
PEKANBARU — Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyampaikan bantahan langsung dalam persidangan perkara dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau tahun 2025. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ia menegaskan tidak pernah meminta maupun mengetahui adanya pengumpulan dana dari para kepala UPT.
Dalam persidangan pada Rabu (22/4/2026). Wahid mengaku tidak mengenal sebagian pihak yang disebut dalam perkara tersebut dan hanya pernah bertemu dengan saksi Ardi Irfandi dalam konteks kedinasan.
Ia juga menyoroti tidak adanya konfirmasi langsung dari para pihak yang mengaku tertekan atau dimintai dana.
“Kalau memang merasa terancam, secara psikologis tentu akan mencari perlindungan atau mengonfirmasi. Tapi tidak pernah ada yang menyampaikan hal itu kepada saya,” ujarnya di persidangan.
Wahid menegaskan, dirinya justru telah mengingatkan jajarannya agar tidak melakukan praktik-praktik yang menyimpang. Ia bahkan mengklaim telah menyampaikan larangan tersebut secara langsung kepada kepala dinas melalui pesan pribadi.
Selain itu, ia membantah tudingan terkait istilah “matahari satu” yang sebelumnya disampaikan dalam kesaksian. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak berkaitan dengan loyalitas kepada individu, melainkan penegasan bahwa tidak boleh ada dualisme kepemimpinan di pemerintahan.
“Saya sampaikan ‘matahari satu’ itu untuk menegaskan tidak ada istilah gubernur satu atau gubernur dua. Kita ini satu, Pemerintah Provinsi Riau,” katanya.
Ia juga membantah tudingan adanya arahan untuk tunduk kepada kepala dinas maupun perintah pengumpulan dana. Wahid menilai sejumlah keterangan yang muncul di persidangan tidak sesuai dengan fakta.
“Tidak pernah saya memerintahkan hal-hal seperti itu. Ini menurut saya tidak benar,” tegasnya.
Terkait pertemuan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Wahid menyebut kehadirannya saat itu merupakan inspeksi mendadak (sidak) dalam pembahasan APBD 2026 dan berlangsung singkat.
“Saya tidak lebih dari 15 menit di sana. Itu sidak, bukan rapat yang direncanakan seperti yang disampaikan,” ujarnya.
Wahid menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa dirinya memanfaatkan forum persidangan untuk menyampaikan klarifikasi atas berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya. (ric)
PEKANBARU — Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyampaikan bantahan langsung dalam persidangan perkara dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau tahun 2025. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ia menegaskan tidak pernah meminta maupun mengetahui adanya pengumpulan dana dari para kepala UPT.
Dalam persidangan pada Rabu (22/4/2026). Wahid mengaku tidak mengenal sebagian pihak yang disebut dalam perkara tersebut dan hanya pernah bertemu dengan saksi Ardi Irfandi dalam konteks kedinasan.
Ia juga menyoroti tidak adanya konfirmasi langsung dari para pihak yang mengaku tertekan atau dimintai dana.
“Kalau memang merasa terancam, secara psikologis tentu akan mencari perlindungan atau mengonfirmasi. Tapi tidak pernah ada yang menyampaikan hal itu kepada saya,” ujarnya di persidangan.
Wahid menegaskan, dirinya justru telah mengingatkan jajarannya agar tidak melakukan praktik-praktik yang menyimpang. Ia bahkan mengklaim telah menyampaikan larangan tersebut secara langsung kepada kepala dinas melalui pesan pribadi.
Selain itu, ia membantah tudingan terkait istilah “matahari satu” yang sebelumnya disampaikan dalam kesaksian. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak berkaitan dengan loyalitas kepada individu, melainkan penegasan bahwa tidak boleh ada dualisme kepemimpinan di pemerintahan.
“Saya sampaikan ‘matahari satu’ itu untuk menegaskan tidak ada istilah gubernur satu atau gubernur dua. Kita ini satu, Pemerintah Provinsi Riau,” katanya.
Ia juga membantah tudingan adanya arahan untuk tunduk kepada kepala dinas maupun perintah pengumpulan dana. Wahid menilai sejumlah keterangan yang muncul di persidangan tidak sesuai dengan fakta.
“Tidak pernah saya memerintahkan hal-hal seperti itu. Ini menurut saya tidak benar,” tegasnya.
Terkait pertemuan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Wahid menyebut kehadirannya saat itu merupakan inspeksi mendadak (sidak) dalam pembahasan APBD 2026 dan berlangsung singkat.
“Saya tidak lebih dari 15 menit di sana. Itu sidak, bukan rapat yang direncanakan seperti yang disampaikan,” ujarnya.
Wahid menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa dirinya memanfaatkan forum persidangan untuk menyampaikan klarifikasi atas berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya. (ric)