjelaskan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur pengelolaan Selat Hormuz, termasuk rencana pengenaan biaya bagi kapal yang melintas, saat ini sedang dirampungkan. 

Menurut Parlemen Iran, diperkirakan pendapatan negara dari "pengelolaan" Selat Hormuz mencapai 10 hingga 15 miliar dolar AS (sekitar Rp258 triliun) jika nanti RUU itu disahkan.

iklan-view

RUU itu juga bertujuan memperkuat mata uang nasional Iran, rial, dengan mewajibkan kapal asing membayar bea melalui kantor perwakilan di Iran atau sistem perbankan Iran.

Otoritas Iran belum mengumumkan penerapan biaya tersebut, tetapi rencana itu telah dibahas.

Seperti dikutip dari antaranews, sejak 13 April 2026, Angkatan Laut AS mulai memblokade seluruh lalu lintas maritim yang masuk dan keluar dari pelabuhan Iran di kedua sisi Selat Hormuz.  Jalur tersebut melayari sekitar 20 persen pasokan minyak, produk minyak bumi, dan gas alam cair di pasar global.

Amerika Serikat menegaskan kapal non-Iran tetap bebas melintasi Selat Hormuz selama tidak membayar biaya kepada Teheran.

Namun begitu, blokade AS terhadap Selat Hormuz sepertinya tidak efektif. Buktinya, dua kapal tangker Iran yang bermuatan bahan bakar bisa keluar dari pelabuhan Iran dan kawasan selat tersebut. Sebelumnya kapal tangker berbendera China juga keluar dari Selat Hormuz dengan aman. (ntr)

Home / Ekonomi
UU Selat Hormuz Segera Terbit, Iran Diprediksi Raup Rp258 Triliun dari Pajak Melintas
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: ekonomi | 17 April 2026 | 13:49:01
UU Selat Hormuz Segera Terbit, Iran Diprediksi Raup Rp258 Triliun dari Pajak Melintas
Tentara Iran berpatroli di Selat Hormuz, Iran selatan, Selasa (30/4/2019). (Foto: dok. Antara)

TEHERAN  - Di balik kesulitan terdapat peluang besar yang menanti. Dan Iran segera akan menikmati peluang besar tersebut untuk mengisi kocek negaranya bila RUU pengelolaan Selat Hormuz yang kini sedang dibahas disahkan.

Kepada kantor berita semi-resmi Iran, ISNA, seorang anggota presidium parlemen Iran menjelaskan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur pengelolaan Selat Hormuz, termasuk rencana pengenaan biaya bagi kapal yang melintas, saat ini sedang dirampungkan. 

Menurut Parlemen Iran, diperkirakan pendapatan negara dari "pengelolaan" Selat Hormuz mencapai 10 hingga 15 miliar dolar AS (sekitar Rp258 triliun) jika nanti RUU itu disahkan.

RUU itu juga bertujuan memperkuat mata uang nasional Iran, rial, dengan mewajibkan kapal asing membayar bea melalui kantor perwakilan di Iran atau sistem perbankan Iran.

Otoritas Iran belum mengumumkan penerapan biaya tersebut, tetapi rencana itu telah dibahas.

Seperti dikutip dari antaranews, sejak 13 April 2026, Angkatan Laut AS mulai memblokade seluruh lalu lintas maritim yang masuk dan keluar dari pelabuhan Iran di kedua sisi Selat Hormuz.  Jalur tersebut melayari sekitar 20 persen pasokan minyak, produk minyak bumi, dan gas alam cair di pasar global.

Amerika Serikat menegaskan kapal non-Iran tetap bebas melintasi Selat Hormuz selama tidak membayar biaya kepada Teheran.

Namun begitu, blokade AS terhadap Selat Hormuz sepertinya tidak efektif. Buktinya, dua kapal tangker Iran yang bermuatan bahan bakar bisa keluar dari pelabuhan Iran dan kawasan selat tersebut. Sebelumnya kapal tangker berbendera China juga keluar dari Selat Hormuz dengan aman. (ntr)