
PEKANBARU — Upaya pemberantasan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Riau kini tidak lagi semata bertumpu pada penindakan hukum. Kepolisian Daerah (Polda) Riau mulai menggeser strategi dengan memperkuat pendekatan preventif berbasis kolaborasi lintas sektor.
Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam penataan distribusi energi, di mana aparat penegak hukum didorong untuk tidak hanya bertindak represif, tetapi juga membangun sistem pencegahan yang efektif di lapangan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengintensifkan sosialisasi langsung ke masyarakat dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Salah satu bentuk konkret yang dilakukan adalah pemasangan plang dan spanduk imbauan di berbagai titik distribusi BBM.

Pendekatan ini dinilai strategis karena menyasar titik krusial dalam rantai distribusi, sekaligus menjadi pengingat visual bagi konsumen dan operator SPBU terkait aturan penggunaan BBM bersubsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan bahwa pencegahan dini menjadi kunci untuk menutup celah praktik penyelewengan yang selama ini kerap terjadi secara sistematis.
“Pendekatan preventif ini kami dorong agar potensi pelanggaran bisa ditekan sejak awal, sebelum berkembang menjadi tindak pidana,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Dalam imbauan tersebut, aparat menyoroti sejumlah praktik yang kerap menjadi modus penyalahgunaan, seperti pembelian tidak sesuai peruntukan, penggunaan jerigen tanpa izin, hingga pengisian berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Tak hanya menyasar masyarakat, peringatan juga ditujukan kepada pihak SPBU agar lebih selektif dalam melayani konsumen BBM subsidi. Keterlibatan dalam distribusi yang tidak tepat sasaran berpotensi berujung pada konsekuensi hukum.
Yang menarik, strategi ini tidak berjalan sendiri. Polda Riau menggandeng Pertamina Patra Niaga serta Hiswana Migas sebagai mitra dalam memperkuat pengawasan distribusi energi. Sinergi ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengawasan terpadu yang lebih efektif.
Kolaborasi tersebut mencerminkan perubahan pendekatan dalam penegakan hukum sektor energi, dari yang sebelumnya reaktif menjadi lebih proaktif dan sistemik.
Dengan kombinasi antara edukasi, pengawasan, dan penindakan, Polda Riau berharap distribusi BBM bersubsidi dapat kembali pada tujuan utamanya, yakni menjangkau masyarakat yang benar-benar berhak.
Di tengah meningkatnya kebutuhan energi dan kompleksitas distribusi, langkah preventif berbasis kolaborasi ini dinilai menjadi model yang relevan untuk mempersempit ruang gerak praktik mafia energi di daerah. (ric)




PEKANBARU — Upaya pemberantasan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Riau kini tidak lagi semata bertumpu pada penindakan hukum. Kepolisian Daerah (Polda) Riau mulai menggeser strategi dengan memperkuat pendekatan preventif berbasis kolaborasi lintas sektor.
Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam penataan distribusi energi, di mana aparat penegak hukum didorong untuk tidak hanya bertindak represif, tetapi juga membangun sistem pencegahan yang efektif di lapangan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengintensifkan sosialisasi langsung ke masyarakat dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Salah satu bentuk konkret yang dilakukan adalah pemasangan plang dan spanduk imbauan di berbagai titik distribusi BBM.
Pendekatan ini dinilai strategis karena menyasar titik krusial dalam rantai distribusi, sekaligus menjadi pengingat visual bagi konsumen dan operator SPBU terkait aturan penggunaan BBM bersubsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan bahwa pencegahan dini menjadi kunci untuk menutup celah praktik penyelewengan yang selama ini kerap terjadi secara sistematis.
“Pendekatan preventif ini kami dorong agar potensi pelanggaran bisa ditekan sejak awal, sebelum berkembang menjadi tindak pidana,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Dalam imbauan tersebut, aparat menyoroti sejumlah praktik yang kerap menjadi modus penyalahgunaan, seperti pembelian tidak sesuai peruntukan, penggunaan jerigen tanpa izin, hingga pengisian berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Tak hanya menyasar masyarakat, peringatan juga ditujukan kepada pihak SPBU agar lebih selektif dalam melayani konsumen BBM subsidi. Keterlibatan dalam distribusi yang tidak tepat sasaran berpotensi berujung pada konsekuensi hukum.
Yang menarik, strategi ini tidak berjalan sendiri. Polda Riau menggandeng Pertamina Patra Niaga serta Hiswana Migas sebagai mitra dalam memperkuat pengawasan distribusi energi. Sinergi ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengawasan terpadu yang lebih efektif.
Kolaborasi tersebut mencerminkan perubahan pendekatan dalam penegakan hukum sektor energi, dari yang sebelumnya reaktif menjadi lebih proaktif dan sistemik.
Dengan kombinasi antara edukasi, pengawasan, dan penindakan, Polda Riau berharap distribusi BBM bersubsidi dapat kembali pada tujuan utamanya, yakni menjangkau masyarakat yang benar-benar berhak.
Di tengah meningkatnya kebutuhan energi dan kompleksitas distribusi, langkah preventif berbasis kolaborasi ini dinilai menjadi model yang relevan untuk mempersempit ruang gerak praktik mafia energi di daerah. (ric)