
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (15/6/2026).
Penyerahan simbolis dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Badan Pemulihan Aset, Jakarta Selatan.
Dana yang disetorkan ke kas negara tersebut berasal dari hasil lelang BPA Fair yang digelar pada 18–21 Mei 2026 senilai Rp978 miliar serta pemulihan aset milik terpidana kasus penggelapan uang negara, Eddy Tansil. Aset yang berhasil dipulihkan dari Eddy Tansil mencakup uang tunai Rp51 miliar dan 20 bidang tanah serta bangunan dengan nilai sekitar Rp30 miliar.
Burhanuddin menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja panjang BPA dalam melacak, mengamankan, dan mengembalikan aset negara yang sebelumnya hilang akibat tindak pidana.

“Angka tersebut merupakan hasil kerja panjang dari BPA,” ujarnya.
Menurut dia, penyerahan dana hasil pemulihan aset ini menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam mengelola aset rampasan negara. Kepercayaan publik, kata Burhanuddin, harus dijawab dengan kinerja yang terbuka dan terukur.
Di balik keberhasilan tersebut, Jaksa Agung juga menyoroti persoalan yang masih dihadapi Kejaksaan, yakni belum tersedianya anggaran khusus untuk pemeliharaan aset sitaan. Padahal, aset yang dikelola tidak hanya berupa kendaraan mewah, tetapi juga ribuan hektare lahan hasil penyitaan perkara tindak pidana khusus.
Menurut Burhanuddin, kendaraan sitaan harus tetap dirawat agar nilai ekonominya tidak merosot, sementara aset tanah juga membutuhkan pengamanan agar tidak dikuasai pihak lain atau mengalami penyusutan nilai.
“Kendaraan-kendaraan harus tetap mengkilat, harus tetap bagus. Kami belum ada biaya pemeliharaan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mengkaji dan menyiapkan dukungan anggaran pemeliharaan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti kita pastikan balik ke Kejaksaan untuk pemeliharaan aset sesuai dengan aturan yang ada. Yang penting harus ada dan harus cukup untuk memelihara aset,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan, pengelolaan hasil pemulihan aset secara tertib dan profesional akan memperkuat keuangan negara sekaligus meningkatkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Penyerahan Rp1,029 triliun tersebut menjadi salah satu capaian terbesar BPA dalam mengembalikan aset negara, sekaligus memperlihatkan pentingnya dukungan anggaran agar aset sitaan tetap terjaga nilainya hingga akhirnya dilelang atau dimanfaatkan untuk kepentingan negara. (**)
Sumber: Antaranews





JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (15/6/2026).
Penyerahan simbolis dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Badan Pemulihan Aset, Jakarta Selatan.
Dana yang disetorkan ke kas negara tersebut berasal dari hasil lelang BPA Fair yang digelar pada 18–21 Mei 2026 senilai Rp978 miliar serta pemulihan aset milik terpidana kasus penggelapan uang negara, Eddy Tansil. Aset yang berhasil dipulihkan dari Eddy Tansil mencakup uang tunai Rp51 miliar dan 20 bidang tanah serta bangunan dengan nilai sekitar Rp30 miliar.
Burhanuddin menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja panjang BPA dalam melacak, mengamankan, dan mengembalikan aset negara yang sebelumnya hilang akibat tindak pidana.
“Angka tersebut merupakan hasil kerja panjang dari BPA,” ujarnya.
Menurut dia, penyerahan dana hasil pemulihan aset ini menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam mengelola aset rampasan negara. Kepercayaan publik, kata Burhanuddin, harus dijawab dengan kinerja yang terbuka dan terukur.
Di balik keberhasilan tersebut, Jaksa Agung juga menyoroti persoalan yang masih dihadapi Kejaksaan, yakni belum tersedianya anggaran khusus untuk pemeliharaan aset sitaan. Padahal, aset yang dikelola tidak hanya berupa kendaraan mewah, tetapi juga ribuan hektare lahan hasil penyitaan perkara tindak pidana khusus.
Menurut Burhanuddin, kendaraan sitaan harus tetap dirawat agar nilai ekonominya tidak merosot, sementara aset tanah juga membutuhkan pengamanan agar tidak dikuasai pihak lain atau mengalami penyusutan nilai.
“Kendaraan-kendaraan harus tetap mengkilat, harus tetap bagus. Kami belum ada biaya pemeliharaan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mengkaji dan menyiapkan dukungan anggaran pemeliharaan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti kita pastikan balik ke Kejaksaan untuk pemeliharaan aset sesuai dengan aturan yang ada. Yang penting harus ada dan harus cukup untuk memelihara aset,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan, pengelolaan hasil pemulihan aset secara tertib dan profesional akan memperkuat keuangan negara sekaligus meningkatkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Penyerahan Rp1,029 triliun tersebut menjadi salah satu capaian terbesar BPA dalam mengembalikan aset negara, sekaligus memperlihatkan pentingnya dukungan anggaran agar aset sitaan tetap terjaga nilainya hingga akhirnya dilelang atau dimanfaatkan untuk kepentingan negara. (**)
Sumber: Antaranews