
PEKANBARU – Kesaksian pendakwah nasional Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi sorotan utama persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6/2026). Tim penasihat hukum menilai keterangan UAS membuka sejumlah fakta penting yang dapat memperkuat posisi terdakwa sekaligus menguji konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum.
UAS hadir sebagai saksi meringankan (a de charge) atas permintaan tim penasihat hukum Abdul Wahid. Dalam keterangannya, ulama yang dikenal luas di Riau itu mengungkap kedekatan dan pengetahuannya terhadap perjalanan politik Abdul Wahid sejak masih menjadi anggota DPR RI hingga menjabat Gubernur Riau.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan kesaksian UAS memiliki bobot penting karena diberikan oleh sosok yang mengikuti langsung perjalanan karier politik kliennya selama bertahun-tahun.
"Beliau mengenal baik Pak Abdul Wahid dan mengetahui banyak peristiwa, baik sebelum menjadi gubernur maupun setelah menjabat sebagai Gubernur Riau," ujar Kemal usai persidangan.

Menurut Kemal, UAS menjelaskan alasan dirinya memberikan dukungan politik kepada Abdul Wahid. Dukungan itu didasarkan pada penilaian terhadap integritas, komitmen pembangunan, serta kepedulian Abdul Wahid terhadap kemajuan daerah dan masyarakat Riau.
Tak hanya itu, persidangan juga mengungkap keterangan menarik terkait hubungan Abdul Wahid dengan mantan Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto. UAS mengaku pernah menerima pesan dari SF Hariyanto yang ditujukan kepada Abdul Wahid.
Pesan tersebut berkaitan dengan usulan nama calon Sekretaris Daerah Provinsi Riau serta informasi mengenai Dani M Nursalam, yang kini turut menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Tim hukum menilai fakta itu menjadi bagian penting dalam melihat konteks berbagai keputusan yang kini dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Bagi tim penasihat hukum, kesaksian UAS bukan sekadar memberikan gambaran mengenai karakter Abdul Wahid, tetapi juga menghadirkan perspektif yang dinilai relevan terhadap rangkaian peristiwa yang menjadi objek dakwaan.
Kemal menegaskan, berbagai fakta yang terungkap selama pemeriksaan saksi meringankan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai secara utuh perkara yang sedang disidangkan.
Ia juga menyoroti pesan moral yang disampaikan UAS di hadapan majelis hakim. Menurutnya, kehadiran UAS mencerminkan tanggung jawab seorang tokoh yang sejak awal mendukung Abdul Wahid dalam kontestasi politik hingga berhasil menjadi Gubernur Riau.
"Kehadiran Tuan Guru Ustaz Abdul Somad menunjukkan besarnya perhatian dan tanggung jawab beliau terhadap sosok yang diusungnya menjadi Gubernur Riau," kata Kemal.
Pemeriksaan UAS sekaligus menutup agenda pemeriksaan sembilan saksi meringankan yang diajukan pihak terdakwa. Tahapan berikutnya, tim penasihat hukum akan menghadirkan sejumlah ahli meringankan dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 24 dan 25 Juni 2026.
Kemal menyatakan optimistis keterangan para ahli nantinya akan semakin memperkuat argumentasi pembelaan dan membantah dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Insha Allah kami akan menghadirkan ahli-ahli terbaik untuk membuktikan bahwa apa yang kami sampaikan selama ini benar dan dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti," tegasnya.
Setelah pemeriksaan ahli selesai, persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa Abdul Wahid sebelum memasuki tahap tuntutan jaksa dan pembelaan atau pleidoi dari tim penasihat hukum. (ric)





PEKANBARU – Kesaksian pendakwah nasional Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi sorotan utama persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6/2026). Tim penasihat hukum menilai keterangan UAS membuka sejumlah fakta penting yang dapat memperkuat posisi terdakwa sekaligus menguji konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum.
UAS hadir sebagai saksi meringankan (a de charge) atas permintaan tim penasihat hukum Abdul Wahid. Dalam keterangannya, ulama yang dikenal luas di Riau itu mengungkap kedekatan dan pengetahuannya terhadap perjalanan politik Abdul Wahid sejak masih menjadi anggota DPR RI hingga menjabat Gubernur Riau.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan kesaksian UAS memiliki bobot penting karena diberikan oleh sosok yang mengikuti langsung perjalanan karier politik kliennya selama bertahun-tahun.
"Beliau mengenal baik Pak Abdul Wahid dan mengetahui banyak peristiwa, baik sebelum menjadi gubernur maupun setelah menjabat sebagai Gubernur Riau," ujar Kemal usai persidangan.
Menurut Kemal, UAS menjelaskan alasan dirinya memberikan dukungan politik kepada Abdul Wahid. Dukungan itu didasarkan pada penilaian terhadap integritas, komitmen pembangunan, serta kepedulian Abdul Wahid terhadap kemajuan daerah dan masyarakat Riau.
Tak hanya itu, persidangan juga mengungkap keterangan menarik terkait hubungan Abdul Wahid dengan mantan Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto. UAS mengaku pernah menerima pesan dari SF Hariyanto yang ditujukan kepada Abdul Wahid.
Pesan tersebut berkaitan dengan usulan nama calon Sekretaris Daerah Provinsi Riau serta informasi mengenai Dani M Nursalam, yang kini turut menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Tim hukum menilai fakta itu menjadi bagian penting dalam melihat konteks berbagai keputusan yang kini dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Bagi tim penasihat hukum, kesaksian UAS bukan sekadar memberikan gambaran mengenai karakter Abdul Wahid, tetapi juga menghadirkan perspektif yang dinilai relevan terhadap rangkaian peristiwa yang menjadi objek dakwaan.
Kemal menegaskan, berbagai fakta yang terungkap selama pemeriksaan saksi meringankan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai secara utuh perkara yang sedang disidangkan.
Ia juga menyoroti pesan moral yang disampaikan UAS di hadapan majelis hakim. Menurutnya, kehadiran UAS mencerminkan tanggung jawab seorang tokoh yang sejak awal mendukung Abdul Wahid dalam kontestasi politik hingga berhasil menjadi Gubernur Riau.
"Kehadiran Tuan Guru Ustaz Abdul Somad menunjukkan besarnya perhatian dan tanggung jawab beliau terhadap sosok yang diusungnya menjadi Gubernur Riau," kata Kemal.
Pemeriksaan UAS sekaligus menutup agenda pemeriksaan sembilan saksi meringankan yang diajukan pihak terdakwa. Tahapan berikutnya, tim penasihat hukum akan menghadirkan sejumlah ahli meringankan dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 24 dan 25 Juni 2026.
Kemal menyatakan optimistis keterangan para ahli nantinya akan semakin memperkuat argumentasi pembelaan dan membantah dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Insha Allah kami akan menghadirkan ahli-ahli terbaik untuk membuktikan bahwa apa yang kami sampaikan selama ini benar dan dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti," tegasnya.
Setelah pemeriksaan ahli selesai, persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa Abdul Wahid sebelum memasuki tahap tuntutan jaksa dan pembelaan atau pleidoi dari tim penasihat hukum. (ric)