logo
Blackout Sumatera, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh: Patroli Blue Light Ditingka Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sumatera Blackout! Pekanbaru Gelap Gulita, Diduga Gangguan Jaringan 275 kV di Mu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Nekat Haji Lewat Jalur Nonprosedural, 6 WNI Dicegah Berangkat di Bandara SSK II Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Tersungkur ke Rp17.673 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah Sepekan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ratusan Mahasiswa Demo Polda Riau, Desak Penindakan Mafia BBM Ilegal dan Copot K Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polresta Pekanbaru Dalami Kasus Dugaan Pengeroyokan di SMK Pertanian, Pihak Seko Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Toko Elektronik Online Palsu Tipu Korban Rp154 Juta, Polresta Pekanbaru Bekuk Pe Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Trump dan Netanyahu Perang Mulut di Telepon Gara-gara AS Tunda Serangan Besar ke Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / KEHUTANAN
Gakkum Kehutanan Bongkar Pembalakan Liar dari TN Bukit Tiga Puluh, Satu Tersangka Diamankan
Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan pria berinisial W (53) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kehutanan di kawasan TNBT. (Foto: MCR)
Gakkum Kehutanan Bongkar Pembalakan Liar dari TN Bukit Tiga Puluh, Satu Tersangka Diamankan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
20 Mei 2026 | 16:53:24

PEKANBARU – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pria berinisial W (53) sebagai tersangka kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

W ditangkap setelah kedapatan menghanyutkan kayu olahan di kawasan Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, saat patroli Satgas Polisi Kehutanan TNBT pada 12 Mei 2026.

Dari tangan tersangka, petugas menyita kayu gergajian berbentuk papan, satu unit sepeda motor, handphone, serta handy talkie (HT). Saat ini W ditahan di Rutan Polda Riau selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik menilai tersangka diduga mengangkut dan menguasai hasil hutan tanpa dokumen resmi, sekaligus melakukan aktivitas yang bertentangan dengan fungsi kawasan konservasi.

iklan-view

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Aparat kini memburu dugaan jaringan di balik keluarnya kayu ilegal dari kawasan TNBT.

“Kami mendalami dari mana kayu diambil, bagaimana dikeluarkan dari kawasan, ke mana akan dibawa, hingga siapa yang memesan atau menampungnya,” ujar Hari Novianto dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, barang bukti seperti handphone dan HT juga ditelusuri untuk mengungkap pola komunikasi dan pergerakan pelaku di lapangan.

“Kawasan taman nasional tidak boleh menjadi sumber kayu ilegal. Perkara ini akan kami kawal sampai tuntas bersama Satgas Polhut TNBT dan Korwas PPNS Polda Riau,” tegasnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut TN Bukit Tiga Puluh merupakan habitat penting Harimau Sumatera dan berbagai satwa dilindungi lainnya.

“Yang rusak bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat satwa, keseimbangan alam, dan kepentingan publik,” ujarnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. W terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. (mcr)

Home / Hukum
Gakkum Kehutanan Bongkar Pembalakan Liar dari TN Bukit Tiga Puluh, Satu Tersangka Diamankan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
Rubrik: hukum | 20 Mei 2026 | 16:53:24
Gakkum Kehutanan Bongkar Pembalakan Liar dari TN Bukit Tiga Puluh, Satu Tersangka Diamankan
Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan pria berinisial W (53) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kehutanan di kawasan TNBT. (Foto: MCR)

PEKANBARU – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pria berinisial W (53) sebagai tersangka kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

W ditangkap setelah kedapatan menghanyutkan kayu olahan di kawasan Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, saat patroli Satgas Polisi Kehutanan TNBT pada 12 Mei 2026.

Dari tangan tersangka, petugas menyita kayu gergajian berbentuk papan, satu unit sepeda motor, handphone, serta handy talkie (HT). Saat ini W ditahan di Rutan Polda Riau selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik menilai tersangka diduga mengangkut dan menguasai hasil hutan tanpa dokumen resmi, sekaligus melakukan aktivitas yang bertentangan dengan fungsi kawasan konservasi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Aparat kini memburu dugaan jaringan di balik keluarnya kayu ilegal dari kawasan TNBT.

“Kami mendalami dari mana kayu diambil, bagaimana dikeluarkan dari kawasan, ke mana akan dibawa, hingga siapa yang memesan atau menampungnya,” ujar Hari Novianto dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, barang bukti seperti handphone dan HT juga ditelusuri untuk mengungkap pola komunikasi dan pergerakan pelaku di lapangan.

“Kawasan taman nasional tidak boleh menjadi sumber kayu ilegal. Perkara ini akan kami kawal sampai tuntas bersama Satgas Polhut TNBT dan Korwas PPNS Polda Riau,” tegasnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut TN Bukit Tiga Puluh merupakan habitat penting Harimau Sumatera dan berbagai satwa dilindungi lainnya.

“Yang rusak bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat satwa, keseimbangan alam, dan kepentingan publik,” ujarnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. W terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. (mcr)