
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi.
Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho saat Sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Nomor 61 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB serta Sosialisasi Kedisiplinan Pegawai, di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (11/6/2026).
Agung menekankan bahwa integritas dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi prinsip utama yang dipegang seluruh kepala sekolah selama proses SPMB berlangsung.
"Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh niat baik, tetapi juga oleh cara dan mekanisme yang dijalankan sesuai ketentuan, " ujarnya

Ia mengingatkan agar seluruh jajaran sekolah menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran atau mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sebab, kesalahan dalam proses penerimaan murid baru dapat menimbulkan persoalan yang berdampak luas terhadap kepercayaan publik." Berbuat baik harus dengan niat yang baik dan cara yang benar. Jika caranya salah, maka kebaikan pun bisa menjadi persoalan, katanya menambahkan.
Wali Kota juga menilai pelaksanaan penerimaan murid baru di tingkat sekolah dasar selama ini relatif berjalan baik. Kendati demikian, ia meminta seluruh kepala sekolah tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai kemungkinan yang dapat muncul selama tahapan SPMB berlangsung.
Sebagai langkah antisipasi, Pemko Pekanbaru melibatkan Inspektorat dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Kehadiran lembaga pengawasan internal pemerintah itu bertujuan memberikan pemahaman kepada para kepala sekolah mengenai mekanisme pengawasan serta prosedur yang harus ditempuh apabila ditemukan kendala di lapangan.
Agung juga menegaskan pentingnya membangun komunikasi sejak awal dengan Inspektorat, sehingga setiap persoalan dapat segera ditangani secara tepat tanpa menimbulkan spekulasi atau kesalahpahaman. "Komunikasi dengan Inspektorat harus dibangun sejak awal agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman, katanya menambahkan.





PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi.
Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho saat Sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Nomor 61 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB serta Sosialisasi Kedisiplinan Pegawai, di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (11/6/2026).
Agung menekankan bahwa integritas dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi prinsip utama yang dipegang seluruh kepala sekolah selama proses SPMB berlangsung.
"Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh niat baik, tetapi juga oleh cara dan mekanisme yang dijalankan sesuai ketentuan, " ujarnya
Ia mengingatkan agar seluruh jajaran sekolah menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran atau mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sebab, kesalahan dalam proses penerimaan murid baru dapat menimbulkan persoalan yang berdampak luas terhadap kepercayaan publik." Berbuat baik harus dengan niat yang baik dan cara yang benar. Jika caranya salah, maka kebaikan pun bisa menjadi persoalan, katanya menambahkan.
Wali Kota juga menilai pelaksanaan penerimaan murid baru di tingkat sekolah dasar selama ini relatif berjalan baik. Kendati demikian, ia meminta seluruh kepala sekolah tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai kemungkinan yang dapat muncul selama tahapan SPMB berlangsung.
Sebagai langkah antisipasi, Pemko Pekanbaru melibatkan Inspektorat dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Kehadiran lembaga pengawasan internal pemerintah itu bertujuan memberikan pemahaman kepada para kepala sekolah mengenai mekanisme pengawasan serta prosedur yang harus ditempuh apabila ditemukan kendala di lapangan.
Agung juga menegaskan pentingnya membangun komunikasi sejak awal dengan Inspektorat, sehingga setiap persoalan dapat segera ditangani secara tepat tanpa menimbulkan spekulasi atau kesalahpahaman. "Komunikasi dengan Inspektorat harus dibangun sejak awal agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman, katanya menambahkan.