
PEKANBARU – Sidang perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menghadirkan perdebatan sengit terkait kekuatan alat bukti dan kredibilitas saksi kunci yang diajukan penuntut umum.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (24/6/2026), tim penasihat hukum Abdul Wahid menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. Keterangan ahli tersebut secara tegas mengarah pada satu kesimpulan: unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada Abdul Wahid belum terbukti secara memadai.
Di hadapan majelis hakim, Chairul menilai sejumlah ucapan Abdul Wahid yang dijadikan dasar dakwaan tidak dapat langsung dimaknai sebagai perbuatan pidana. Menurutnya, pernyataan tersebut justru lebih mencerminkan sikap seorang pemimpin yang menegaskan garis komando kepada bawahannya.
"Nggak ada bukti yang cukup untuk menyatakan beliau melakukan tindak pidana yang didakwakan. Pernyataan itu menunjukkan ketegasan seorang pimpinan. Kalau kemudian ada bawahan yang menyimpangkan instruksi untuk kepentingan lain, itu menjadi tanggung jawab bawahan tersebut," ujar Chairul.

Ia bahkan menyebut dakwaan yang dibangun jaksa tidak berhasil memperlihatkan terpenuhinya unsur pemerasan dalam jabatan sebagaimana Pasal 12 huruf e, pemotongan anggaran dalam Pasal 12 huruf f, maupun gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.
Menurut Chairul, arah pertanyaan yang diajukan jaksa selama persidangan pun tidak menunjukkan upaya pembuktian terhadap ketiga pasal tersebut.
"Kalau hemat saya, seharusnya beliau dibebaskan," tegasnya.
Chairul menjelaskan, unsur "memaksa" dalam pasal pemerasan hanya dapat terpenuhi apabila pihak yang menjadi korban tidak memiliki pilihan lain. Sementara fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan para kepala UPT masih memiliki alternatif dan bahkan berupaya mencari akses komunikasi melalui pihak tertentu.
Untuk dakwaan pemotongan anggaran, ia menilai pasal tersebut sejatinya ditujukan kepada pejabat yang memiliki kewenangan melakukan pembayaran, seperti bendahara negara atau bendahara daerah, bukan kepala daerah.
Sedangkan terkait gratifikasi, Chairul menegaskan bahwa unsur pidana baru terpenuhi apabila penerima tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya dalam waktu 30 hari. Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan Abdul Wahid menerima gratifikasi sebagaimana didakwakan.
Tak hanya membedah substansi dakwaan, Chairul juga mengkritik penggunaan Dani M. Nursalam sebagai saksi mahkota dalam perkara tersebut. Menurutnya, konsep saksi mahkota semestinya diberikan kepada pelaku dengan peran kecil, bukan kepada pihak yang diduga memiliki keterlibatan dominan.
"Saksi mahkota itu seharusnya orang yang perannya kecil. Kalau pelaku utama dijadikan saksi mahkota, itu menjadi tidak relevan. Ada potensi dia melindungi dirinya sendiri dengan mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain," katanya.
Ia menilai mekanisme yang lebih tepat adalah justice collaborator, yakni pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar suatu perkara dengan syarat bukan pelaku utama.
Karena itu, Chairul mempertanyakan reliabilitas keterangan Dani yang menurutnya berpotensi digunakan untuk meringankan posisi dirinya sendiri.
"Pasti ada kecenderungan menguntungkan dirinya dengan mengatakan yang menyuruh adalah pihak lain. Karena itu keterangannya harus diuji secara sangat ketat," ujarnya.
Chairul juga mengingatkan prinsip hukum pidana unus testis nullus testis atau satu saksi bukanlah saksi. Menurut dia, keterangan satu orang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu tindak pidana, terlebih jika saksi tersebut memiliki kepentingan langsung terhadap perkara yang sedang berjalan.
Sorotan berikutnya diarahkan kepada barang bukti yang diajukan penuntut umum. Menurut Chairul, barang bukti hanya dapat disebut relevan apabila memiliki hubungan langsung dengan dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa.
"Barang bukti itu untuk membuktikan dakwaan. Kalau tidak bisa membuktikan dakwaan, namanya bukan barang bukti," katanya.
Minimnya alat bukti yang dianggap relevan, lanjut Chairul, berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum, meski ia tidak menyimpulkan secara pasti adanya rekayasa kasus.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, turut menyoroti kualitas keterangan Dani M. Nursalam sebagai saksi mahkota. Menurutnya, rekam jejak Dani yang pernah terjerat perkara pidana dan berstatus residivis menjadi faktor penting dalam menilai kredibilitas keterangannya di persidangan.
"Ahli sudah menjelaskan batasan-batasan dalam menilai keterangan saksi. Salah satu faktor yang dapat memengaruhi kualitas keterangan adalah latar belakang saksi yang pernah terlibat perkara pidana," kata Kemal.
Tim pembela juga menyoroti adanya saksi yang memberikan keterangan tanpa disumpah. Menurut mereka, keterangan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang sah sehingga validitasnya layak dipertanyakan.
Hingga persidangan terakhir, pihak pembela tetap berpendapat unsur dakwaan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor belum terbukti. Pada sidang berikutnya, tim penasihat hukum berencana menghadirkan ahli pemerintahan daerah serta satu ahli tambahan guna memperkuat pembelaan terhadap Abdul Wahid. (ric)





PEKANBARU – Sidang perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menghadirkan perdebatan sengit terkait kekuatan alat bukti dan kredibilitas saksi kunci yang diajukan penuntut umum.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (24/6/2026), tim penasihat hukum Abdul Wahid menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. Keterangan ahli tersebut secara tegas mengarah pada satu kesimpulan: unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada Abdul Wahid belum terbukti secara memadai.
Di hadapan majelis hakim, Chairul menilai sejumlah ucapan Abdul Wahid yang dijadikan dasar dakwaan tidak dapat langsung dimaknai sebagai perbuatan pidana. Menurutnya, pernyataan tersebut justru lebih mencerminkan sikap seorang pemimpin yang menegaskan garis komando kepada bawahannya.
"Nggak ada bukti yang cukup untuk menyatakan beliau melakukan tindak pidana yang didakwakan. Pernyataan itu menunjukkan ketegasan seorang pimpinan. Kalau kemudian ada bawahan yang menyimpangkan instruksi untuk kepentingan lain, itu menjadi tanggung jawab bawahan tersebut," ujar Chairul.
Ia bahkan menyebut dakwaan yang dibangun jaksa tidak berhasil memperlihatkan terpenuhinya unsur pemerasan dalam jabatan sebagaimana Pasal 12 huruf e, pemotongan anggaran dalam Pasal 12 huruf f, maupun gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.
Menurut Chairul, arah pertanyaan yang diajukan jaksa selama persidangan pun tidak menunjukkan upaya pembuktian terhadap ketiga pasal tersebut.
"Kalau hemat saya, seharusnya beliau dibebaskan," tegasnya.
Chairul menjelaskan, unsur "memaksa" dalam pasal pemerasan hanya dapat terpenuhi apabila pihak yang menjadi korban tidak memiliki pilihan lain. Sementara fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan para kepala UPT masih memiliki alternatif dan bahkan berupaya mencari akses komunikasi melalui pihak tertentu.
Untuk dakwaan pemotongan anggaran, ia menilai pasal tersebut sejatinya ditujukan kepada pejabat yang memiliki kewenangan melakukan pembayaran, seperti bendahara negara atau bendahara daerah, bukan kepala daerah.
Sedangkan terkait gratifikasi, Chairul menegaskan bahwa unsur pidana baru terpenuhi apabila penerima tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya dalam waktu 30 hari. Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan Abdul Wahid menerima gratifikasi sebagaimana didakwakan.
Tak hanya membedah substansi dakwaan, Chairul juga mengkritik penggunaan Dani M. Nursalam sebagai saksi mahkota dalam perkara tersebut. Menurutnya, konsep saksi mahkota semestinya diberikan kepada pelaku dengan peran kecil, bukan kepada pihak yang diduga memiliki keterlibatan dominan.
"Saksi mahkota itu seharusnya orang yang perannya kecil. Kalau pelaku utama dijadikan saksi mahkota, itu menjadi tidak relevan. Ada potensi dia melindungi dirinya sendiri dengan mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain," katanya.
Ia menilai mekanisme yang lebih tepat adalah justice collaborator, yakni pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar suatu perkara dengan syarat bukan pelaku utama.
Karena itu, Chairul mempertanyakan reliabilitas keterangan Dani yang menurutnya berpotensi digunakan untuk meringankan posisi dirinya sendiri.
"Pasti ada kecenderungan menguntungkan dirinya dengan mengatakan yang menyuruh adalah pihak lain. Karena itu keterangannya harus diuji secara sangat ketat," ujarnya.
Chairul juga mengingatkan prinsip hukum pidana unus testis nullus testis atau satu saksi bukanlah saksi. Menurut dia, keterangan satu orang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu tindak pidana, terlebih jika saksi tersebut memiliki kepentingan langsung terhadap perkara yang sedang berjalan.
Sorotan berikutnya diarahkan kepada barang bukti yang diajukan penuntut umum. Menurut Chairul, barang bukti hanya dapat disebut relevan apabila memiliki hubungan langsung dengan dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa.
"Barang bukti itu untuk membuktikan dakwaan. Kalau tidak bisa membuktikan dakwaan, namanya bukan barang bukti," katanya.
Minimnya alat bukti yang dianggap relevan, lanjut Chairul, berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum, meski ia tidak menyimpulkan secara pasti adanya rekayasa kasus.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, turut menyoroti kualitas keterangan Dani M. Nursalam sebagai saksi mahkota. Menurutnya, rekam jejak Dani yang pernah terjerat perkara pidana dan berstatus residivis menjadi faktor penting dalam menilai kredibilitas keterangannya di persidangan.
"Ahli sudah menjelaskan batasan-batasan dalam menilai keterangan saksi. Salah satu faktor yang dapat memengaruhi kualitas keterangan adalah latar belakang saksi yang pernah terlibat perkara pidana," kata Kemal.
Tim pembela juga menyoroti adanya saksi yang memberikan keterangan tanpa disumpah. Menurut mereka, keterangan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang sah sehingga validitasnya layak dipertanyakan.
Hingga persidangan terakhir, pihak pembela tetap berpendapat unsur dakwaan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor belum terbukti. Pada sidang berikutnya, tim penasihat hukum berencana menghadirkan ahli pemerintahan daerah serta satu ahli tambahan guna memperkuat pembelaan terhadap Abdul Wahid. (ric)