logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / DUMAI
Cekcok di Warung Tuak Berujung Maut, Amin Rais Ditangkap Setelah 40 Hari Buron
Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi saat konprensi pers kasus pembunuhan di warung tuak, di Dumai. (Foto: Rico)
Cekcok di Warung Tuak Berujung Maut, Amin Rais Ditangkap Setelah 40 Hari Buron
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 22 Juni 2026 | 19:30:53

DUMAI – Pelarian AR alias Amin Rais akhirnya berakhir. Setelah lebih dari satu bulan masuk daftar buronan, pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Suyetno (41) di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Tersangka diringkus tim gabungan Polsek Sungai Sembilan, Resmob Polres Dumai, dan Polres Rokan Hilir saat bersembunyi di sebuah rumah di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, pada Senin (15/6/2026) dini hari.

Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif sejak peristiwa penusukan yang terjadi pada 5 Mei 2026.

iklan-view

"Begitu mendapat informasi keberadaan tersangka, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan. Pelaku ditemukan bersembunyi di dalam kamar dan berhasil diamankan tanpa perlawanan. Ia juga mengakui perbuatannya," ujar Apriadi saat konferensi pers, Senin (22/6/2026).

Kasus berdarah itu bermula dari perselisihan di sebuah warung tuak di Jalan Thomas, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tersulut emosi setelah korban diduga menyenggol meja tempatnya duduk hingga minuman tuaknya tumpah.

Ketegangan memuncak ketika korban meminta pelaku mengganti minuman tersebut dan sempat menampar bagian kepala pelaku. Tak terima diperlakukan demikian, AR diduga mengambil sebilah pisau dan menyerang korban dengan beberapa tusukan.

"Motif sementara karena tersangka merasa tersinggung dan sakit hati. Perselisihan yang seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik justru berujung pada tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Apriadi.

Korban mengalami sejumlah luka tusuk serius dan sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Naray pada 6 Mei 2026. Hasil visum menunjukkan adanya luka terbuka di bagian bawah dada kiri, lengan bawah kiri, dan perut kiri yang diduga akibat benda tajam.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan dan/atau Pasal 469 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas," tegas Apriadi. (ric)

Home / Hukum
Cekcok di Warung Tuak Berujung Maut, Amin Rais Ditangkap Setelah 40 Hari Buron
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 22 Juni 2026 | 19:30:53
Cekcok di Warung Tuak Berujung Maut, Amin Rais Ditangkap Setelah 40 Hari Buron
Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi saat konprensi pers kasus pembunuhan di warung tuak, di Dumai. (Foto: Rico)

DUMAI – Pelarian AR alias Amin Rais akhirnya berakhir. Setelah lebih dari satu bulan masuk daftar buronan, pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Suyetno (41) di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Tersangka diringkus tim gabungan Polsek Sungai Sembilan, Resmob Polres Dumai, dan Polres Rokan Hilir saat bersembunyi di sebuah rumah di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, pada Senin (15/6/2026) dini hari.

Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif sejak peristiwa penusukan yang terjadi pada 5 Mei 2026.

"Begitu mendapat informasi keberadaan tersangka, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan. Pelaku ditemukan bersembunyi di dalam kamar dan berhasil diamankan tanpa perlawanan. Ia juga mengakui perbuatannya," ujar Apriadi saat konferensi pers, Senin (22/6/2026).

Kasus berdarah itu bermula dari perselisihan di sebuah warung tuak di Jalan Thomas, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tersulut emosi setelah korban diduga menyenggol meja tempatnya duduk hingga minuman tuaknya tumpah.

Ketegangan memuncak ketika korban meminta pelaku mengganti minuman tersebut dan sempat menampar bagian kepala pelaku. Tak terima diperlakukan demikian, AR diduga mengambil sebilah pisau dan menyerang korban dengan beberapa tusukan.

"Motif sementara karena tersangka merasa tersinggung dan sakit hati. Perselisihan yang seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik justru berujung pada tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Apriadi.

Korban mengalami sejumlah luka tusuk serius dan sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Naray pada 6 Mei 2026. Hasil visum menunjukkan adanya luka terbuka di bagian bawah dada kiri, lengan bawah kiri, dan perut kiri yang diduga akibat benda tajam.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan dan/atau Pasal 469 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas," tegas Apriadi. (ric)