
PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak, menyoroti keterangan yang disampaikan pendakwah nasional Ustaz Abdul Somad (UAS) saat menjadi saksi meringankan (a de charge) dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6/2026).
Dalam sesi pemeriksaan, Meyer lebih dahulu mengonfirmasi posisi UAS saat peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi awal perkara tersebut terjadi pada 3 November 2025.
Menjawab pertanyaan jaksa, UAS mengaku tidak berada di lokasi yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut. Ia mengatakan saat menjelang magrib berada di Pondok Pesantren Miftahul Falah, Rimbo Panjang.
"Pada menjelang magrib itu, saya berada di Rimbo Panjang di Pondok Pesantren Miftahul Falah," ujar UAS.

Ketika ditanya apakah berada di Rumah Dinas Gubernur Riau maupun di Kantor Dinas PUPR saat peristiwa terjadi, UAS menegaskan dirinya tidak berada di kedua lokasi tersebut. Ia mengaku sekitar pukul 19.00 WIB berada di rumah Kapolda Riau.
Meyer juga mendalami intensitas pertemuan antara UAS dan Abdul Wahid sebelum peristiwa OTT. Dalam keterangannya, UAS mengaku jarang bertemu dengan Abdul Wahid dan tidak mengingat secara pasti kapan terakhir kali bertemu sebelum perkara tersebut mencuat.
"Saya tak ingat tanggal-tanggalnya," kata UAS.
Meski demikian, UAS memperkirakan pertemuan terakhir dengan Abdul Wahid terjadi kurang dari satu bulan sebelum peristiwa tersebut karena masih bertemu dalam kegiatan keagamaan.
Setelah selesai mengajukan pertanyaan, Meyer menyampaikan tanggapan penuntut umum terhadap keseluruhan kesaksian UAS. Menurutnya, keterangan yang disampaikan lebih banyak berupa penilaian pribadi dan pengalaman saksi terhadap terdakwa, serta tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara yang didakwakan.
"Dikarenakan apa yang dijelaskan oleh saksi tidak berkaitan dan berhubungan langsung dengan dakwaan, kami rasa dari kami tim penuntut umum sudah cukup memahami apa yang dijelaskan oleh saksi sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan baik oleh tim penasihat hukum, kami tim JPU, maupun majelis hakim yang akan mengambil keputusan," ujar Meyer di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penutup pemeriksaan UAS sebagai saksi meringankan yang diajukan tim penasihat hukum Abdul Wahid dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (ric)





PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak, menyoroti keterangan yang disampaikan pendakwah nasional Ustaz Abdul Somad (UAS) saat menjadi saksi meringankan (a de charge) dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6/2026).
Dalam sesi pemeriksaan, Meyer lebih dahulu mengonfirmasi posisi UAS saat peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi awal perkara tersebut terjadi pada 3 November 2025.
Menjawab pertanyaan jaksa, UAS mengaku tidak berada di lokasi yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut. Ia mengatakan saat menjelang magrib berada di Pondok Pesantren Miftahul Falah, Rimbo Panjang.
"Pada menjelang magrib itu, saya berada di Rimbo Panjang di Pondok Pesantren Miftahul Falah," ujar UAS.
Ketika ditanya apakah berada di Rumah Dinas Gubernur Riau maupun di Kantor Dinas PUPR saat peristiwa terjadi, UAS menegaskan dirinya tidak berada di kedua lokasi tersebut. Ia mengaku sekitar pukul 19.00 WIB berada di rumah Kapolda Riau.
Meyer juga mendalami intensitas pertemuan antara UAS dan Abdul Wahid sebelum peristiwa OTT. Dalam keterangannya, UAS mengaku jarang bertemu dengan Abdul Wahid dan tidak mengingat secara pasti kapan terakhir kali bertemu sebelum perkara tersebut mencuat.
"Saya tak ingat tanggal-tanggalnya," kata UAS.
Meski demikian, UAS memperkirakan pertemuan terakhir dengan Abdul Wahid terjadi kurang dari satu bulan sebelum peristiwa tersebut karena masih bertemu dalam kegiatan keagamaan.
Setelah selesai mengajukan pertanyaan, Meyer menyampaikan tanggapan penuntut umum terhadap keseluruhan kesaksian UAS. Menurutnya, keterangan yang disampaikan lebih banyak berupa penilaian pribadi dan pengalaman saksi terhadap terdakwa, serta tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara yang didakwakan.
"Dikarenakan apa yang dijelaskan oleh saksi tidak berkaitan dan berhubungan langsung dengan dakwaan, kami rasa dari kami tim penuntut umum sudah cukup memahami apa yang dijelaskan oleh saksi sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan baik oleh tim penasihat hukum, kami tim JPU, maupun majelis hakim yang akan mengambil keputusan," ujar Meyer di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penutup pemeriksaan UAS sebagai saksi meringankan yang diajukan tim penasihat hukum Abdul Wahid dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (ric)