logo
Modus Liburan ke Malaysia Terbongkar, Calo PMI Ilegal Diciduk di Pelabuhan Dumai Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sungai Kampar Kembali Makan Korban, Bocah 13 Tahun Hilang Saat Bermain di Bawah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Metro Jaya Resmi Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Asep Edi Suheri Kini Sand Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kapal Pembawa 37 WNI Tenggelam di Malaysia, DPR Desak Pemerintah Sikat Mafia PMI Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi AHY Dijadwalkan Buka Musda Demokrat Riau Besok, "Incumbent" Agung Nugroho Calon Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabar Duka dari Tanah Suci: JCH Riau Asal Bengkalis Meninggal Dunia di Makkah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kebun Jagung Warga Jadi Contoh Ketahanan Pangan, Polisi Turun Langsung Dampingi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Bupati Siak Perjuangkan Revitalisasi Sekolah Rusak dan Nasib Guru Honorer ke Pus Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Hukum
Kapal Pembawa 37 WNI Tenggelam di Malaysia, DPR Desak Pemerintah Sikat Mafia PMI Ilegal
Pekerja Imigran Indonesia Ilegal yang mengalami kecelakaan laut, di Pulau Pangkor Malaysia masih dalam pencarian Otoritas Maritim Malaysia pada Selasa (12/5). (Foto: Dok. Ist)
Kapal Pembawa 37 WNI Tenggelam di Malaysia, DPR Desak Pemerintah Sikat Mafia PMI Ilegal
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
14 Mei 2026 | 17:55:12

JAKARTA – Tragedi tenggelamnya kapal yang mengangkut 37 warga negara Indonesia (WNI) di perairan Pulau Pangkor, Perak, Malaysia, memicu sorotan keras dari DPR RI. Pemerintah didesak tidak berhenti pada penanganan korban, tetapi juga membongkar mafia pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang diduga berada di balik insiden maut tersebut.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan peristiwa itu bukan sekadar kecelakaan laut biasa. Menurutnya, ada indikasi kuat praktik pengiriman PMI ilegal yang selama ini dibiarkan tumbuh dan memanfaatkan kerentanan masyarakat.

“Ini tragedi kemanusiaan. Negara tidak boleh melihatnya hanya sebagai musibah kecelakaan laut semata. Aparat harus membongkar jaringan yang mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat,” kata Mafirion dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Legislator yang membidangi hak asasi manusia (HAM) itu meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama aparat penegak hukum mengusut tuntas aktor intelektual di balik pengiriman PMI ilegal, bukan hanya berhenti pada penangkapan nakhoda kapal.

iklan-view

“Kalau sindikat di hulunya tidak diputus, tragedi seperti ini akan terus berulang. Jangan hanya pelaku lapangan yang ditangkap,” tegasnya.

Mafirion juga mendorong Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan melakukan investigasi serta memberikan perlindungan kepada korban selamat dan keluarga korban meninggal.

Menurut dia, tragedi di Malaysia itu harus menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk mengevaluasi total sistem pengawasan keberangkatan PMI, terutama jalur-jalur ilegal yang masih marak.

“Keselamatan warga negara adalah tanggung jawab utama negara. Pemerintah harus serius memberantas praktik ini dari hulu sampai hilir, bukan hanya sibuk setelah ada korban,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi tujuh WNI ditemukan meninggal dunia setelah kapal yang mereka tumpangi tenggelam di perairan Pulau Pangkor, Negara Bagian Perak, Malaysia.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menjelaskan kapal tersebut tenggelam pada Senin (11/5/2026) pagi waktu setempat dengan total 37 penumpang WNI di dalamnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 orang berhasil diselamatkan, sementara 14 lainnya sempat dinyatakan hilang.

“Dari 14 WNI yang sebelumnya dalam proses pencarian, tujuh orang telah ditemukan meninggal dunia dan saat ini berada di rumah sakit di Perak untuk proses identifikasi,” kata Heni.

Hingga kini, otoritas SAR Malaysia masih melanjutkan pencarian terhadap tujuh korban lainnya yang belum ditemukan.

Kemlu RI juga menyiapkan tim untuk menelusuri keluarga korban yang diduga berasal dari Sumatera Utara. Langkah itu dilakukan untuk membantu proses identifikasi korban selamat maupun meninggal dunia, mengingat sebagian besar penumpang tidak memiliki dokumen perjalanan resmi.

“Penelusuran keluarga diperlukan untuk kepentingan identifikasi serta penanganan dokumen korban,” ujar Heni. (ntr)

Home / Hukum
Kapal Pembawa 37 WNI Tenggelam di Malaysia, DPR Desak Pemerintah Sikat Mafia PMI Ilegal
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
Rubrik: hukum | 14 Mei 2026 | 17:55:12
Kapal Pembawa 37 WNI Tenggelam di Malaysia, DPR Desak Pemerintah Sikat Mafia PMI Ilegal
Pekerja Imigran Indonesia Ilegal yang mengalami kecelakaan laut, di Pulau Pangkor Malaysia masih dalam pencarian Otoritas Maritim Malaysia pada Selasa (12/5). (Foto: Dok. Ist)

JAKARTA – Tragedi tenggelamnya kapal yang mengangkut 37 warga negara Indonesia (WNI) di perairan Pulau Pangkor, Perak, Malaysia, memicu sorotan keras dari DPR RI. Pemerintah didesak tidak berhenti pada penanganan korban, tetapi juga membongkar mafia pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang diduga berada di balik insiden maut tersebut.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan peristiwa itu bukan sekadar kecelakaan laut biasa. Menurutnya, ada indikasi kuat praktik pengiriman PMI ilegal yang selama ini dibiarkan tumbuh dan memanfaatkan kerentanan masyarakat.

“Ini tragedi kemanusiaan. Negara tidak boleh melihatnya hanya sebagai musibah kecelakaan laut semata. Aparat harus membongkar jaringan yang mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat,” kata Mafirion dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Legislator yang membidangi hak asasi manusia (HAM) itu meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama aparat penegak hukum mengusut tuntas aktor intelektual di balik pengiriman PMI ilegal, bukan hanya berhenti pada penangkapan nakhoda kapal.

“Kalau sindikat di hulunya tidak diputus, tragedi seperti ini akan terus berulang. Jangan hanya pelaku lapangan yang ditangkap,” tegasnya.

Mafirion juga mendorong Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan melakukan investigasi serta memberikan perlindungan kepada korban selamat dan keluarga korban meninggal.

Menurut dia, tragedi di Malaysia itu harus menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk mengevaluasi total sistem pengawasan keberangkatan PMI, terutama jalur-jalur ilegal yang masih marak.

“Keselamatan warga negara adalah tanggung jawab utama negara. Pemerintah harus serius memberantas praktik ini dari hulu sampai hilir, bukan hanya sibuk setelah ada korban,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi tujuh WNI ditemukan meninggal dunia setelah kapal yang mereka tumpangi tenggelam di perairan Pulau Pangkor, Negara Bagian Perak, Malaysia.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menjelaskan kapal tersebut tenggelam pada Senin (11/5/2026) pagi waktu setempat dengan total 37 penumpang WNI di dalamnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 orang berhasil diselamatkan, sementara 14 lainnya sempat dinyatakan hilang.

“Dari 14 WNI yang sebelumnya dalam proses pencarian, tujuh orang telah ditemukan meninggal dunia dan saat ini berada di rumah sakit di Perak untuk proses identifikasi,” kata Heni.

Hingga kini, otoritas SAR Malaysia masih melanjutkan pencarian terhadap tujuh korban lainnya yang belum ditemukan.

Kemlu RI juga menyiapkan tim untuk menelusuri keluarga korban yang diduga berasal dari Sumatera Utara. Langkah itu dilakukan untuk membantu proses identifikasi korban selamat maupun meninggal dunia, mengingat sebagian besar penumpang tidak memiliki dokumen perjalanan resmi.

“Penelusuran keluarga diperlukan untuk kepentingan identifikasi serta penanganan dokumen korban,” ujar Heni. (ntr)