
PEKANBARU – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kesaksian dua saksi mahkota, Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan, semakin memperkuat dugaan adanya perintah pengumpulan uang yang bersumber dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (10/6/2026), JPU menilai keterangan kedua saksi berhasil menyambungkan rangkaian peristiwa yang selama ini dituangkan dalam surat dakwaan. Kesaksian tersebut dianggap memperjelas alur perintah, pelaksana, hingga pihak yang menyerahkan uang.
“Dari keterangan saksi mahkota Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan di persidangan, itu sudah menyambung rantai yang sudah dikonstruksikan dalam dakwaan. Artinya rangkaiannya sudah menjadi satu,” kata Ketua Tim JPU KPK Meyer Simanjuntak usai sidang.

Menurut Meyer, fakta-fakta yang muncul di persidangan menunjukkan adanya dugaan permintaan uang yang berasal dari Abdul Wahid dan disalurkan melalui orang-orang kepercayaannya. Dani M Nursalam dan Arief Setiawan disebut menjadi pihak yang menerima arahan tersebut sebelum diteruskan kepada para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Bahwa benar ada perintah berupa permintaan uang dari Pak Abdul Wahid selaku gubernur yang disampaikan melalui orang-orang terdekatnya, yaitu Dani M Nursalam dan Arief Setiawan. Dan yang menyiapkan serta memberikan uang itu adalah para kepala UPT,” ujar Meyer.
JPU mengungkapkan dugaan perintah tersebut bermula pada awal masa jabatan Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau. Dalam sebuah pertemuan di kediaman gubernur sekitar Maret hingga April 2025, Abdul Wahid disebut secara khusus memanggil Dani dan Arief untuk membicarakan kebutuhan operasional gubernur yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum.
Menurut Meyer, dalam pertemuan itu disampaikan bahwa segala urusan yang berhubungan dengan Dinas PU dan kebutuhan operasional gubernur harus dikoordinasikan melalui Dani M Nursalam. Permintaan tersebut, kata dia, disampaikan menggunakan kode-kode tertentu sebagaimana diungkapkan Dani dalam persidangan.
Arahan itu kemudian diteruskan kepada para kepala UPT melalui sejumlah pertemuan lanjutan, termasuk di rumah dinas gubernur pada April 2025 dan di Kantor Bappeda Riau pada Mei 2025. Dari rangkaian pertemuan tersebut, JPU menilai seluruh pihak yang terlibat memahami adanya permintaan uang, mekanisme pelaksanaannya, hingga proses penyerahannya.
“Sehingga orang-orang yang ada di dalam alur ini sama-sama memahami bahwa ada perintah permintaan uang, ada pelaksanaannya, dan ada pemberiannya,” kata Meyer.
JPU juga menyoroti motif yang membuat para kepala UPT akhirnya memenuhi permintaan tersebut. Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, para kepala UPT merasa berada dalam posisi tertekan karena khawatir akan dimutasi atau didemosi jika tidak mengikuti arahan yang disampaikan.
“Para kepala UPT ini merasa diperintah dan diwajibkan. Jika tidak melaksanakan perintah itu, mereka khawatir akan dimutasi atau didemosi,” ujarnya.
Bahkan, dalam sidang terungkap fakta baru mengenai adanya pejabat yang disebut telah mengalami mutasi. Keterangan itu disampaikan Arief Setiawan dan dinilai semakin memperkuat kekhawatiran para kepala UPT terhadap konsekuensi apabila menolak permintaan tersebut.
Menurut JPU, situasi itulah yang menjadi titik awal munculnya rasa takut di kalangan kepala UPT sehingga mereka memilih memenuhi permintaan pengumpulan uang yang disampaikan melalui jalur komando tersebut.
“Hal inilah yang menjadi pertimbangan para kepala UPT menjadi takut. Mereka khawatir jika tidak mengikuti permintaan-permintaan uang itu, akan dimutasi atau diberhentikan oleh Pak Abdul Wahid selaku gubernur,” pungkas Meyer. (ric)




PEKANBARU – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kesaksian dua saksi mahkota, Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan, semakin memperkuat dugaan adanya perintah pengumpulan uang yang bersumber dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (10/6/2026), JPU menilai keterangan kedua saksi berhasil menyambungkan rangkaian peristiwa yang selama ini dituangkan dalam surat dakwaan. Kesaksian tersebut dianggap memperjelas alur perintah, pelaksana, hingga pihak yang menyerahkan uang.
“Dari keterangan saksi mahkota Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan di persidangan, itu sudah menyambung rantai yang sudah dikonstruksikan dalam dakwaan. Artinya rangkaiannya sudah menjadi satu,” kata Ketua Tim JPU KPK Meyer Simanjuntak usai sidang.
Menurut Meyer, fakta-fakta yang muncul di persidangan menunjukkan adanya dugaan permintaan uang yang berasal dari Abdul Wahid dan disalurkan melalui orang-orang kepercayaannya. Dani M Nursalam dan Arief Setiawan disebut menjadi pihak yang menerima arahan tersebut sebelum diteruskan kepada para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Bahwa benar ada perintah berupa permintaan uang dari Pak Abdul Wahid selaku gubernur yang disampaikan melalui orang-orang terdekatnya, yaitu Dani M Nursalam dan Arief Setiawan. Dan yang menyiapkan serta memberikan uang itu adalah para kepala UPT,” ujar Meyer.
JPU mengungkapkan dugaan perintah tersebut bermula pada awal masa jabatan Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau. Dalam sebuah pertemuan di kediaman gubernur sekitar Maret hingga April 2025, Abdul Wahid disebut secara khusus memanggil Dani dan Arief untuk membicarakan kebutuhan operasional gubernur yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum.
Menurut Meyer, dalam pertemuan itu disampaikan bahwa segala urusan yang berhubungan dengan Dinas PU dan kebutuhan operasional gubernur harus dikoordinasikan melalui Dani M Nursalam. Permintaan tersebut, kata dia, disampaikan menggunakan kode-kode tertentu sebagaimana diungkapkan Dani dalam persidangan.
Arahan itu kemudian diteruskan kepada para kepala UPT melalui sejumlah pertemuan lanjutan, termasuk di rumah dinas gubernur pada April 2025 dan di Kantor Bappeda Riau pada Mei 2025. Dari rangkaian pertemuan tersebut, JPU menilai seluruh pihak yang terlibat memahami adanya permintaan uang, mekanisme pelaksanaannya, hingga proses penyerahannya.
“Sehingga orang-orang yang ada di dalam alur ini sama-sama memahami bahwa ada perintah permintaan uang, ada pelaksanaannya, dan ada pemberiannya,” kata Meyer.
JPU juga menyoroti motif yang membuat para kepala UPT akhirnya memenuhi permintaan tersebut. Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, para kepala UPT merasa berada dalam posisi tertekan karena khawatir akan dimutasi atau didemosi jika tidak mengikuti arahan yang disampaikan.
“Para kepala UPT ini merasa diperintah dan diwajibkan. Jika tidak melaksanakan perintah itu, mereka khawatir akan dimutasi atau didemosi,” ujarnya.
Bahkan, dalam sidang terungkap fakta baru mengenai adanya pejabat yang disebut telah mengalami mutasi. Keterangan itu disampaikan Arief Setiawan dan dinilai semakin memperkuat kekhawatiran para kepala UPT terhadap konsekuensi apabila menolak permintaan tersebut.
Menurut JPU, situasi itulah yang menjadi titik awal munculnya rasa takut di kalangan kepala UPT sehingga mereka memilih memenuhi permintaan pengumpulan uang yang disampaikan melalui jalur komando tersebut.
“Hal inilah yang menjadi pertimbangan para kepala UPT menjadi takut. Mereka khawatir jika tidak mengikuti permintaan-permintaan uang itu, akan dimutasi atau diberhentikan oleh Pak Abdul Wahid selaku gubernur,” pungkas Meyer. (ric)