
PEKANBARU — Satgas Anti Narkoba Kota Pekanbaru mengungkap 74 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Semester I Tahun 2026 hingga 11 Juni. Dari puluhan kasus tersebut, aparat mengamankan 118 tersangka yang terdiri dari 107 laki-laki, tujuh perempuan, dan empat anak di bawah umur.
Capaian itu disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta kepada awak media usai mengikuti Apel Satgas Anti Narkoba Kota Pekanbaru di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (12/6/2026) pagi.
Apel tersebut dihadiri Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Wawan, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto, perwakilan Kodim 0301/Pekanbaru, serta sejumlah unsur yang tergabung dalam Satgas Anti Narkoba Kota Pekanbaru.

Menurut Kombes Muharman Arta, angka pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa ancaman narkotika di Kota Pekanbaru masih menjadi persoalan serius. Dari 74 kasus yang diungkap, rata-rata aparat berhasil membongkar satu kasus setiap dua hari.
"Ini menunjukkan penyalahgunaan narkoba masih sangat mengkhawatirkan. Hampir setiap dua hari ada kasus yang berhasil kami ungkap," kata Kapolres.
Dari total 118 tersangka yang diamankan, sebanyak 75 orang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika sehingga proses hukumnya dilanjutkan hingga ke pengadilan. Sementara 43 lainnya merupakan pengguna yang akan menjalani proses rehabilitasi.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita berbagai barang bukti, di antaranya 747,5 gram sabu, 53,7 gram ganja, 1.685 butir pil ekstasi dan Happy Five, serta 27 cartridge vape yang mengandung zat berbahaya.
Kombes Muharman Arta mengatakan, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan itu diperkirakan bernilai sekitar Rp1,16 miliar jika beredar di masyarakat. Pengungkapan tersebut juga disebut telah menyelamatkan sekitar 10.418 warga Kota Pekanbaru yang berpotensi menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika.
Selain penindakan, Satgas Anti Narkoba Kota Pekanbaru juga terus memperkuat langkah pencegahan. Hingga pertengahan tahun ini, tiga Kampung Tangguh Anti Narkoba telah dibina, yakni melalui revitalisasi Kampung Dalam dan kawasan Jalan Pangeran Hidayat, serta pembentukan kampung tangguh baru di Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.
Melalui momentum Apel Satgas Anti Narkoba, Kombes Pol Muharman Arta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam memerangi narkotika. Ia menegaskan upaya pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan aparat semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat.
"Narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Kita harus melindungi diri, keluarga, dan anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika," ujarnya. (ric)




PEKANBARU — Satgas Anti Narkoba Kota Pekanbaru mengungkap 74 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Semester I Tahun 2026 hingga 11 Juni. Dari puluhan kasus tersebut, aparat mengamankan 118 tersangka yang terdiri dari 107 laki-laki, tujuh perempuan, dan empat anak di bawah umur.
Capaian itu disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta kepada awak media usai mengikuti Apel Satgas Anti Narkoba Kota Pekanbaru di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (12/6/2026) pagi.
Apel tersebut dihadiri Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Wawan, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto, perwakilan Kodim 0301/Pekanbaru, serta sejumlah unsur yang tergabung dalam Satgas Anti Narkoba Kota Pekanbaru.
Menurut Kombes Muharman Arta, angka pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa ancaman narkotika di Kota Pekanbaru masih menjadi persoalan serius. Dari 74 kasus yang diungkap, rata-rata aparat berhasil membongkar satu kasus setiap dua hari.
"Ini menunjukkan penyalahgunaan narkoba masih sangat mengkhawatirkan. Hampir setiap dua hari ada kasus yang berhasil kami ungkap," kata Kapolres.
Dari total 118 tersangka yang diamankan, sebanyak 75 orang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika sehingga proses hukumnya dilanjutkan hingga ke pengadilan. Sementara 43 lainnya merupakan pengguna yang akan menjalani proses rehabilitasi.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita berbagai barang bukti, di antaranya 747,5 gram sabu, 53,7 gram ganja, 1.685 butir pil ekstasi dan Happy Five, serta 27 cartridge vape yang mengandung zat berbahaya.
Kombes Muharman Arta mengatakan, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan itu diperkirakan bernilai sekitar Rp1,16 miliar jika beredar di masyarakat. Pengungkapan tersebut juga disebut telah menyelamatkan sekitar 10.418 warga Kota Pekanbaru yang berpotensi menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika.
Selain penindakan, Satgas Anti Narkoba Kota Pekanbaru juga terus memperkuat langkah pencegahan. Hingga pertengahan tahun ini, tiga Kampung Tangguh Anti Narkoba telah dibina, yakni melalui revitalisasi Kampung Dalam dan kawasan Jalan Pangeran Hidayat, serta pembentukan kampung tangguh baru di Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.
Melalui momentum Apel Satgas Anti Narkoba, Kombes Pol Muharman Arta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam memerangi narkotika. Ia menegaskan upaya pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan aparat semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat.
"Narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Kita harus melindungi diri, keluarga, dan anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika," ujarnya. (ric)