
DUMAI – Pelarian AR alias Amin Rais akhirnya berakhir. Setelah lebih dari satu bulan masuk daftar buronan, pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Suyetno (41) di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Tersangka diringkus tim gabungan Polsek Sungai Sembilan, Resmob Polres Dumai, dan Polres Rokan Hilir saat bersembunyi di sebuah rumah di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, pada Senin (15/6/2026) dini hari.
Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif sejak peristiwa penusukan yang terjadi pada 5 Mei 2026.
"Begitu mendapat informasi keberadaan tersangka, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan. Pelaku ditemukan bersembunyi di dalam kamar dan berhasil diamankan tanpa perlawanan. Ia juga mengakui perbuatannya," ujar Apriadi saat konferensi pers, Senin (22/6/2026).

Kasus berdarah itu bermula dari perselisihan di sebuah warung tuak di Jalan Thomas, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tersulut emosi setelah korban diduga menyenggol meja tempatnya duduk hingga minuman tuaknya tumpah.
Ketegangan memuncak ketika korban meminta pelaku mengganti minuman tersebut dan sempat menampar bagian kepala pelaku. Tak terima diperlakukan demikian, AR diduga mengambil sebilah pisau dan menyerang korban dengan beberapa tusukan.
"Motif sementara karena tersangka merasa tersinggung dan sakit hati. Perselisihan yang seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik justru berujung pada tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Apriadi.
Korban mengalami sejumlah luka tusuk serius dan sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Naray pada 6 Mei 2026. Hasil visum menunjukkan adanya luka terbuka di bagian bawah dada kiri, lengan bawah kiri, dan perut kiri yang diduga akibat benda tajam.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan dan/atau Pasal 469 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas," tegas Apriadi. (ric)





DUMAI – Pelarian AR alias Amin Rais akhirnya berakhir. Setelah lebih dari satu bulan masuk daftar buronan, pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Suyetno (41) di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Tersangka diringkus tim gabungan Polsek Sungai Sembilan, Resmob Polres Dumai, dan Polres Rokan Hilir saat bersembunyi di sebuah rumah di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, pada Senin (15/6/2026) dini hari.
Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif sejak peristiwa penusukan yang terjadi pada 5 Mei 2026.
"Begitu mendapat informasi keberadaan tersangka, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan. Pelaku ditemukan bersembunyi di dalam kamar dan berhasil diamankan tanpa perlawanan. Ia juga mengakui perbuatannya," ujar Apriadi saat konferensi pers, Senin (22/6/2026).
Kasus berdarah itu bermula dari perselisihan di sebuah warung tuak di Jalan Thomas, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tersulut emosi setelah korban diduga menyenggol meja tempatnya duduk hingga minuman tuaknya tumpah.
Ketegangan memuncak ketika korban meminta pelaku mengganti minuman tersebut dan sempat menampar bagian kepala pelaku. Tak terima diperlakukan demikian, AR diduga mengambil sebilah pisau dan menyerang korban dengan beberapa tusukan.
"Motif sementara karena tersangka merasa tersinggung dan sakit hati. Perselisihan yang seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik justru berujung pada tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Apriadi.
Korban mengalami sejumlah luka tusuk serius dan sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Naray pada 6 Mei 2026. Hasil visum menunjukkan adanya luka terbuka di bagian bawah dada kiri, lengan bawah kiri, dan perut kiri yang diduga akibat benda tajam.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan dan/atau Pasal 469 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas," tegas Apriadi. (ric)