logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / JAKARTA
Diduga Terlibat
Andri Mulyono selaku komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). (Foto: CNBC)
Diduga Terlibat "Mark Up" Motor Listrik MBG Rp1 Triliun, Kejagung Tahan Komisaris PT YAT
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 12 Juni 2026 | 20:41:24

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Kali ini, giliran Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk program tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah AM diperiksa sebagai saksi dan penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

iklan-view

PT YAT diketahui merupakan perusahaan penyedia sepeda motor listrik dalam proyek pengadaan BGN. Salah satu temuan penyidik adalah dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun.

Menurut penyidik, dana pengadaan tersebut telah dibayarkan kepada PT YAT meski perusahaan itu diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif yang memadai. Selain itu, ditemukan indikasi mark up yang menyebabkan pemborosan dan kerugian keuangan negara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan penetapan AM, jumlah tersangka dalam kasus korupsi MBG kini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (**)

Sumber: Antaranews/CNBC Indonesia

Home / Hukum
Diduga Terlibat "Mark Up" Motor Listrik MBG Rp1 Triliun, Kejagung Tahan Komisaris PT YAT
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 12 Juni 2026 | 20:41:24
Diduga Terlibat "Mark Up" Motor Listrik MBG Rp1 Triliun, Kejagung Tahan Komisaris PT YAT
Andri Mulyono selaku komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). (Foto: CNBC)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Kali ini, giliran Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk program tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah AM diperiksa sebagai saksi dan penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

PT YAT diketahui merupakan perusahaan penyedia sepeda motor listrik dalam proyek pengadaan BGN. Salah satu temuan penyidik adalah dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun.

Menurut penyidik, dana pengadaan tersebut telah dibayarkan kepada PT YAT meski perusahaan itu diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif yang memadai. Selain itu, ditemukan indikasi mark up yang menyebabkan pemborosan dan kerugian keuangan negara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan penetapan AM, jumlah tersangka dalam kasus korupsi MBG kini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (**)

Sumber: Antaranews/CNBC Indonesia