
PADANG – Aktivitas tambang emas ilegal kembali memakan korban jiwa. Sebanyak sembilan penambang tewas setelah tertimbun longsor di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, saat kejadian terdapat 12 pekerja tambang yang sedang beraktivitas di lokasi. Tiga orang berhasil selamat, sementara sembilan lainnya meninggal dunia akibat tertimbun material longsor.
“Berdasarkan hasil koordinasi, ada sembilan korban meninggal dari total 12 pekerja yang berada di lokasi,” kata Susmelawati di Padang, Jumat (15/5/2026).
Informasi yang dihimpun kepolisian seperti dikutip antaranews menyebutkan, terdapat tebing setinggi sekitar 30 meter di dekat area tambang. Tebing tersebut diduga tiba-tiba longsor saat para pekerja tengah melakukan penambangan emas ilegal.
Proses evakuasi dilakukan polisi bersama warga setempat. Sekitar pukul 15.00 WIB, lima korban pertama berhasil ditemukan. Empat korban lainnya ditemukan beberapa jam kemudian.
“Setelah ditemukan, jenazah langsung dibawa pihak keluarga ke rumah masing-masing untuk dimakamkan,” ujarnya.
Polda Sumbar menegaskan pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Sumbar terus berupaya memberantas aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di sejumlah daerah.
Menurut Susmelawati, berbagai langkah preventif telah dilakukan, mulai dari edukasi, imbauan hingga operasi penindakan langsung ke lapangan.
“Bulan ini kami juga melakukan operasi besar-besaran di Sawahlunto, Solok dan Pasaman. Semua upaya dilakukan, termasuk mencari solusi permanen terhadap persoalan tambang ilegal,” katanya.
Namun, polisi mengaku menghadapi dilema dalam penanganan tambang ilegal. Sebab, ketika petugas turun ke lokasi, aktivitas tambang kerap berhenti sementara. Setelah operasi selesai, aktivitas ilegal kembali berjalan.
“Ini memang menjadi dilema penanganan tambang ilegal,” ucapnya.
Hingga kini, Polda Sumbar belum merinci identitas sembilan korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. (ntr)
PADANG – Aktivitas tambang emas ilegal kembali memakan korban jiwa. Sebanyak sembilan penambang tewas setelah tertimbun longsor di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, saat kejadian terdapat 12 pekerja tambang yang sedang beraktivitas di lokasi. Tiga orang berhasil selamat, sementara sembilan lainnya meninggal dunia akibat tertimbun material longsor.
“Berdasarkan hasil koordinasi, ada sembilan korban meninggal dari total 12 pekerja yang berada di lokasi,” kata Susmelawati di Padang, Jumat (15/5/2026).
Informasi yang dihimpun kepolisian seperti dikutip antaranews menyebutkan, terdapat tebing setinggi sekitar 30 meter di dekat area tambang. Tebing tersebut diduga tiba-tiba longsor saat para pekerja tengah melakukan penambangan emas ilegal.
Proses evakuasi dilakukan polisi bersama warga setempat. Sekitar pukul 15.00 WIB, lima korban pertama berhasil ditemukan. Empat korban lainnya ditemukan beberapa jam kemudian.
“Setelah ditemukan, jenazah langsung dibawa pihak keluarga ke rumah masing-masing untuk dimakamkan,” ujarnya.
Polda Sumbar menegaskan pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Sumbar terus berupaya memberantas aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di sejumlah daerah.
Menurut Susmelawati, berbagai langkah preventif telah dilakukan, mulai dari edukasi, imbauan hingga operasi penindakan langsung ke lapangan.
“Bulan ini kami juga melakukan operasi besar-besaran di Sawahlunto, Solok dan Pasaman. Semua upaya dilakukan, termasuk mencari solusi permanen terhadap persoalan tambang ilegal,” katanya.
Namun, polisi mengaku menghadapi dilema dalam penanganan tambang ilegal. Sebab, ketika petugas turun ke lokasi, aktivitas tambang kerap berhenti sementara. Setelah operasi selesai, aktivitas ilegal kembali berjalan.
“Ini memang menjadi dilema penanganan tambang ilegal,” ucapnya.
Hingga kini, Polda Sumbar belum merinci identitas sembilan korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. (ntr)