
PEKANBARU – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pria berinisial W (53) sebagai tersangka kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
W ditangkap setelah kedapatan menghanyutkan kayu olahan di kawasan Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, saat patroli Satgas Polisi Kehutanan TNBT pada 12 Mei 2026.
Dari tangan tersangka, petugas menyita kayu gergajian berbentuk papan, satu unit sepeda motor, handphone, serta handy talkie (HT). Saat ini W ditahan di Rutan Polda Riau selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik menilai tersangka diduga mengangkut dan menguasai hasil hutan tanpa dokumen resmi, sekaligus melakukan aktivitas yang bertentangan dengan fungsi kawasan konservasi.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Aparat kini memburu dugaan jaringan di balik keluarnya kayu ilegal dari kawasan TNBT.
“Kami mendalami dari mana kayu diambil, bagaimana dikeluarkan dari kawasan, ke mana akan dibawa, hingga siapa yang memesan atau menampungnya,” ujar Hari Novianto dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, barang bukti seperti handphone dan HT juga ditelusuri untuk mengungkap pola komunikasi dan pergerakan pelaku di lapangan.
“Kawasan taman nasional tidak boleh menjadi sumber kayu ilegal. Perkara ini akan kami kawal sampai tuntas bersama Satgas Polhut TNBT dan Korwas PPNS Polda Riau,” tegasnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut TN Bukit Tiga Puluh merupakan habitat penting Harimau Sumatera dan berbagai satwa dilindungi lainnya.
“Yang rusak bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat satwa, keseimbangan alam, dan kepentingan publik,” ujarnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. W terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. (mcr)
PEKANBARU – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pria berinisial W (53) sebagai tersangka kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
W ditangkap setelah kedapatan menghanyutkan kayu olahan di kawasan Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, saat patroli Satgas Polisi Kehutanan TNBT pada 12 Mei 2026.
Dari tangan tersangka, petugas menyita kayu gergajian berbentuk papan, satu unit sepeda motor, handphone, serta handy talkie (HT). Saat ini W ditahan di Rutan Polda Riau selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik menilai tersangka diduga mengangkut dan menguasai hasil hutan tanpa dokumen resmi, sekaligus melakukan aktivitas yang bertentangan dengan fungsi kawasan konservasi.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Aparat kini memburu dugaan jaringan di balik keluarnya kayu ilegal dari kawasan TNBT.
“Kami mendalami dari mana kayu diambil, bagaimana dikeluarkan dari kawasan, ke mana akan dibawa, hingga siapa yang memesan atau menampungnya,” ujar Hari Novianto dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, barang bukti seperti handphone dan HT juga ditelusuri untuk mengungkap pola komunikasi dan pergerakan pelaku di lapangan.
“Kawasan taman nasional tidak boleh menjadi sumber kayu ilegal. Perkara ini akan kami kawal sampai tuntas bersama Satgas Polhut TNBT dan Korwas PPNS Polda Riau,” tegasnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut TN Bukit Tiga Puluh merupakan habitat penting Harimau Sumatera dan berbagai satwa dilindungi lainnya.
“Yang rusak bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat satwa, keseimbangan alam, dan kepentingan publik,” ujarnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. W terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. (mcr)