
PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ahli Hukum Administrasi Negara dan Hukum Keuangan Negara, Dr. W. Riawan Tjandra, SH, MHum, menilai terdapat sejumlah tindakan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang melampaui kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).
Jaksa KPK Mayer Volmar Simanjuntak mengatakan pihaknya menghadirkan ahli untuk menggali aspek hukum administrasi negara terkait tindakan kepala daerah yang diduga menyimpang dari ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Menurut Mayer, ahli menjelaskan bahwa penyelenggara negara yang menjalankan kewenangan melebihi batas yang diatur atau tidak sesuai prinsip tata kelola pemerintahan dapat dikategorikan melakukan penyalahgunaan kewenangan.

“Ahli menerangkan bahwa perbuatan-perbuatan kepala daerah dan penyelenggara negara yang dilakukan melampaui batas kewenangannya, tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, itu terjadi dalam perkara ini melalui ilustrasi yang kami sampaikan,” kata Mayer usai persidangan.
Dalam persidangan, JPU menyoroti proses pergeseran anggaran yang menurut ahli seharusnya terlebih dahulu melalui mekanisme review sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Jaksa menyebut terdapat fakta persidangan yang menunjukkan proses tersebut tidak dilakukan sebelum kebijakan dijalankan.
Selain itu, JPU juga menilai Abdul Wahid tidak menggunakan mekanisme birokrasi secara berjenjang dalam memberikan perintah kepada perangkat daerah. Menurut Mayer, ahli menegaskan bahwa perintah resmi kepala daerah seharusnya disampaikan melalui jalur administratif, mulai dari sekretaris daerah hingga kepala organisasi perangkat daerah terkait.
“Kalau memang itu perintah yang resmi, maka perintahnya dilakukan secara hierarkis berjenjang secara administrasi negara,” ujarnya.
JPU juga menyoroti fakta tidak dilibatkannya Wakil Gubernur dalam sejumlah proses pemerintahan. Menurut Mayer, ahli menilai kondisi tersebut tidak ideal karena wakil kepala daerah semestinya memperoleh pelimpahan sebagian tugas dari kepala daerah.
“Apabila semua diambil alih oleh seorang kepala daerah dalam hal ini gubernur, maka itulah yang bisa berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan dari sisi absolutnya. Artinya tidak lagi proporsional, tidak lagi cermat,” kata Mayer mengutip keterangan ahli.
Tak hanya itu, jaksa turut menyinggung pengangkatan Dani Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur. Mayer mengatakan ahli menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku karena jabatan tenaga ahli gubernur tidak diperkenankan diisi oleh pihak non-ASN sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian dan petunjuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Artinya Pak Abdul Wahid itu melanggar kewenangan menggunakan kekuasaannya memaksa Pemprov Riau menjadikan Pak Dani Nursalam sebagai tenaga ahli,” ujarnya.
Mayer menegaskan keterangan ahli tersebut akan menjadi bagian penting dalam membuktikan unsur penyalahgunaan kekuasaan yang didakwakan kepada Abdul Wahid.
Menurutnya, unsur pidana dalam perkara tersebut akan semakin diperjelas melalui keterangan ahli pidana yang rencananya dihadirkan pada persidangan pekan depan.
“Ahli pidana nanti akan kami hadirkan untuk mempertegas perbuatan-perbuatan dari sisi pidananya,” kata Mayer. (ric)





PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ahli Hukum Administrasi Negara dan Hukum Keuangan Negara, Dr. W. Riawan Tjandra, SH, MHum, menilai terdapat sejumlah tindakan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang melampaui kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).
Jaksa KPK Mayer Volmar Simanjuntak mengatakan pihaknya menghadirkan ahli untuk menggali aspek hukum administrasi negara terkait tindakan kepala daerah yang diduga menyimpang dari ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Menurut Mayer, ahli menjelaskan bahwa penyelenggara negara yang menjalankan kewenangan melebihi batas yang diatur atau tidak sesuai prinsip tata kelola pemerintahan dapat dikategorikan melakukan penyalahgunaan kewenangan.
“Ahli menerangkan bahwa perbuatan-perbuatan kepala daerah dan penyelenggara negara yang dilakukan melampaui batas kewenangannya, tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, itu terjadi dalam perkara ini melalui ilustrasi yang kami sampaikan,” kata Mayer usai persidangan.
Dalam persidangan, JPU menyoroti proses pergeseran anggaran yang menurut ahli seharusnya terlebih dahulu melalui mekanisme review sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Jaksa menyebut terdapat fakta persidangan yang menunjukkan proses tersebut tidak dilakukan sebelum kebijakan dijalankan.
Selain itu, JPU juga menilai Abdul Wahid tidak menggunakan mekanisme birokrasi secara berjenjang dalam memberikan perintah kepada perangkat daerah. Menurut Mayer, ahli menegaskan bahwa perintah resmi kepala daerah seharusnya disampaikan melalui jalur administratif, mulai dari sekretaris daerah hingga kepala organisasi perangkat daerah terkait.
“Kalau memang itu perintah yang resmi, maka perintahnya dilakukan secara hierarkis berjenjang secara administrasi negara,” ujarnya.
JPU juga menyoroti fakta tidak dilibatkannya Wakil Gubernur dalam sejumlah proses pemerintahan. Menurut Mayer, ahli menilai kondisi tersebut tidak ideal karena wakil kepala daerah semestinya memperoleh pelimpahan sebagian tugas dari kepala daerah.
“Apabila semua diambil alih oleh seorang kepala daerah dalam hal ini gubernur, maka itulah yang bisa berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan dari sisi absolutnya. Artinya tidak lagi proporsional, tidak lagi cermat,” kata Mayer mengutip keterangan ahli.
Tak hanya itu, jaksa turut menyinggung pengangkatan Dani Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur. Mayer mengatakan ahli menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku karena jabatan tenaga ahli gubernur tidak diperkenankan diisi oleh pihak non-ASN sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian dan petunjuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Artinya Pak Abdul Wahid itu melanggar kewenangan menggunakan kekuasaannya memaksa Pemprov Riau menjadikan Pak Dani Nursalam sebagai tenaga ahli,” ujarnya.
Mayer menegaskan keterangan ahli tersebut akan menjadi bagian penting dalam membuktikan unsur penyalahgunaan kekuasaan yang didakwakan kepada Abdul Wahid.
Menurutnya, unsur pidana dalam perkara tersebut akan semakin diperjelas melalui keterangan ahli pidana yang rencananya dihadirkan pada persidangan pekan depan.
“Ahli pidana nanti akan kami hadirkan untuk mempertegas perbuatan-perbuatan dari sisi pidananya,” kata Mayer. (ric)